• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

ANALISIS PENYEBAB TIDAK DIEKSEKUSINYA TERPIDANA OLEH JAKSA MESKIPUN PUTUSAN SUDAH INKRACHT

fusilat by fusilat
August 15, 2025
in Feature
0
Share on FacebookShare on Twitter

Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Jakarta, 15 Agustus 2025 –  Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada 30 Juli 2018, ia divonis 1 tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.

Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim justru memperberat vonis Silfester Matutina menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Secara prosedural, putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan dikirim oleh Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut disidangkan pada tingkat pertama. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan tersebut diterima PN, salinan putusan akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, serta kepada terpidana.

Selanjutnya, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak menerima pemberitahuan dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan wajib mengeluarkan surat perintah eksekusi kepada JPU yang menangani perkara sejak awal untuk melaksanakan eksekusi. Jika JPU tersebut berhalangan, Kejaksaan wajib menunjuk tim pengganti pelaksana eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan menyerahkan terpidana ke Kepala Lapas atau Kepala Rutan, disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Jaksa Eksekutor, Kepala Lapas/Rutan, dan terpidana. Sejak saat itu, tanggung jawab atas terpidana beralih dari kejaksaan ke Lapas/Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah: mengapa terpidana yang sudah divonis dengan putusan inkracht sejak 2019 justru dapat bebas berkeliaran, bahkan tampil percaya diri di berbagai acara televisi dan diangkat menjadi Komisaris di salah satu BUMN besar?

Terdapat beberapa kemungkinan penyebab:

  1. Kejaksaan Agung tidak pernah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi.
  2. Perintah eksekusi sudah diberikan Kejaksaan Agung, tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melaksanakannya.
  3. Ada perlindungan khusus atau keberpihakan penguasa yang menyebabkan penundaan eksekusi.

Padahal, hingga saat ini tidak terdapat alasan hukum maupun alasan kemanusiaan yang sah untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi yang sudah inkracht tersebut.

Berdasarkan analisis di atas, penulis menyimpulkan:

a. Hukum menjadi “mati suri” jika tidak dijalankan tepat waktu. Pembiaran seperti ini sama saja menutup pintu keadilan.
b. Penundaan eksekusi ini bukan persoalan yuridis, melainkan politis.
c. Kinerja hakim dan jaksa perlu diaudit, khususnya hakim pengawas dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mega, SBY dan Jokowi Berbeda Dalam Gaya dan Ideologi – Sama Hal Dalam Hal Nepotisme

Next Post

Kenapa Arief Nugroho Diperiksa di Polda DIY? Publik Butuh Transparansi, Bukan Alibi

fusilat

fusilat

Related Posts

Misi Mata-mata Prabowo di BGN
Feature

Misi Mata-mata Prabowo di BGN

June 3, 2026
Feature

Solusi Program MBG: Bangun Dapur Sekolah, Bukan Proyek Raksasa

June 3, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?
Feature

Semua Parpol Akan Menjadi Lawan Jokowi

June 3, 2026
Next Post

Kenapa Arief Nugroho Diperiksa di Polda DIY? Publik Butuh Transparansi, Bukan Alibi

Masjid Nurul Baqa Luncurkan ATM Beras Duafa

Masjid Nurul Baqa Luncurkan ATM Beras Duafa

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Feature

Pancasila: Lahir untuk Mati!

by Karyudi Sutajah Putra
June 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Baru pada 2016 lalu Bung Karno mendapat...

Read more
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

June 3, 2026
Misi Mata-mata Prabowo di BGN

Misi Mata-mata Prabowo di BGN

June 3, 2026

Solusi Program MBG: Bangun Dapur Sekolah, Bukan Proyek Raksasa

June 3, 2026
Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Deyang Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Deyang Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

Semua Parpol Akan Menjadi Lawan Jokowi

June 3, 2026
Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

June 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

June 3, 2026
Misi Mata-mata Prabowo di BGN

Misi Mata-mata Prabowo di BGN

June 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...