Jakarta, Fusilatnews. — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan daftar barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 2025. Dalam rapat pimpinan bersama DPR RI, pembahasan fokus pada barang-barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 persen, serta komponen-komponen yang tetap dikenakan PPN 11 persen atau bebas PPN sama sekali.
“Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada komponen yang tidak kena PPN sama sekali,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dasco menyebut, detail final daftar barang tersebut akan diumumkan pemerintah pada 1 Januari 2025.
Penyesuaian PPN Sesuai UU HPP
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, Dasco menjelaskan bahwa situasi ekonomi saat ini membutuhkan kebijakan yang hati-hati.
“Kita simulasikan dulu di tahun ini. Menurut ketentuan undang-undang memang harus naik, tetapi melihat situasi ekonomi saat ini, tidak mungkin semua langsung dinaikkan ke 12 persen,” katanya.
Target Penerimaan Pajak
Dalam rapat tersebut, Kemenkeu dan DPR juga membahas target penerimaan pajak yang harus dicapai meskipun ada beberapa komponen yang dikecualikan dari kenaikan PPN. Menurut Dasco, pemerintah dan DPR, termasuk Presiden Prabowo Subianto, memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya menemukan solusi yang tidak memberatkan masyarakat.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan dampaknya pada perekonomian nasional dan daya beli masyarakat,” tegas Dasco.
Barang yang Berpotensi Kena PPN 12 Persen
Barang-barang yang berpotensi masuk dalam daftar kenaikan PPN mencakup kategori barang mewah dan komoditas tertentu yang dianggap memiliki nilai tambah tinggi. Namun, barang kebutuhan pokok dan barang-barang strategis yang memengaruhi hajat hidup orang banyak dipastikan tetap mendapatkan perlakuan khusus.
Rincian daftar barang dan aturan pelaksanaannya akan disampaikan oleh Kemenkeu dalam waktu dekat, sehingga masyarakat dapat mengetahui dampak langsung dari kebijakan tersebut.
“Kita lihat nanti hasil finalnya di awal 2025,” pungkas Dasco.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pencapaian target penerimaan negara dan stabilitas ekonomi, sekaligus memperbaiki sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.






















