Jakarta – Fusilatnews – Komisi- Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bukan gratifikasi
Karena jasa tersebut langsung ditawarkan kepada Kaesang dan dinikmati langsung olehnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, fasilitas itu juga tidak diberikan untuk Jokowi ataupun kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang berstatus sebagai penyelenggara negara
Karenanya, ini asumsinya jasa (pinjam jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orangtuanya atau bukan untuk kakaknya.
Nah, ini yang perlu dipahami karena kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan (Kaesang Pangarep),” kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ghufron mengatakan, fasilitas jet pribadi tersebut disebut gratifikasi apabila berupa barang yang diterima meski belum sampai kepada penyelenggara negara, tetapi diberikan melalui anggota keluarga sebagai perpanjangan tangannya.
Sementara) ini (nebeng jet pribadi) jasa. yang dinikmati langsung. Artinya, dinikmati dan selesai pada proses nebengnya,” ujar dia.
Ghufron melanjutkan, Kaesang juga sudah hidup terpisah dari orangtuanya sehingga secara hukum pidana ia bertanggung jawab atas perbuatannya dan harta yang dimilikinya. Hal ini berbeda dari anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, yang masih dalam tanggung jawab orangtuanya.
Hal ini tidak bisa kemudian untuk yang sudah dewasa, sudah punya kartu keluarga (KK) sendiri, maka harta yang tercantum di dia dan dinikmati dia adalah hartanya dia, bukan kemudian harta orangtua,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orangtua.
“Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orangtuanya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Nurul Ghufron pun menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu.
Ghufron mengatakan, kasus serupa di mana seorang yang bukan penyelenggara negara melaporkan hadiah ke KPK juga pernah terjadi beberapa kali, dan disimpulkan bukanlah gratifikasi.
“Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya, kami putuskan tidak sebagai gratifikasi,” ucap dia.