• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

ANALISIS PENYEBAB TIDAK DIEKSEKUSINYA TERPIDANA OLEH JAKSA MESKIPUN PUTUSAN SUDAH INKRACHT

fusilat by fusilat
August 15, 2025
in Feature
0
Share on FacebookShare on Twitter

Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Jakarta, 15 Agustus 2025 –  Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada 30 Juli 2018, ia divonis 1 tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.

Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim justru memperberat vonis Silfester Matutina menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Secara prosedural, putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan dikirim oleh Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut disidangkan pada tingkat pertama. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan tersebut diterima PN, salinan putusan akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, serta kepada terpidana.

Selanjutnya, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak menerima pemberitahuan dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan wajib mengeluarkan surat perintah eksekusi kepada JPU yang menangani perkara sejak awal untuk melaksanakan eksekusi. Jika JPU tersebut berhalangan, Kejaksaan wajib menunjuk tim pengganti pelaksana eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan menyerahkan terpidana ke Kepala Lapas atau Kepala Rutan, disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Jaksa Eksekutor, Kepala Lapas/Rutan, dan terpidana. Sejak saat itu, tanggung jawab atas terpidana beralih dari kejaksaan ke Lapas/Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah: mengapa terpidana yang sudah divonis dengan putusan inkracht sejak 2019 justru dapat bebas berkeliaran, bahkan tampil percaya diri di berbagai acara televisi dan diangkat menjadi Komisaris di salah satu BUMN besar?

Terdapat beberapa kemungkinan penyebab:

  1. Kejaksaan Agung tidak pernah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi.
  2. Perintah eksekusi sudah diberikan Kejaksaan Agung, tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melaksanakannya.
  3. Ada perlindungan khusus atau keberpihakan penguasa yang menyebabkan penundaan eksekusi.

Padahal, hingga saat ini tidak terdapat alasan hukum maupun alasan kemanusiaan yang sah untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi yang sudah inkracht tersebut.

Berdasarkan analisis di atas, penulis menyimpulkan:

a. Hukum menjadi “mati suri” jika tidak dijalankan tepat waktu. Pembiaran seperti ini sama saja menutup pintu keadilan.
b. Penundaan eksekusi ini bukan persoalan yuridis, melainkan politis.
c. Kinerja hakim dan jaksa perlu diaudit, khususnya hakim pengawas dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mega, SBY dan Jokowi Berbeda Dalam Gaya dan Ideologi – Sama Hal Dalam Hal Nepotisme

Next Post

Kenapa Arief Nugroho Diperiksa di Polda DIY? Publik Butuh Transparansi, Bukan Alibi

fusilat

fusilat

Related Posts

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain
Feature

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026
Feature

​Pembuktian Mens Rea: Abu-Abu, Pelik, tapi Pangkal Keadilan

April 19, 2026
Negeri Para Jongos
Feature

Seberapa Pentingkah Teddy Wijaya Bagi Bangsa Ini?

April 19, 2026
Next Post

Kenapa Arief Nugroho Diperiksa di Polda DIY? Publik Butuh Transparansi, Bukan Alibi

Masjid Nurul Baqa Luncurkan ATM Beras Duafa

Masjid Nurul Baqa Luncurkan ATM Beras Duafa

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026

​Pembuktian Mens Rea: Abu-Abu, Pelik, tapi Pangkal Keadilan

April 19, 2026
Negeri Para Jongos

Seberapa Pentingkah Teddy Wijaya Bagi Bangsa Ini?

April 19, 2026
JK dan Keris Mpu Gandring

JK dan Keris Mpu Gandring

April 19, 2026
Ekonomi Lesu: Ketika Mahasiswa Menjadi Indikator Krisis yang Diabaikan

Ekonomi Lesu: Ketika Mahasiswa Menjadi Indikator Krisis yang Diabaikan

April 19, 2026
Pertamax Bakal Naik Jadi Rp16.000 per Liter? Ini Penjelasan Pertamina

Daftar Lengkap Harga BBM se-Indonesia per 18 April 2026!

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026

​Pembuktian Mens Rea: Abu-Abu, Pelik, tapi Pangkal Keadilan

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...