Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) untuk seluruhnya, menghukum KPU
tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Beberapa tokoh nasional dan aktivis mulai salahkan KPU karena anggap remeh petitum yang diajukan Partai Prima
Jakarta – Fusilatnews – Dengan munculnya putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka tahapan pemilu akan memasuki babak baru yang mengancam pelaksanaan Pemilu tepat waktu atau mengalami penundaan.
Setelah menelaah rangkaian sidang yang berlangsung sejak gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diregistrasi pada 8 Desember 2022, ternyata KPU tak menghadirkan satu pun saksi meski petitum Partai Prima mengancam pelaksanaan pemilu tepat waktu..
Situasi tersebut dianggap mencerminkan ketidakseriusan KPU RI menghadapi gugatan perdata Prima yang secara materi cukup berbahaya, karena partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu meminta diulangnya seluruh tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang otomatis menunda pemilu.
Terlebih, majelis hakim PN Jakpus, dalam pertimbangannya, juga mengaku tahu maksud Prima lewat petitum itu bertujuan menunda pemilu.
Dari kutipan salinan putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022, Kamis (2/3/2023), terungkap bahwa Prima menghadirkan 2 orang saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim PN Jakpus.
Majelis hakim belakangan mengabulkan semua gugatan Prima karena dalam salah satu pertimbangannya, dalil-dalil yang diajukan Prima disebut tidak dapat dibantah KPU.
“Menurut majelis, para penggugat sudah dapat membuktikan seluruh dalil-dalil tindakannya sedangkan tergugat tidak dapat mempertahankan dalil-dalil bantahannya, maka gugatan penggugat dapatlah dikabulkan seluruhnya,” tulis putusan itu.
Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mewakili lembaganya sebagai tergugat juga hanya memberi kuasa kepada 43 komisioner dan staf KPU RI untuk bicara dalam persidangan. KPU tidak mengirim pengacara.
Paparan Penjelasan KPU
Argumentasi Hasyim Asy’ari tidak menghadirkan saksi maupun pengacara dalam menghadapi gugatan perdata Prima
Pertama, Hasyim menegaskan bahwa perkara tersebut di luar yurisdiksi PN Jakpus. Argumen ini juga disampaikan oleh KPU RI dalam eksepsinya dalam perkara Prima, tetapi ditolak majelis hakim PN Jakpus.
Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN, kata Hasyim Selasa (7/3).
Dengan demikian, ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN,.
Kedua, KPU tidak perlu menghadirkan siapa pun untuk menghadapi gugatan ini karena mereka sendiri pihak yang “paling tahu” kronologi masalah yang dihadapi Prima.
Prima merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut.,.
Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut,.
Di sisi lain, Hasyim juga merasa telah berupaya maksimal menghadapi gugatan Prima yang bertubi-tubi sejak dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Sebelumnya, Prima sudah menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses mediasi kedua belah pihak buntu dan Prima dinyatakan menang dalam proses sidang. Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi Prima melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Namun, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua. Selanjutnya, Prima menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 November 2022. Gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Prima lalu memasukkan gugatan ke PN Jakpus. Ketika proses ini masih bergulir, Prima juga menggugat sengketa KPU RI lagi ke PTUN pada 26 Desember 2022. PTUN menolak gugatan Prima.
“Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum. Semua kami hadapi. Dari situ, KPU serius menghadapi semua gugatan,” tutur Hasyim.
Pertanyaan besar berujung aduan ke DKPP
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan keputusan KPU RI tidak menghadirkan saksi/ahli dalam menghadapi gugatan Prima di PN Jakpus.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai bahwa KPU seharusnya berupaya maksimal setelah eksepsi KPU bahwa PN Jakpus tak berwenang mengadili perkara ini ditolak majelis hakim.
“Ini memang yang menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, mengingat pada 20 Januari 2023 PN Jakpus telah mengeluarkan putusan sela yang membantah eksepsi KPU soal kompetensi absolut PN Jakpus dalam menangani gugatan Prima,” kata Titi Selasa.
“Mestinya ada upaya luar biasa dari KPU untuk mengantisipasi putusan sela tersebut. Justru langkah KPU adalah tetap tidak mengajukan saksi/ahli,” ia menambahkan.
Upaya maksimal ini dianggap bisa ditempuh dengan meminta dukungan jaksa pengacara negara untuk menjadi kuasa hukum KPU, guna menutup celah dikabulkannya penundaan Pemilu 2024 yang diinginkan Prima.
Titi menduga, KPU RI di atas angin dan merasa percaya diri, sebab berbagai upaya hukum Prima sebelumnya sudah buntu dan kini mereka menghadapi gugatan perdata saja.
“Padahal petitum Prima di PN Jakpus ini tidak main-main dan punya konsekuensi besar di tengah masih masifnya wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” katanya
Argumen serupa juga menjadi latar belakang aduan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) atas pimpinan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut KAMMI i para pimpinan KPU RI melanggar kode etik Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi,
“Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas. penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.”.
“Kami laporkan bahwa mereka menganggap remeh dan implikasinya terganggunya kehormatan KPU,” sebut Kepala Bidang Polhukam PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, Selasa.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga mengaku menyimpan pertanyaan serupa. Pihaknya disebut mengupayakan Rapat Kerja dengan KPU RI dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk membahas kasus PN Jakpus.
“Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu. (Apakah) enggak diurus, atau gimana, kan pengin tahu kita,” kata Doli, Selasa.
Perlu diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menagani Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas.
“Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian amar putusan


























