• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Kemenkeu Tanggapi Pernyataan Menko Polhukam Terkait Penyelundupan Emas Senilai  Rp 189 Triliun 

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 3, 2023
in News
0
Kemenkeu Tanggapi Pernyataan Menko Polhukam Terkait Penyelundupan Emas Senilai  Rp 189 Triliun 
Share on FacebookShare on Twitter

Menanggapi pernyataan dari Menkopolhukam/ Ketua Tim Pengendali Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Rabu ( 29/3) pekan lalu. Kementerian Keuangan memamparkan terkait dugaan penyelundupan emas senilai Rp 189 triliun.

Jakarta – Fusilatnews – Kementerian Keuangan tanggapi adanya dugaan penyelundupan emas sebesar Rp 189 triliun yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR RI Rabu pekan lalu.

Mahfud mengungkap dugaan penyelundupan emas ini saat memberikan penjelasan di Komisi III tentang transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pernyataan Mahfud ini ditanggapi oleh Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Menurut Yustinus Pranowo, pada 2016 KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan atau eksplorasi emas melalui kargo yang dilakukan PT Q. Kemudian perusahaan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan bidang kepabean.

“Saat itu PT Q memasukkan dokumen pemberitahuan ekspor barang dengan pemberitahuan sebagai scrap jewelry. Namun, petugas KPU Bea Cukai Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray, sehingga bidang kepabeanan menerbitkan nota hasil intelijen untuk mencegah pemuatan barang,” jelas dalam cuitannya di Twitter pribadinya @prastow dikutip Senin (3/4).

Prastowo mengakui saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter, ditemukan emas batangan (ingot) atau tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, setiap kemasan pada barang ekspor tersebut disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Karena dianggap janggal, kepabeanan melakukan pencegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya Prastowo menjelaskan pada 2015 PT Q pernah mengajukan permohonan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 Impor (DPP) senilai Rp 7 triliun. Namun surat keterangan bebas ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena wajib pajak tidak menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor.

“Maka itu, Kemenkeu menduga kegiatan ekspor menjadi penyebab adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga tahapan impor,” cuit Prastowo.

Setelah dinyatakan penyidikan sudah lengkap atau P21, PT Q terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perkara tersebut tidak dinyatakan sebagai tindak pidana.

“Kemudian, DJBC mengajukan Kasasi dengan putusan: A. No 1549K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Nov 2017: Terdakwa Mr X (Perorangan) Dir PT Q terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara enam bulan & denda Rp 2,3 M. B. Terdakwa PT Q terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana denda Rp 500 juta,” ucapnya.

Dalam kasus ini Prastowo menjelaskan PT Q mengajukan PK dengan Putusan Nomor 199 PK/PID.SUS/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang menyatakan perusahaan tersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun bukan tindak pidana.

“Saya insert di sini mengenai apa yang disampaikan Pak Mahfud, bahwa ada LHP PPATK yang diserahkan 2017 dan diterima DJBC dan Itjen. Bukan tidak ditindaklanjuti. Justru sedang berproses maka dilakukan kegiatan intelijen untuk memperkuat ini. Apalagi 2019 ternyata PK memenangkan terdakwa,” tulis Prastowo.

Prastowo mengungkapkan adanya kesamaan modus seperti case PT Q. Berdasarkan laporan yang disampaikan PPATK kepada DJBC, menunjukkan IHP atas grup perusahaan yang bergerak bidang emas dengan total nilai transaksi keuangan sebesar Rp 189,7 triliun.

“Selain itu sejak 2020 juga dilaksanakan tripartit yang merupakan forum intelijen Joint Analysis dengan callsign Jagadara (Juanda – Gatot Subroto – Rawamangun) dengan tujuan untuk optimalisasi penerimaan negara. Antara PPATK, DJP, dan DJBC,” tulis Prastowo.

Kemudian DJBC menindaklanjuti surat tersebut dengan menggunakan analisis kepabeanan ekspor-impor. Dari analisis tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana di bidang Kepabeanan .

Dia menyampaikan bidang kepabeanan melakukan optimalisasi melalui tindak lanjut aspek perpajakan melalui surat PPATK nomor SR-595/PR.01/X/2020 yang disampaikan ke DJP. Kemudian, data tersebut digunakan DJP pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT Q .

“Sehingga WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan diperoleh pembayaran sebesar Rp 1,25 miliar serta berhasil mencegah restitusi LB SPT Tahunan 2016 yang sebelumnya diajukan oleh PT Q sebesar Rp 1,58 M,” tulis Prastowo.

Dia pun menekankan bahwa semua laporan dijabarkan dengan akuntabel, transparan, bahkan digunakan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Selain itu, Prastowo memastikan Kementerian Keuangan tidak menutup-nutupi data PPATK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan PPATK dan APH lain, tentu dalam arahan Komite Nasional PP TPPU. Ini untuk memastikan tindak lanjut bersama sesuai kewenangan, apabila terdapat indikasi TPPU berdasarkan penyidikan pidana asal. Terima kasih untuk dukungan dan sinergi yang bagus,” tutup Prastowo.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemerintrah Berniat Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Next Post

Rafael Alun Trisambodo Hadir di KPK Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Ketika Mahasiswa Mulai Belajar Korupsi
Crime

Ketika Mahasiswa Mulai Belajar Korupsi

June 24, 2026
Siswi DAFI School Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar Kota Makassar 2026
daerah

Siswi DAFI School Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar Kota Makassar 2026

June 24, 2026
Gibran Hebat: Membuat Kampus Bergolak
Komunitas

Gibran Hebat: Membuat Kampus Bergolak

June 24, 2026
Next Post
Rafael Alun Trisambodo Hadir di KPK Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Rafael Alun Trisambodo Hadir di KPK Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Tarif Pesawat dan Kenaikan BBM, Berikan Sumbangan Terbesar Tingkat Inflasi Maret

Tarif Pesawat dan Kenaikan BBM, Berikan Sumbangan Terbesar Tingkat Inflasi Maret

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Law

Mengapa Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Seperti Teroris? Ini Kata IPW!

by Karyudi Sutajah Putra
June 22, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026), terkesan seperti menangkap teroris....

Read more
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026
MBG dan Adu Domba Rakyat

MBG dan Adu Domba Rakyat

June 22, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Mahasiswa Mulai Belajar Korupsi

Ketika Mahasiswa Mulai Belajar Korupsi

June 24, 2026
Siswi DAFI School Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar Kota Makassar 2026

Siswi DAFI School Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar Kota Makassar 2026

June 24, 2026
Mengurai Hadis Puasa Asyura: Kritik Historis atas Sebuah Tradisi Keagamaan

Mengurai Hadis Puasa Asyura: Kritik Historis atas Sebuah Tradisi Keagamaan

June 24, 2026
Militerisasi Koperasi: Salah Alamat, Overdosis Kedisiplinan

Militerisasi Koperasi: Salah Alamat, Overdosis Kedisiplinan

June 24, 2026
Dari Kubah ke Kesejahteraan: Saatnya Menghidupkan Wakaf Produktif

Dari Kubah ke Kesejahteraan: Saatnya Menghidupkan Wakaf Produktif

June 24, 2026
Menanti Saatnya Perang Diametral: Prabowo vs Jokowi

Menanti Saatnya Perang Diametral: Prabowo vs Jokowi

June 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Mahasiswa Mulai Belajar Korupsi

Ketika Mahasiswa Mulai Belajar Korupsi

June 24, 2026
Siswi DAFI School Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar Kota Makassar 2026

Siswi DAFI School Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar Kota Makassar 2026

June 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist