
Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Salah seorang YouTuber, Arief Nugroho (AN), yang menjadi saksi terkait 12 orang terlapor di Polda Metro Jaya atas laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan ijazah palsu, dikabarkan telah menjalani pemeriksaan atau klarifikasi di Polda DIY. Fakta ini memicu kebingungan publik, terutama para pemerhati penegakan hukum di tanah air.
Pertanyaan pun muncul: Mengapa pemeriksaan AN dilakukan di Polda DIY, bukan di Reskrimum Polda Metro Jaya sebagaimana proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 12 terlapor lainnya?
Secara informasi publik, AN yang berprofesi sebagai YouTuber—hanya meliput sebuah acara—disejajarkan dengan YouTuber lain yang justru menjadi terlapor. Dalam konteks profesi, sepanjang tidak ditemukan unsur mens rea seperti provokasi, hasutan, atau fitnah, maka YouTuber tidak dapat diseret bertanggung jawab atas materi yang muncul dalam diskusi publik atau seminar yang mereka liput.
Perbandingan dengan kasus serupa justru menambah tanda tanya. Ada YouTuber yang menjadi penggagas dan penyelenggara acara, bahkan turut menjadi narasumber, namun tidak ditetapkan sebagai terlapor, bahkan tidak dijadikan saksi.
Sehingga dari sisi kompetensi hukum, terkait perbedaan lokasi pembuatan BAP terhadap AN yang agak janggal, ideal jika benar AN diperiksa di Polda DI Yogyakarta, membutuhkan klarifikasi dari pihak yang berwenang, agar publik tidak menilai dengan keyakinan yang subjektif lalu melahirkan fitnah. Namun, andai ternyata diperiksa dan BAP-nya dibuat di Polda Metro Jaya, maka hal ini sudah tepat dan tidak patut dipermasalahkan oleh publik.
Dari sisi politik kekuasaan, AN berpotensi menjadi “saksi umpan” oleh pihak tak bertanggung jawab. Kesaksiannya bisa saja dimanfaatkan sebagai bukti untuk menuding pihak tertentu sebagai sumber kegaduhan pada aksi mini massa di kompleks UGM, 15 April 2025.
Konsep “cepu” dalam penegakan hukum sebenarnya dapat dibenarkan jika dipakai secara proporsional untuk mengungkap kejahatan sulit pembuktiannya atau menemukan pelaku kriminal demi kebenaran materiil. Namun, ketika “cepu” digunakan sebagai alat rekayasa untuk menjerat pihak yang sebenarnya korban kriminalisasi, hal itu justru menjadi penyimpangan hukum.
Substansi perkara yang kini bergulir di Reskrimum Polda Metro Jaya tidak lepas dari sosok Jokowi. Secara historis dan empiris, sumber kegaduhan banyak muncul karena sikap Jokowi yang dinilai tidak transparan dan cenderung mengabaikan akar masalah. Hal ini melanggar asas good governance, baik saat ia menjabat presiden maupun kini sebagai pejabat publik di PT Danantara.
Tuduhan publik bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu sudah menelan dua korban yang kini mendekam di penjara: BTM dan Gus Nur. Situasi ini menjadi berbahaya jika dijadikan tunggangan politik-ekonomi oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan materi atau jabatan, tanpa peduli pada nasib aktivis yang dikorbankan. Karena itu, para aktivis harus waspada dan mampu mengenali pola perilaku model “cepu” seperti ini.























