Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 15 Agustus 2025 – Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada 30 Juli 2018, ia divonis 1 tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim justru memperberat vonis Silfester Matutina menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Secara prosedural, putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan dikirim oleh Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut disidangkan pada tingkat pertama. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan tersebut diterima PN, salinan putusan akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, serta kepada terpidana.
Selanjutnya, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak menerima pemberitahuan dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan wajib mengeluarkan surat perintah eksekusi kepada JPU yang menangani perkara sejak awal untuk melaksanakan eksekusi. Jika JPU tersebut berhalangan, Kejaksaan wajib menunjuk tim pengganti pelaksana eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan menyerahkan terpidana ke Kepala Lapas atau Kepala Rutan, disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Jaksa Eksekutor, Kepala Lapas/Rutan, dan terpidana. Sejak saat itu, tanggung jawab atas terpidana beralih dari kejaksaan ke Lapas/Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah: mengapa terpidana yang sudah divonis dengan putusan inkracht sejak 2019 justru dapat bebas berkeliaran, bahkan tampil percaya diri di berbagai acara televisi dan diangkat menjadi Komisaris di salah satu BUMN besar?
Terdapat beberapa kemungkinan penyebab:
- Kejaksaan Agung tidak pernah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi.
- Perintah eksekusi sudah diberikan Kejaksaan Agung, tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melaksanakannya.
- Ada perlindungan khusus atau keberpihakan penguasa yang menyebabkan penundaan eksekusi.
Padahal, hingga saat ini tidak terdapat alasan hukum maupun alasan kemanusiaan yang sah untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi yang sudah inkracht tersebut.
Berdasarkan analisis di atas, penulis menyimpulkan:
a. Hukum menjadi “mati suri” jika tidak dijalankan tepat waktu. Pembiaran seperti ini sama saja menutup pintu keadilan.
b. Penundaan eksekusi ini bukan persoalan yuridis, melainkan politis.
c. Kinerja hakim dan jaksa perlu diaudit, khususnya hakim pengawas dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.





















