Siapa Peroleh Keuntungan Jika Pemilu Ditunda? Presiden, .DPR hingga DPRD yang saat ini menjabat, menjadi pihak yang paling diuntungkan apabila pemilu benar-benar ditunda.
Jakarta – Fusilatnews – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berimplikasi pada tertundanya penyelenggaraan Pemilu 2024 tentu saja ada yang memperoleh keuntungan dibalik penundaan pemilu 2024 mendatang.
Dalam diskusi, di Jakarta, Selasa (7/3).Peneliti senior pusat riset politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli memaparkan, pihak yang paling diuntungkan jika pemilu sampai ditunda sampai tahun 2025 mendatang maka .Presiden Jokowi, Anggota DPR RI hingga DPRD Kabupaten/kota yang saat ini menjabat, menjadi pihak yang paling diuntungkan meski tidak lagi punya legitimasi karena mereka dipilih untuk masa jabatan lima tahun
“Siapa yang diuntungkan ketika pemilu ditunda, secara kasat mata jelas, makanya banyak yang diam tidak berkomentar mayoritas adalah anggota DPR. Itu karena merekalah yang diuntungkan, jabatan itu,”
Lili menjelaskan, keuntungan berupa perpanjangan masa jabatan ini juga akan dinikmati anggota DPRD tingkat provinsi maupun kota. Dia menduga ada permainan politik di balik putusan PN Jakpus ini, berkaitan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden via penundaan pemilu sebelumnya disampaikan sejumlah elite politik dan pimpinan lembaga tinggi negara. Beberapa di antaranya adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dan Ketum PPP Mardiono.
“Mereka yang menyampaikan penundaan pemilu itu bukan orang sembarangan, mereka adalah orang-orang yang punya kekuasaan, kewenangan,” ujar Lili.
Mengenai amar putusan penundaan pemilu itu sendiri, Lili tegas menyatakan putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
Dia mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan mendorong semua elemen masyarakat untuk bahu-membahu mencegah terjadinya penundaan pemilu.
PN Jakpus pada Kamis (2/3) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis hakim menyatakan, KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda menjadi Juli 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa “putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).”
Selang beberapa jam usai putusan kontroversial itu dibacakan, KPU RI langsung menyatakan bakal mengajukan banding. Terhadap perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU bersikap tidak mau menjalankannya
KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus.
Komisi II DPR akan meminta penjelasan KPU mengenai putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. KPU akan diminta memberikan penjelasan dalam agenda rapat kerja Komisi II. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya berencana menggelar rapat kerja itu dalam pekan ini atau pekan depan.
“Kita sedang menunggu izin dari pimpinan (DPR). Sampai sekarang izinnya belum turun,” kata Doli.
Politikus Golkar itu mengatakan, dalam rapat kerja nanti, anggota Komisi II akan meminta penjelasan lengkap dari KPU mengenai perkara gugatan Prima di PN Jakpus itu. Pihaknya ingin mengetahui sikap dan tindakan KPU selama ini ketika menghadapi persidangan perkara tersebut.
“Sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu,” ujar Doli.
Komisioner KPU Diadukan ke DKPP
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan semua komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuh komisioner KPU itu dinilai melanggar kode etik karena lalai menghadapi persidangan di PN Jakpus yang berujung munculnya putusan penundaan Pemilu 2024.
Sejumlah pimpinan KAMMI membuat aduan itu secara langsung di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (7/3). Aduan mereka diterima oleh pihak DKPP dan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disidangkan.
Kepala Bidang Polhukam KAMMI Rizky Agus Saputra mengatakan, pihaknya membuat aduan karena menduga tujuh komisioner KPU telah melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas, penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga”.
Rizky menjelaskan, tujuh komisioner, termasuk ketua KPU RI, telah gagal menjaga kehormatan lembaganya ketika PN Jakpus memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Kegagalan itu terjadi karena pihak KPU tidak profesional dan tidak serius dalam menghadapi persidangan tersebut.
“Mereka tidak mempersiapkan substansi untuk melawan (gugatan Prima). Di situ yang menjadi titik tekan kami membuat aduan ini,” kata Rizky di kantor DKPP.
Perlu diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menagani Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas.
“Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian amar putusan


























