• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pemilu 2024 Harus Tetap Digelar Tepat Waktu

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 8, 2023
in Feature, Pemilu
0
Pakar: Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Tak Perlu Dipatuhi!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MM MH

JAKARTA – Sudah semestinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, keputusan yang diketok tanggal 2 Maret 2023 tersebut hanya menguntungkan segelintir kelompok, dan merugikan mayoritas rakyat Indonesia yang sudah lama menunggu-nunggu pesta demokrasi lima tahunan itu.

Bukan ranah Pengadilan Negeri untuk memutuskan penundaan pemilu. Itu adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab itu, keputusan PN Jakpus tersebut bisa diabaikan. 

Di tingkat banding, mudah-mudahan Pengadilan Tinggi (PT)  Jakarta mengembalikan PN Jakpus ke “jalan yang benar” dengan mengabulkan banding yang diajukan KPU. Artinya, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024.

Sejatinya, secara yuridis telah sangat jelas bahwa pemilihan umum atau pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Hal tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 Pasal 14 menyatakan, “KPU berkewajiban melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu.”

Penjelasan UU No 7 Tahun 2017 menyatakan, “Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Secara filosofis, pemilu diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adil di sini secara filosofis berarti pemilu juga mempunyai sifat kemanfaatan yang sangat besar. Artinya, pemilu yang diselenggarakan harus bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya bermanfaat bagi sekelompok orang atau partai.

Melihat keputusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst mengenai gugatan dari salah satu partai kepada KPU yang salah satu amar putusannya, “menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”, maka jelas keputusan tersebut tidak berasaskan keadilan. Karena salah satu asas dari keadilan itu ada kemanfaatan di dalamnya, dan kemanfaatan tersebut harus benar-benar dirasakan dan diterima oleh sebanyak-banyaknya orang.

Keputusan PN Jakpus itu hanya memberikan kemanfaatan kepada satu kelompok orang saja, dan.justru merugikan banyak orang. Sebab pemilu itu dibutuhkan dalam demokrasi dan ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. 

Rakyat Indonesia sangat menghormati undang-undang yang mengatur pelaksaann pemilu. Mengapa hanya karena satu kelompok yang menggugat kemudian keputusannya menimbukan kerugian bagi jutaan orang lain? Apakah Pengadilan Negeri mempunyai hak untuk menunda pemilu? Apakah undang-undang memberikan wewenang kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menunda pelaksanaan pemilu?

Pada saat memberikan keputusan yang berdampak pada kepentingan publik, sudah semestinya pengadilan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Termasuk PT Jakarta yang akan menyidangkan banding dari KPU

Perlu diketahui bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima sejatinya karena adanya penolakan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Jika ditelisik lebih dalam lagi, maka semestinya penolakan KPU tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang keputusannya harus ke arah ganti rugi seperti yang tertera dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tetapi mengapa malah melebar ke mana-mana?

KPU melaksanakan pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaksanaan pemilu bisa berubah hanya berdasarkan keputusan dari MK dan itu pun hanya bisa dilakukan melalui judicial review (uji materi) jika terdapat pertentangan antara UU No 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.

Jadi, penulis berpendapat KPU tetap dapat melanjutkan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah berjalan saat ini karena KPU tunduk kepada UU No 7 Tahun 2017.

Ingat, pemilu sebelumnya digelar pada 2019 maka pemilu berikutnya harus dilaksanakan pada 2024 sesuai amanat UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Semoga! 

Dr Anwar Budiman SH MM MH: Praktisi Hukum/Pengajar Hukum Tata Negara Sekolah Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua IPW: Saya Siap Ditangkap!

Next Post

Siapa Pihak Paling Diuntungkan Jika Pemilihan Umum 2024 Ditunda?

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
Siapa Pihak Paling Diuntungkan Jika Pemilihan Umum 2024 Ditunda?

Siapa Pihak Paling Diuntungkan Jika Pemilihan Umum 2024 Ditunda?

KPK Soroti Tata Kelolah  Bermasalah Pada Proyek Jalan  Tol di Era Jokowi

KPK Soroti Tata Kelolah  Bermasalah Pada Proyek Jalan  Tol di Era Jokowi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist