Oleh: Entang Sastraatmadja
Tidak lebih dari sebulan lagi, bangsa ini akan menutup lembaran tahun 2025. Satu tahun yang meninggalkan beragam catatan penting dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pemerintahan Presiden Prabowo telah menetapkan sejumlah program prioritas yang mesti segera diwujudkan. Namun satu hal tak boleh dilupakan: keberhasilan program itu hanya mungkin terjadi bila seluruh komponen bangsa benar-benar dilibatkan.
Dari sekian banyak komponen bangsa tersebut, kaum tani patut ditempatkan sebagai kelompok yang paling layak mendapat perhatian serius. Ironisnya, hingga hari ini, kehidupan petani masih terekam memprihatinkan. Banyak pihak bahkan menyimpulkan dengan getir: petani belum pantas disebut sebagai penikmat pembangunan, tetapi justru lebih tepat disebut sebagai korban pembangunan. Hidup mereka masih bergulat dengan kesengsaraan dan kemelaratan.
Nelangsanya kehidupan kaum tani, meski bangsa ini hampir delapan dekade merdeka, tentu menjadi kegelisahan bersama. Bagaimana mungkin kemerdekaan yang seharusnya melahirkan berkah kehidupan justru berubah menjadi tragedi kehidupan bagi petani? Di sinilah ironi itu menganga lebar.
Karena itu, sangat relevan bila menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan NKRI, kita kembali mempertanyakan: kapan petani di negeri ini benar-benar merdeka dari jerat kemiskinan? Kita tidak ingin lagi mendengar kesejahteraan petani hanya hadir sebagai jargon politik, atau sekadar pemanis pidato para pejabat.
Sejatinya, salah satu tujuan utama sebuah bangsa memerdekakan diri adalah memajukan kesejahteraan umum—termasuk kaum tani. Tujuan nasional itu bahkan telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945. Maka menjadi tidak masuk akal bila kemerdekaan justru melahirkan penderitaan bagi sebagian warga bangsanya.
Fakta bahwa hingga kini masih terdapat sekitar 22 juta rumah tangga penerima Program Bantuan Pangan Beras, adalah alarm keras bahwa ada yang keliru dalam skenario pembangunan nasional. Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: di mana letak kesalahan itu? Apakah pada perencanaan yang kurang berkualitas, atau pada pelaksanaan yang amburadul? Lalu ke mana perginya slogan klasik sukses perencanaan sama dengan sukses pelaksanaan?
Inilah pekerjaan rumah besar bangsa ini. Termasuk di dalamnya keberanian untuk meninjau ulang regulasi sistem perencanaan pembangunan itu sendiri. Hingga kini kita masih bergantung pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang yang telah berusia 21 tahun itu jelas lahir dari konteks zaman yang sangat berbeda dengan realitas hari ini. Tak mengherankan bila dari arus bawah terus mengalir tuntutan agar UU tersebut direvitalisasi.
Salah satu praktik yang semakin kehilangan marwah adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dari desa hingga pusat. Proses panjang yang menyita waktu berbulan-bulan itu, sayangnya kerap berakhir dengan kekecewaan. Produk akhirnya sering kali tidak mencerminkan aspirasi masyarakat, melainkan lebih mengakomodasi titipan “yang terhormat” atau kehendak birokrasi.
Musrenbang seharusnya menjadi ruang artikulasi kepentingan rakyat, bukan sekadar ritual administratif. Bagi petani, forum ini mestinya mampu merekam denyut kata hati mereka. Dari berbagai pantauan di lapangan, aspirasi petani sebenarnya sangat sederhana: tidak langkanya pupuk saat musim tanam, dan tidak anjloknya harga saat musim panen.
Pertanyaannya kemudian: mengapa negara seolah kesulitan menjawab tuntutan sesederhana itu? Dengan seabrek kewenangan yang dimiliki, mengapa pemerintah tampak tak berdaya menghadapi mafia pupuk dan para penguasa harga? Ada apa sebenarnya dengan tata kelola negara ini?
Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin berpihak kepada petani, maka tak ada alasan untuk menunda penyelesaian dua persoalan krusial tersebut. Negara harus berani memberikan jaminan nyata: pupuk tersedia tepat waktu, dan harga panen terjaga pada tingkat yang menguntungkan petani.
Delapan puluh tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum kebangkitan tekad kolektif untuk benar-benar menjadi bangsa yang merdeka. Bagi kaum tani, ukuran kemerdekaan itu sangat jelas: sejauh mana negara mampu membebaskan mereka dari lingkaran setan kemiskinan (the vicious circle of poverty).
Petani tidak butuh janji. Singkirkan “omon-omon” yang hanya membuat hati berbunga-bunga sesaat. Petani hari ini menuntut bukti. Mereka ingin melihat keselarasan antara kata dan perbuatan para penguasa.
Semoga ke depan, pemerintah mampu menghadirkan keberpihakan yang nyata—menjadikan petani bukan sekadar objek pembangunan, melainkan penikmat pembangunan sekaligus tuan di negerinya sendiri.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Oleh: Entang Sastraatmadja
























