Kemenag bersama Penyelenggara Perjalanan Haji Khusus menyepakati biaya minimal untuk perjalanan ibadah haji khusus minimal Rp 123 juta.
Jakarta, Fusilatnews – Kementerian Agama (Kemenag) dan perusahaan penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji khusus (Bipih) minimal sebesar 8.000 USD atau sekitar Rp 123 juta.
Besaran tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta pada 8 Maret lalu, yang diikuti para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Rapat koordinasi Kemenag dan PHIK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dalam keterangan tertulis Jumat (10/3/2023)
Adapun setoran awal haji khusus disepakati tetap, sebesar 4.000 USD atau sebesar Rp 62 juta. Bipih ini merupakan biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus, di mana penyelenggaran haji khusus bisa memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Rapat koordinasi Kemenag dan PHIK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (10/3).
Setoran awal haji khusus disepakati tetap, sebesar 4.000 USD atau sebesar Rp 62 juta. Bipih ini merupakan biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus, di mana penyelenggaran haji khusus bisa memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























