• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

 Ketika Sang “Pakar” Tersesat di Labirin Hukum: Blunder Refly Harun dan Ironi Julukan “Tolol”

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 23, 2026
in Feature, Law, Tokoh/Figur
0
 Ketika Sang “Pakar” Tersesat di Labirin Hukum: Blunder Refly Harun dan Ironi Julukan “Tolol”
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis

Dalam belantika hukum dan politik Indonesia, Refly Harun kerap tampil sebagai sosok yang percaya diri, bahkan terkesan arogan, dengan mengusung statusnya sebagai pakar hukum tata negara. Ia tak segan melontarkan kritik tajam dan julukan sinis, seperti “tolol,” kepada lawan debatnya yang dianggap keliru. Namun, langkah hukum yang baru-baru ini ia ambil selaku advokat, yaitu mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk kliennya RRT, justru mempertontonkan sebuah ironi besar. Alih-alih menunjukkan kecerdasan, langkah tersebut adalah sebuah blunder normatif yang tidak mendidik publik, menunjukkan kualitas hukum yang nihil, dan pada akhirnya, membuat julukan “tolol” yang sering ia lontarkan itu seperti bumerang yang siap menghantam dirinya sendiri.

Dari sudut pandang publik, khususnya kalangan advokat yang memahami alur birokrasi dan hierarki hukum acara pidana, permohonan SP-3 ke Irwasum adalah langkah yang keliru secara fundamental (cacat hukum). SP-3 adalah kewenangan mutlak penyidik, dalam hal ini penyidik di tingkat satuan kerja (satker) atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, setelah melalui mekanisme gelar perkara dan pengawasan internal yang melekat. Irwasum adalah lembaga pengawas internal, bukan atasan langsung yang dapat menerbitkan SP-3 atas kasus yang sedang berjalan. Dengan mengajukan permohonan ke lembaga yang salah, Refly Harun secara prosedural telah “menembak target yang tidak berwenang”. Tindakan ini bukan hanya langkah prosedural yang salah, tetapi juga tidak mendidik publik (non-edukatif). Masyarakat awam bisa saja menjadi bingung dan mengira bahwa Irwasum memiliki kewenangan absolut untuk menghentikan perkara, sebuah pemahaman yang keliru dan berbahaya bagi literasi hukum bangsa.

Lebih jauh lagi, logika hukum yang dibangun Refly dalam pembelaannya justru terkesan absurd dan membodohi publik. Analoginya yang menyebutkan bahwa jika permohonan SP-3 ditolak, maka subjek hukum termohon praperadilan adalah Irwasum, adalah sebuah lompatan logika yang aneh. Ini mengisyaratkan bahwa Refly seolah-olah menganggap Irwasum-lah yang menerbitkan status tersangka, bukan penyidik. Pendapat ini menunjukkan kekacauan berpikir hukum acara pidana. Kemudian, pernyataannya yang menyebut bahwa Eggi Sudjana dan kawan-kawan bisa mendapat SP-3 meski tidak meninggal dunia, adalah sebuah analogi yang menyesatkan. Dengan menyandingkan kondisi tersebut, Refly secara implisit membangun pemikiran dangkal di benak publik bahwa syarat untuk mendapatkan SP-3 mungkin adalah si tersangka harus meninggal dunia terlebih dahulu. Ini adalah penyederhanaan berlebihan yang mengaburkan substansi hukum yang sesungguhnya.

Ironi pun semakin menjadi-jadi ketika kita mengingat gaya komunikasi Refly Harun di televisi. Ia dengan mudahnya melabeli lawan diskusinya dengan kata “tolol” ketika mereka dianggap keliru. Namun, ketika ia sendiri sebagai praktisi hukum melakukan kesalahan mendasar dalam menyusun strategi hukum kliennya, pantaskah ia lepas dari label yang sama? Bukankah seorang advokat yang cerdas dan mengerti hukum seharusnya memahami batas-batas kewenangan institusi penegak hukum? Jika ia gagal memahami hal paling elementer ini, lalu atas dasar apa ia merasa paling benar dan berhak menghakimi orang lain?

Situasi ini menjadi kian ganjil dengan karakter kliennya, RRT, yang dikenal primordialis dan anti-restorative justice, justru menginginkan perkara naik ke persidangan dengan dalih membuktikan “hipotesis 99,9 persen dan 11 ribu milyar persen”. Di sini tercipta sebuah kolaborasi yang unik antara klien yang “cerdas nekat” dan pengacara yang “cerdas prosedural namun blunder”. Refly Harun mungkin ingin terlihat keren dan cadas dengan mengambil jalur perlawanan yang tidak biasa, namun ujung-ujungnya, langkah tersebut adalah sebuah blunder hukum yang memalukan.

Kesimpulannya, kasus pengajuan SP-3 ke Irwasum ini adalah cerminan dari krisis nalar seorang tokoh yang selama ini mengklaim diri sebagai pembela konstitusi dan pakar hukum. Tindakan Refly Harun bukan saja menunjukkan kualitas hukum yang rendah, tetapi juga gagal menjalankan fungsi edukasi kepada publik. Alih-alih mencerdaskan, ia justru membuat publik semakin bingung dengan logika-logika hukum yang rancu. Ia yang begitu mudah melontarkan kata “tolol” kepada orang lain, pada akhirnya harus berhadapan dengan realitas bahwa dialah yang sedang berjalan tersesat di labirin hukumnya sendiri. Dan ketika ia tersesat, pertanyaan yang menggema di benak publik bukan lagi soal siapa yang tolol, melainkan bagaimana nasib klien yang dibelanya dengan strategi yang sejak awal sudah cacat hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kontroversi di Tahun Pertama: Kebijakan Prabowo Subianto Disorot Media Dunia, dari RUU Anti-Disinformasi hingga Keterlibatan di Board of Peace Trump

Next Post

Hitam-Putih Wajah Prabowo

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Misi Mata-mata Prabowo di BGN
Feature

Misi Mata-mata Prabowo di BGN

June 3, 2026
Feature

Solusi Program MBG: Bangun Dapur Sekolah, Bukan Proyek Raksasa

June 3, 2026
Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Deyang Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru
News

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Deyang Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Next Post
Hitam-Putih Wajah Prabowo

Hitam-Putih Wajah Prabowo

Tamparan Kecil dari Vatikan: Ketika Indonesia Tergesa Masuk “Klub Golf” Trump

Tamparan Kecil dari Vatikan: Ketika Indonesia Tergesa Masuk "Klub Golf" Trump

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Feature

Pancasila: Lahir untuk Mati!

by Karyudi Sutajah Putra
June 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Baru pada 2016 lalu Bung Karno mendapat...

Read more
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

June 3, 2026
Misi Mata-mata Prabowo di BGN

Misi Mata-mata Prabowo di BGN

June 3, 2026

Solusi Program MBG: Bangun Dapur Sekolah, Bukan Proyek Raksasa

June 3, 2026
Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Deyang Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Deyang Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

Semua Parpol Akan Menjadi Lawan Jokowi

June 3, 2026
Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

June 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

June 3, 2026
Misi Mata-mata Prabowo di BGN

Misi Mata-mata Prabowo di BGN

June 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...