• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pelayanan Kesehatan Yang Bengis “Rakyat Dilarang Sakit”

Ali Syarief by Ali Syarief
March 8, 2023
in Feature, Health
0
Pelayanan Kesehatan Yang Bengis “Rakyat Dilarang Sakit”
Share on FacebookShare on Twitter

Kisah alm Ibu Kurnaesih, 39 tahun, seorang Ibu Hamil yang meninggal bersama bayi yang masih dalam kandungannya, dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bandung, karena permohonan persalinannya ditolak oleh RSUD Ciereng Kabupaten Subang, adalah kisah tragis kemanusiaan dinegeri ini. Betapa bengisnya, seorang petugas pelayanan Kesehatan, menolak pasien yang sedang dalam keadaan kesulitan, hanya karena tidak membawa selembar kertas, rujukan dari Puskesmas setempat.

Tidak berlebihan bila saya bandingkan dengan situasi di Jepang. Persoalan kemanusian harus dipandang sama, dimanapun ia berada, apalagi persoalan nyawa manusia. Orang tua baru di Jepang akan menerima Childbirth and Childcare Lump-Sum Grant sebesar 420.000 yen setelah kelahiran anak mereka. Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Katsunobu Kato ingin menaikkan jumlah itu menjadi 500.000 yen. Ini setara dengan Rp. 75juta. Ia melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, khusus untuk membahas proposal tersebut, yang diharapkan akan disetujui dan diberlakukan untuk tahun fiskal 2023.

Dua kisah perisitwa tersebut menjelaskan kepada kita, bagaimana sebuah kebijakan negara, melahirkan budaya dalam praktek pelayanan yang terjadi dalam kehidupan sosial kita. Berkaitan dengan ini, sedang viral juga, bahwa sebagian rakyat Indonesia, lebih senang berobat ke Luar Negari, daripada menggunakan jasa Rumah Sakit yang ada di negaranya.  

Telanjang sekali bukan, persoalan “Pelayanan Kesehatan”, berdampak pada tergerusnya devisa negara dan hilangnya nyawa manusia.

Data Kementerian Kesehatan RI, warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani pengobatan keluar negeri mencapai sejuta orang setiap tahunnya, terutama ke tiga negara tujuan, yakni Malaysia, Singapura dan Thailand. Indonesia setiap tahun kehilangan US$11,5 miliar yang dipakai WNI itu untuk berobat di luar negeri. Itu setara dengan Rp. 165 Trilyun. Data berbeda disampaikan Presiden Joko Widodo. Saat meresmikan Rumah Sakit Mayapada di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023), nyaris 2 juta orang Indonesia berobat ke luar negeri.

Situasi pelayanan Kesehatan di Indonesia, bagaimanapun berkaitan dengan kebijakan negara secara holistic. Ambil contoh apa yang terjadi pada pelayanan BPJS. Ada kelasnya, bukan? Golongan 1.2 dan3. Iuran yang kita bayar, akan menentukan kelas, equivalen dengan pelayanan yang akan didapat. Artinya pelayanan Kesehatan terstruktur dengan status sosial seseorang.

Ini terbalik dengan yang terjadi di negari Sakura. Semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar premi yang harus dibayar, tetapi mendapat pelayanan yang sama menurut standar pelayanan kesehatan negaranya.

Padahal Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. Ini kapan terjadi, ya?

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat pada bencana,yang berbunyi:

  • Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
  •  Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

Kembali kepada kasus Alm. Ibu Kurnaesih, mengacu pada pasal di atas, Ibu yang hendak melahirkan dapat dikategorikan sebagai peristiwa dalam keadaan darurat yang butuh tindakan medis secepatnya. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis.

Tags: Pelayanan Kesehatan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PKS Dan Demokrat Bersaing Ajukan Kandidat Cawapres Ke Anies

Next Post

Tak Hadirkan Saksi Dalam Sengketa Verifikasi Lawan Partai Prima Di Pengadilan, KPU Disalahkan, Karena Anggap Remeh Petitum Partai Prima

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
Tak Hadirkan Saksi Dalam Sengketa Verifikasi Lawan Partai Prima Di Pengadilan, KPU Disalahkan, Karena Anggap Remeh Petitum Partai Prima

Tak Hadirkan Saksi Dalam Sengketa Verifikasi Lawan Partai Prima Di Pengadilan, KPU Disalahkan, Karena Anggap Remeh Petitum Partai Prima

IPW Desak Kabareskrim Buka Kasus Gratiifikasi Rp4,75 M Kombes Anton Setiawan

Ketua IPW: Saya Siap Ditangkap!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist