Dengan didampingi tim penasehat hukumnya Mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Tri Sambodo hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Jakarta – Fusilatnews – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambod o (RAT) memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Rafael Alun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekira pukul 09.58 WIB. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya. Namun, Rafael Alun irit bicara.
Rafael Alun memilih bungkam saat dicecar awak media soal apa saja yang dipersiapkan untuk pemeriksaan hari ini. “Permisi ya, permisi,” ujar Rafael Alun di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun. Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu.
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun. Namun KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara gratifikasi Rafael Alun.
KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.
“Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Dalam berita sebelumnya KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. selanjutnya KPK menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

























