Jakarta, Fusilatnews — Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bertujuan menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
“Klasifikasi perkara ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/12/2024).
Kasus yang Diselidiki KPK
KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Wali Kota Semarang dan tempat tinggal suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Hasil penyelidikan sementara mengungkap empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) – Wali Kota Semarang.
- Alwin Basri – Suami Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
- Martono – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
- Rahmat U Djangkar – Pihak swasta.
Respons KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugianto, menyatakan bahwa lembaganya menghormati langkah hukum yang diambil Mbak Ita. Menurutnya, praperadilan adalah hak yang dijamin oleh aturan perundang-undangan bagi tersangka.
“KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” ujar Tessa pada Minggu (7/12/2024).
KPK, lanjutnya, tetap yakin bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Biro Hukum KPK telah disiapkan untuk menghadapi gugatan Mbak Ita di persidangan.
“Kami percaya diri bahwa langkah-langkah yang diambil telah didukung bukti-bukti yang kuat dan dijalankan sesuai prosedur hukum,” tambah Tessa.
Kelanjutan Kasus
Proses persidangan praperadilan ini akan menjadi ujian bagi validitas langkah KPK dalam menetapkan tersangka. Selain itu, pengembangan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang terus berjalan, dengan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang akan diungkap dalam waktu mendatang.
KPK mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.





















