Oleh: Damai Hari Lubis
Dalam belantika hukum dan politik Indonesia, Refly Harun kerap tampil sebagai sosok yang percaya diri, bahkan terkesan arogan, dengan mengusung statusnya sebagai pakar hukum tata negara. Ia tak segan melontarkan kritik tajam dan julukan sinis, seperti “tolol,” kepada lawan debatnya yang dianggap keliru. Namun, langkah hukum yang baru-baru ini ia ambil selaku advokat, yaitu mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk kliennya RRT, justru mempertontonkan sebuah ironi besar. Alih-alih menunjukkan kecerdasan, langkah tersebut adalah sebuah blunder normatif yang tidak mendidik publik, menunjukkan kualitas hukum yang nihil, dan pada akhirnya, membuat julukan “tolol” yang sering ia lontarkan itu seperti bumerang yang siap menghantam dirinya sendiri.
Dari sudut pandang publik, khususnya kalangan advokat yang memahami alur birokrasi dan hierarki hukum acara pidana, permohonan SP-3 ke Irwasum adalah langkah yang keliru secara fundamental (cacat hukum). SP-3 adalah kewenangan mutlak penyidik, dalam hal ini penyidik di tingkat satuan kerja (satker) atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, setelah melalui mekanisme gelar perkara dan pengawasan internal yang melekat. Irwasum adalah lembaga pengawas internal, bukan atasan langsung yang dapat menerbitkan SP-3 atas kasus yang sedang berjalan. Dengan mengajukan permohonan ke lembaga yang salah, Refly Harun secara prosedural telah “menembak target yang tidak berwenang”. Tindakan ini bukan hanya langkah prosedural yang salah, tetapi juga tidak mendidik publik (non-edukatif). Masyarakat awam bisa saja menjadi bingung dan mengira bahwa Irwasum memiliki kewenangan absolut untuk menghentikan perkara, sebuah pemahaman yang keliru dan berbahaya bagi literasi hukum bangsa.
Lebih jauh lagi, logika hukum yang dibangun Refly dalam pembelaannya justru terkesan absurd dan membodohi publik. Analoginya yang menyebutkan bahwa jika permohonan SP-3 ditolak, maka subjek hukum termohon praperadilan adalah Irwasum, adalah sebuah lompatan logika yang aneh. Ini mengisyaratkan bahwa Refly seolah-olah menganggap Irwasum-lah yang menerbitkan status tersangka, bukan penyidik. Pendapat ini menunjukkan kekacauan berpikir hukum acara pidana. Kemudian, pernyataannya yang menyebut bahwa Eggi Sudjana dan kawan-kawan bisa mendapat SP-3 meski tidak meninggal dunia, adalah sebuah analogi yang menyesatkan. Dengan menyandingkan kondisi tersebut, Refly secara implisit membangun pemikiran dangkal di benak publik bahwa syarat untuk mendapatkan SP-3 mungkin adalah si tersangka harus meninggal dunia terlebih dahulu. Ini adalah penyederhanaan berlebihan yang mengaburkan substansi hukum yang sesungguhnya.
Ironi pun semakin menjadi-jadi ketika kita mengingat gaya komunikasi Refly Harun di televisi. Ia dengan mudahnya melabeli lawan diskusinya dengan kata “tolol” ketika mereka dianggap keliru. Namun, ketika ia sendiri sebagai praktisi hukum melakukan kesalahan mendasar dalam menyusun strategi hukum kliennya, pantaskah ia lepas dari label yang sama? Bukankah seorang advokat yang cerdas dan mengerti hukum seharusnya memahami batas-batas kewenangan institusi penegak hukum? Jika ia gagal memahami hal paling elementer ini, lalu atas dasar apa ia merasa paling benar dan berhak menghakimi orang lain?
Situasi ini menjadi kian ganjil dengan karakter kliennya, RRT, yang dikenal primordialis dan anti-restorative justice, justru menginginkan perkara naik ke persidangan dengan dalih membuktikan “hipotesis 99,9 persen dan 11 ribu milyar persen”. Di sini tercipta sebuah kolaborasi yang unik antara klien yang “cerdas nekat” dan pengacara yang “cerdas prosedural namun blunder”. Refly Harun mungkin ingin terlihat keren dan cadas dengan mengambil jalur perlawanan yang tidak biasa, namun ujung-ujungnya, langkah tersebut adalah sebuah blunder hukum yang memalukan.
Kesimpulannya, kasus pengajuan SP-3 ke Irwasum ini adalah cerminan dari krisis nalar seorang tokoh yang selama ini mengklaim diri sebagai pembela konstitusi dan pakar hukum. Tindakan Refly Harun bukan saja menunjukkan kualitas hukum yang rendah, tetapi juga gagal menjalankan fungsi edukasi kepada publik. Alih-alih mencerdaskan, ia justru membuat publik semakin bingung dengan logika-logika hukum yang rancu. Ia yang begitu mudah melontarkan kata “tolol” kepada orang lain, pada akhirnya harus berhadapan dengan realitas bahwa dialah yang sedang berjalan tersesat di labirin hukumnya sendiri. Dan ketika ia tersesat, pertanyaan yang menggema di benak publik bukan lagi soal siapa yang tolol, melainkan bagaimana nasib klien yang dibelanya dengan strategi yang sejak awal sudah cacat hukum.

Oleh: Damai Hari Lubis





















