Fusilatnews – Ketapang bukan insiden tunggal. Ia bukan ledakan spontan. Ia hanyalah gejala—manifestasi paling nyata dari ketidakadilan yang ditelantarkan, dari kedaulatan yang dipreteli, dari negara yang terlalu lama menutup mata.
Sebelum Ketapang, publik sempat terhenyak dengan “kantor polisi China” di Batam. Nama resminya bisa apa saja: liaison office, pusat layanan, kantor perwakilan. Tapi substansinya satu: fungsi penegakan hukum asing hadir di wilayah kedaulatan Indonesia tanpa kontrol negara yang jelas. Negara tampak gagap, defensif, dan terlalu cepat menormalisasi hal yang seharusnya menimbulkan alarm.
Di atas itu semua, muncul fakta yang lebih berbahaya: gelombang tenaga kerja China masuk dalam jumlah masif, nyaris tak terbatas, diisi ke proyek-proyek strategis. Di beberapa kawasan industri—pabrik besar, pelabuhan logistik, zona ekonomi khusus—ratusan hingga ribuan tenaga asing bekerja tanpa kontrol memadai, sementara pekerja lokal tersingkir. Lebih parah, ada akses masuk sendiri: jalur udara dan terminal khusus yang nyaris bebas dari pengawasan negara. Bandara mini, pintu masuk privat, fasilitas eksklusif—semua terjadi di wilayah Indonesia, namun hukum negara seakan tak berlaku.
Di sisi lain, oligarki tumbuh bukan sekadar sebagai pemilik modal. Mereka telah menjadi penentu kebijakan bayangan: menguasai aset strategis, mengatur arus tenaga kerja, menentukan proyek vital, bahkan menekan negara agar bungkam. Negara berubah fungsi: dari penguasa menjadi fasilitator, dari regulator menjadi pelayan.
Di mata rakyat kecil, semuanya jelas: aset dikuasai segelintir elite, proyek dikerjakan tenaga asing, hukum galak pada yang lemah, tapi tumpul pada yang kuat. Tidak heran jika muncul persepsi bahwa sebagian besar aset bangsa dikuasai oleh segelintir oligarki, banyak di antaranya WNI keturunan Tionghoa. Sekali lagi, ini bukan soal etnis, tapi soal ketimpangan struktural yang dibiarkan bertahun-tahun.
Ironisnya, negara kerap menegur rakyat, tetapi gagap menegur pemodal. Kritik terhadap dominasi tenaga asing dibungkam sebagai xenofobia. Kritik terhadap penguasaan oligarki dipelintir menjadi isu SARA. Padahal, mempertanyakan kedaulatan tenaga kerja dan aset nasional adalah inti dari keberlangsungan republik.
Ketapang adalah alarm keras. Ia menunjukkan apa yang terjadi ketika negara terlalu lama absen sebagai penjaga keadilan: hukum kehilangan wibawa, wilayah terasa seperti enclave asing, rakyat tersisih, dan konflik hanya soal waktu.
Jika negara terus menormalisasi masuknya tenaga kerja asing tanpa batas, membiarkan bandara mini dan jalur masuk privat tanpa pengawasan, dan memanjakan oligarki atas nama investasi, Ketapang bukanlah akhir. Ia adalah pembuka dari serangkaian ketegangan yang lebih besar.
Rakyat tak lagi bertanya siapa yang benar secara prosedural. Mereka bertanya satu hal: negara ini masih milik siapa? Dan jika negara tak segera menjawab dengan keberanian nyata, bukan pidato, bukan klarifikasi, sejarah akan mencatat: republik ini runtuh bukan karena kekurangan sumber daya, tapi karena kehilangan keberanian menjaga kedaulatannya sendiri.

























