Cilegon – Fusilatnews – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, diduga memaksa kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, untuk memberikan proyek senilai Rp 5 triliun. Aksi tersebut dilakukan bersama Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah.
Dugaan pemaksaan ini mencuat ke publik usai tersebarnya video yang memperlihatkan sejumlah pengusaha lokal, yang tergabung dalam Kadin Cilegon dan organisasi masyarakat (ormas) setempat, menuntut proyek tanpa melalui proses tender kepada pihak kontraktor China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), pelaksana pembangunan pabrik CAA.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Banten pada Jumat malam (16/5/2025), mengungkapkan bahwa Salim dan Ismatullah telah melakukan dua kali pertemuan dengan pihak CCE untuk menekan agar proyek diserahkan kepada kelompok mereka.
“Pada tanggal 14 dan 22 April 2025, MS (Muhammad Salim) dan IA (Ismatullah) melakukan pertemuan dengan pihak PT Total, yang merupakan perwakilan dari PT Chengda, dan memaksa agar proyek diberikan kepada mereka,” ujar Dian.
Tak hanya itu, Salim juga diduga menggerakkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa terhadap proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Namun, rencana aksi itu urung dilaksanakan karena pihak CCE menjanjikan pertemuan lanjutan pada 9 Mei 2025.
“Kalau aksi demo sebelumnya memang belum ada. Tapi memang sudah diagendakan sejak 16 April untuk pertemuan dengan pihak PT Chengda, dan pertemuan itu akhirnya terjadi pada 9 Mei,” jelas Dian.
Lebih lanjut, Salim disebut turut mengoordinasikan sejumlah pimpinan organisasi masyarakat seperti HIPMI, HNSI, dan beberapa ormas lokal lainnya. Komunikasi dan instruksi untuk menghadiri pertemuan dengan PT Chengda dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. “Digerakkan oleh saudara MS melalui WhatsApp kepada para tokoh-tokoh ormas agar hadir dan menekan pihak perusahaan,” kata Dian.
Atas perbuatannya, Muhammad Salim kini resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Ismatullah dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Banten Andra Soni, Kementerian Investasi, Kadin Indonesia, serta aparat kepolisian, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap investor dan mencoreng iklim investasi di daerah.
Polda Banten memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional, sebagai upaya menjaga integritas proyek strategis nasional serta kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.























