Fusilatnews – Ada sesuatu yang janggal—bahkan memalukan—dari peristiwa di area tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri, Ketapang, Kalimantan Barat. Bukan semata karena keributan di lokasi tambang. Bukan pula sekadar soal kerusakan kendaraan perusahaan. Yang dipertaruhkan jauh lebih serius: kedaulatan negara di wilayahnya sendiri.
Sebanyak 15 warga negara asing asal China, bersenjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum, diduga menyerang petugas keamanan dan lima anggota TNI. Kejadian itu berlangsung siang hari, terbuka, dan terjadi setelah pengejaran terhadap aktivitas drone ilegal di kawasan tambang. Negara seperti mendadak menjadi penonton di rumahnya sendiri.
Di Indonesia, warga sipil dilarang memiliki senjata. Bahkan aparat negara pun tunduk pada aturan ketat penggunaan kekuatan bersenjata. Namun di Ketapang, logika itu runtuh: WNA justru datang dengan senjata, menyerang aparat TNI, dan membuat kerusakan—tanpa kejelasan status hukum di awal kejadian.
Pertanyaannya sederhana namun mengganggu:
bagaimana mungkin orang asing membawa senjata perang—atau setidaknya alat kekerasan—di wilayah Republik Indonesia?
Insiden ini bermula dari penerbangan drone misterius di area tambang. Drone di kawasan strategis bukan perkara sepele. Di banyak negara, aktivitas semacam itu langsung dikategorikan sebagai ancaman keamanan. Lima anggota Yonzipur 6/Satya Digdaya yang tengah latihan satuan ikut melakukan pengejaran bersama pengamanan perusahaan. Respons wajar. Profesional. Sesuai prosedur.
Namun yang mereka hadapi justru serangan balik. Bukan dari kelompok kriminal lokal, melainkan dari belasan WNA yang membawa senjata dan menyerang aparat negara. Aparat TNI—simbol pertahanan negara—terpaksa mundur karena kalah jumlah.
Di titik inilah kedaulatan diuji.
Kedaulatan bukan hanya soal bendera dan pidato. Ia hidup dari kemampuan negara mengontrol siapa yang boleh membawa senjata, siapa yang boleh menggunakan kekerasan, dan siapa yang tunduk pada hukum nasional. Ketika WNA bisa bersenjata, melakukan penyerangan, lalu kasusnya berhenti pada frasa “situasi kondusif”, ada yang salah dalam cara negara membaca ancaman.
Lebih mengkhawatirkan, hingga beberapa waktu setelah kejadian, belum ada laporan resmi ke kepolisian. Proses hukum seolah menggantung, menunggu pertimbangan pengacara perusahaan. Padahal, yang diserang bukan hanya aset swasta, tetapi aparat TNI dan otoritas negara.
Ini bukan lagi soal konflik industrial. Ini soal martabat negara.
Indonesia bukan negara tanpa hukum. Tetapi berulang kali, dalam kasus yang melibatkan investasi asing, hukum tampak ragu melangkah. Tambang, proyek strategis, dan modal besar sering menciptakan zona abu-abu: di mana kedaulatan terasa lentur, dan penegakan hukum terasa selektif.
Jika warga negara sendiri dilarang memiliki senjata, lalu bagaimana negara menjelaskan keberadaan WNA bersenjata di wilayah tambang? Jika aparat TNI bisa diserang, lalu siapa sebenarnya yang berkuasa di lapangan?
Peristiwa Ketapang menyisakan pesan yang tak boleh diabaikan: tanpa ketegasan negara, kedaulatan bisa berubah menjadi slogan kosong. Dan bila negara gagal menunjukkan otoritasnya hari ini, besok kekerasan semacam ini bisa dianggap lumrah—bahkan dinegosiasikan.
Negara tak boleh kalah di tanahnya sendiri. Bukan oleh senjata, bukan oleh modal, dan bukan oleh sikap ragu menegakkan hukum.
Catatan Khusus: Bayang-Bayang Geopolitik di Balik Tambang
Insiden di Ketapang tak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas: relasi geopolitik Indonesia–China yang kian asimetris, terutama di sektor sumber daya alam. Dalam satu dekade terakhir, China bukan sekadar mitra dagang, melainkan aktor dominan dalam proyek tambang, smelter, energi, hingga infrastruktur strategis nasional.
Masuknya tenaga kerja asing asal China ke kawasan tambang bukan hal baru. Yang menjadi soal bukan kehadirannya, melainkan rasa kebal hukum yang kerap menyertainya. Ketika WNA bersenjata berani menyerang aparat TNI, muncul kesan bahwa sebagian entitas asing beroperasi seolah berada di wilayah ekstra-teritorial—di mana hukum nasional terasa lunak, bahkan bisa ditawar.
China dikenal sebagai negara yang sangat protektif terhadap kedaulatannya. Aktivitas drone tanpa izin di wilayah sensitif di China nyaris mustahil dibiarkan, apalagi jika melibatkan orang asing. Ironisnya, di Indonesia, justru aparat negara yang harus menghindari benturan setelah diserang WNA.
Ketimpangan ini berbahaya. Ia menciptakan preseden bahwa kepentingan investasi bisa menggeser garis tegas kedaulatan, dan bahwa relasi ekonomi dapat mereduksi ketegasan negara dalam urusan keamanan. Jika dibiarkan, Indonesia berisiko dipersepsikan bukan sebagai negara berdaulat penuh, melainkan sekadar ruang operasional modal asing.
Peristiwa Ketapang seharusnya menjadi alarm: hubungan bilateral tak boleh membuat negara kehilangan keberanian menegakkan hukum. Sebab dalam geopolitik, negara yang ragu menindak pelanggaran di wilayahnya sendiri sedang mengirim sinyal kelemahan—bukan kemitraan.























