Oleh: Karyud Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – Apa yang dilakukan Ferdy Sambo ternyata kini dilakukan Teddy Minahasa: mencari alibi!
Alibi berasal dari bahasa latin yang berarti tempat lain. Alibi adalah suatu keterangan yang menyatakan seseorang berada di tempat lain ketika suatu peristiwa terjadi.
Mungkin karena Ferdy dan Teddy sama-sama polisi, sehingga ilmunya pun sama. Mungkin karena keduanya sama-sama jenderal bintang dua, sehingga kepandaiannya pun sama.
Saat menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ditangkap Propam karena diduga terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat 8 Juli lalu. Sedangkan saat menjabat Kapolda Sumatera Barat yang sedang dalam proses mutasi ke Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkoba, Jumat 14 Oktober lalu.
Ferdy Sambo beralibi bahwa yang terjadi di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, adalah peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan ajudannya yang lain, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ketika Brigadir J ketahuan melecehkan istri Ferdy, Putri Candrawathi. Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan Teddy Minahasa beralibi, ia tidak tahu-menahu ihwal barang bukti sabu-sabu 5 kilogram hasil sitaan Polres Kota Bukittinggi yang diduga dijual Kapolresta Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan tersangka lainnya.
Teddy juga mengaku memperkenalkan Linda, seorang wanita yang ia sebut pernah menipunya sehingga dirinya rugi hingga Rp20 miliar, supaya ditangkap Kapolresta Bukittinggi, bukan untuk jual-beli narkoba.
Ihwal hasil pemeriksaan uriennya yang diketahui positif telah mengonsumsi narkoba, Teddy beralibi itu pengaruh dari obat bius.
Alibi Ferdy Sambo terbukti tak ampuh. Buktinya, ia kini disidangkan di pengadilan bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk sang istri dan Bharada E, ajudannya. Alibi Ferdy akan benar-benar tidak ampuh bila nanti akhirnya pengadilan memutuskannya bersalah.
Apakah alibi Teddy akan berhasil? Kita lihat saja nanti. Yang jelas, jabatannya sebagai Kapolda Sumbar telah dicopot. Promosinya sebagai Kapolda Jatim juga telah dibatalkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Seperti Ferdy, Teddy pun ditahan.
Alibi Ferdy dengan melakukan rekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah berbuah ditetapkannya ia sebagai tersangka “obstruction of justice” atau menghalang-halangi proses penyidikan. Apakah alibi yang dibangun Teddy juga akan berbuah status tersangka obstruction of justice?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, klaim dia pernah ditipu Linda sebesar Rp20 miliar pada 23 Juni 2022 tidak masuk akal. Teddy mengklaim fulus Rp20 miliar itu berasal dari kantong pribadinya untuk membiayai operasi penangkapan penjahat penyelundup narkoba seberat 20 toh di perairan Laut China Selatan, Kepulauan Riau, dan sepanjang Selat Malaka. Informasi adanya penyelundupan narkoba di Laut China Selatan ini kata Teddy berasal dari Linda. Ternyata, informasi itu zonk alias hoaks. Teddy pun tertipu, katanya.
Teddy memang termasuk polisi tajir dengan rekening gendut. Seperti Ferdy, Teddy pun termasuk salah satu perwira tinggi polisi terkaya. Tapi apa iya dia mau mengeluarkan kocek pribadi hingga Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan penjahat narkoba? Lagi pula, Laut China Selatan adalah wilayah hukum Polda Kepulauan Riau, bukan Polda Sumbar yang menjadi kewenangan Teddy.
Di sinilah alibi Teddy kurang masuk akal. Begitu pun langkah Teddy memperkenalkan Linda ke Kapolresta Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk ditangkap. Sebagai Kapolda Sumbar, bukankah Teddy bisa langsung memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Linda?
Untuk memperkuat alibinya itu, Teddy sudah menyewa pengacara ternama yang justru seorang pegiat anti-narkoba, yakni Henry Yosodiningrat. Selain dikenal sebagai mantan anggota DPR RI, Henry adalah Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), sehingga posisinya sebagai pengacara Teddy sesungguhnya sarat “conflict of interest” atau konflik kepentingan.
Akankah alibi Teddy Minahasa berhasil atau justru sebaliknya membuahkan status tersangka obstruction of justice sebagaimana Ferdy Sambo? Kita tunggu saja tanggal mainnya!


























