Kisah alm Ibu Kurnaesih, 39 tahun, seorang Ibu Hamil yang meninggal bersama bayi yang masih dalam kandungannya, dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bandung, karena permohonan persalinannya ditolak oleh RSUD Ciereng Kabupaten Subang, adalah kisah tragis kemanusiaan dinegeri ini. Betapa bengisnya, seorang petugas pelayanan Kesehatan, menolak pasien yang sedang dalam keadaan kesulitan, hanya karena tidak membawa selembar kertas, rujukan dari Puskesmas setempat.
Tidak berlebihan bila saya bandingkan dengan situasi di Jepang. Persoalan kemanusian harus dipandang sama, dimanapun ia berada, apalagi persoalan nyawa manusia. Orang tua baru di Jepang akan menerima Childbirth and Childcare Lump-Sum Grant sebesar 420.000 yen setelah kelahiran anak mereka. Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Katsunobu Kato ingin menaikkan jumlah itu menjadi 500.000 yen. Ini setara dengan Rp. 75juta. Ia melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, khusus untuk membahas proposal tersebut, yang diharapkan akan disetujui dan diberlakukan untuk tahun fiskal 2023.
Dua kisah perisitwa tersebut menjelaskan kepada kita, bagaimana sebuah kebijakan negara, melahirkan budaya dalam praktek pelayanan yang terjadi dalam kehidupan sosial kita. Berkaitan dengan ini, sedang viral juga, bahwa sebagian rakyat Indonesia, lebih senang berobat ke Luar Negari, daripada menggunakan jasa Rumah Sakit yang ada di negaranya.
Telanjang sekali bukan, persoalan “Pelayanan Kesehatan”, berdampak pada tergerusnya devisa negara dan hilangnya nyawa manusia.
Data Kementerian Kesehatan RI, warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani pengobatan keluar negeri mencapai sejuta orang setiap tahunnya, terutama ke tiga negara tujuan, yakni Malaysia, Singapura dan Thailand. Indonesia setiap tahun kehilangan US$11,5 miliar yang dipakai WNI itu untuk berobat di luar negeri. Itu setara dengan Rp. 165 Trilyun. Data berbeda disampaikan Presiden Joko Widodo. Saat meresmikan Rumah Sakit Mayapada di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023), nyaris 2 juta orang Indonesia berobat ke luar negeri.
Situasi pelayanan Kesehatan di Indonesia, bagaimanapun berkaitan dengan kebijakan negara secara holistic. Ambil contoh apa yang terjadi pada pelayanan BPJS. Ada kelasnya, bukan? Golongan 1.2 dan3. Iuran yang kita bayar, akan menentukan kelas, equivalen dengan pelayanan yang akan didapat. Artinya pelayanan Kesehatan terstruktur dengan status sosial seseorang.
Ini terbalik dengan yang terjadi di negari Sakura. Semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar premi yang harus dibayar, tetapi mendapat pelayanan yang sama menurut standar pelayanan kesehatan negaranya.
Padahal Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. Ini kapan terjadi, ya?
Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat pada bencana,yang berbunyi:
- Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
- Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Kembali kepada kasus Alm. Ibu Kurnaesih, mengacu pada pasal di atas, Ibu yang hendak melahirkan dapat dikategorikan sebagai peristiwa dalam keadaan darurat yang butuh tindakan medis secepatnya. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis.


























