• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

Siapa Pihak Paling Diuntungkan Jika Pemilihan Umum 2024 Ditunda?

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 8, 2023
in Pemilu
0
Siapa Pihak Paling Diuntungkan Jika Pemilihan Umum 2024 Ditunda?
Share on FacebookShare on Twitter

Siapa Peroleh Keuntungan Jika Pemilu Ditunda? Presiden, .DPR hingga DPRD yang saat ini menjabat, menjadi pihak yang paling diuntungkan apabila pemilu benar-benar ditunda.

Jakarta – Fusilatnews – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berimplikasi pada tertundanya penyelenggaraan Pemilu 2024 tentu saja ada yang memperoleh keuntungan dibalik penundaan pemilu 2024 mendatang.

Dalam diskusi, di Jakarta, Selasa (7/3).Peneliti senior pusat riset politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli memaparkan, pihak yang paling diuntungkan jika pemilu sampai ditunda sampai tahun 2025 mendatang maka .Presiden Jokowi, Anggota DPR RI hingga DPRD Kabupaten/kota yang saat ini menjabat, menjadi pihak yang paling diuntungkan meski tidak lagi punya legitimasi karena mereka dipilih untuk masa jabatan lima tahun

“Siapa yang diuntungkan ketika pemilu ditunda, secara kasat mata jelas, makanya banyak yang diam tidak berkomentar mayoritas adalah anggota DPR. Itu karena merekalah yang diuntungkan, jabatan itu,”

Lili menjelaskan, keuntungan berupa perpanjangan masa jabatan ini juga akan dinikmati anggota DPRD tingkat provinsi maupun kota. Dia menduga ada permainan politik di balik putusan PN Jakpus ini, berkaitan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden via penundaan pemilu sebelumnya disampaikan sejumlah elite politik dan pimpinan lembaga tinggi negara. Beberapa di antaranya adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dan Ketum PPP Mardiono.

“Mereka yang menyampaikan penundaan pemilu itu bukan orang sembarangan, mereka adalah orang-orang yang punya kekuasaan, kewenangan,” ujar Lili.

Mengenai amar putusan penundaan pemilu itu sendiri, Lili tegas menyatakan putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

Dia mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan mendorong semua elemen masyarakat untuk bahu-membahu mencegah terjadinya penundaan pemilu.

PN Jakpus pada Kamis (2/3) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis hakim menyatakan, KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda menjadi Juli 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa “putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).”

Selang beberapa jam usai putusan kontroversial itu dibacakan, KPU RI langsung menyatakan bakal mengajukan banding. Terhadap perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU bersikap tidak mau menjalankannya

KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus.

Komisi II DPR akan meminta penjelasan KPU mengenai putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. KPU akan diminta memberikan penjelasan dalam agenda rapat kerja Komisi II. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya berencana menggelar rapat kerja itu dalam pekan ini atau pekan depan.

“Kita sedang menunggu izin dari pimpinan (DPR). Sampai sekarang izinnya belum turun,” kata Doli.

Politikus Golkar itu mengatakan, dalam rapat kerja nanti, anggota Komisi II akan meminta penjelasan lengkap dari KPU mengenai perkara gugatan Prima di PN Jakpus itu. Pihaknya ingin mengetahui sikap dan tindakan KPU selama ini ketika menghadapi persidangan perkara tersebut.

“Sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu,” ujar Doli.

Komisioner KPU Diadukan ke DKPP

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan semua komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuh komisioner KPU itu dinilai melanggar kode etik karena lalai menghadapi persidangan di PN Jakpus yang berujung munculnya putusan penundaan Pemilu 2024.

Sejumlah pimpinan KAMMI membuat aduan itu secara langsung di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (7/3). Aduan mereka diterima oleh pihak DKPP dan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disidangkan.

Kepala Bidang Polhukam KAMMI Rizky Agus Saputra mengatakan, pihaknya membuat aduan karena menduga tujuh komisioner KPU telah melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas, penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga”.

Rizky menjelaskan, tujuh komisioner, termasuk ketua KPU RI, telah gagal menjaga kehormatan lembaganya ketika PN Jakpus memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Kegagalan itu terjadi karena pihak KPU tidak profesional dan tidak serius dalam menghadapi persidangan tersebut.

“Mereka tidak mempersiapkan substansi untuk melawan (gugatan Prima). Di situ yang menjadi titik tekan kami membuat aduan ini,” kata Rizky di kantor DKPP.

Perlu diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menagani Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas.

“Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian amar putusan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemilu 2024 Harus Tetap Digelar Tepat Waktu

Next Post

KPK Soroti Tata Kelolah  Bermasalah Pada Proyek Jalan  Tol di Era Jokowi

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
KPK Soroti Tata Kelolah  Bermasalah Pada Proyek Jalan  Tol di Era Jokowi

KPK Soroti Tata Kelolah  Bermasalah Pada Proyek Jalan  Tol di Era Jokowi

Koordinasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Acak Kadut. Anggota Komisi Energi DPR Tuding Luhut Kurang Ajar

Koordinasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Acak Kadut. Anggota Komisi Energi DPR Tuding Luhut Kurang Ajar

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran
daerah

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

by Karyudi Sutajah Putra
June 7, 2026
0

Jakarta -FusilaitNews.-- Kegiatan kamping remaja dan anak-anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum...

Read more

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026
Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

June 7, 2026

MBG dan Risiko “Offside” dari Ruh Regulasi (Ketika Control Environment Menentukan Nasib Program Publik)

June 7, 2026

MBG = Makan Bergizi Gratis, Makan Beracun Gratis, atau Maling Berkedok Gizi?

June 7, 2026
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026
Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026
Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

June 7, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist