Jakarta, Fusilatnews. – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku siap ditangkap oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra yang akan melayangkan surat panggilan ke-2 untuk dirinya sebagai saksi bagi tersangka mantan Direktur PT CLM Helmut Hermawan dalam perkara dugaan pemalsuan keterangan produksi sebagaimana dimaksud Pasal 159 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Dirkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap Kompol Herly Purnama pada Kamis (1/3/2023) lalu. Namun Ketua IPW itu tidak datang dengan dalih surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus tertanggal 16 November 2022 itu ia anggap sebagai penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat, “ngawur” dan gelap mata bagi pihak yang memanggilnya.
Hal itu, kata Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Rabu (8/3/2023), terlihat nyata pada Surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus yang tidak profesional, di mana hari Kamis itu adalah tanggal 2 Maret 2023 dan tanggal 1 Maret 2023 adalah hari Rabu.
Ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu sendiri, kata Sugeng, telah ia laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri melalui surat Nomor : 075/IPW-SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, beserta rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan pemberitaan-pemberitaan di media massa.
Sugeng mengaku sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana, tempat kejadian (locus delicti), waktu kejadian (tempus delicti) pidana yang dilaporkan tanggal 16 November 2022 dengan LP 421 tersebut. Selaku Ketua IPW, kata Sugeng, dirinya hanya memberikan pendapat dalam rilis 23 Februari 2023 sebagai tanggung jawab organisasi IPW yang mengkritisi kinerja Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma.
“Dengan adanya dugaan ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik dari Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, maka selaku Ketua IPW saya siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua apabila surat panggilan tersebut tiba,” tegasnya.
Sementara itu, kata Sugeng, informasi rencana penangkapan dirinya diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Tajuddin SH. “Bahkan ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel,” cetusnya.
“Tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang-wenang dan diduga menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tandas Sugeng yang juga advokat senior itu. (F-2)


























