Patut disayngkan bahwa Ketua Komisi II FPR RI hanya menanggapinya secara normatif dan tidak jelas kmitmennya terkait kontra usulan untuk mengeluarkan Pasal 10 dari RUU DKJ
Jakarta – Fusilatnewws – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung tak tahu menahu terkait siapa yang mengusulkan Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.yang bunyinya gubernur diangkat secara langsung oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
“Saya belum dapat info dari mana usulan itu muncul,” respon politikus Partai Golkar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 7 Desember 2023.
Draft RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Yang paling mengejutkan banyak kalangan, termasuk legislatif di DPRD DKI, adalah bahwa Gubernur DKJ nanti tidak dipilih warganya melainkan ditunjuk Presiden.
Berdasarkan RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10, yang bunyinya Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pasal-pasal lainnya dalam RUU DKJ tersebut relatif tak bermasalah karena tidak ada perubahan mendasar jika dibandingkan dengan UU Tentang DKI Jakarta Raya pada Pasal 11 misalnya DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan. Tugas, wewenang, hak dan kewajiban, serta Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan pasal 12 yang sal 12 menjelaskan tentang susunan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah juga tak banyak perubahan bahwa Gubernur dan DPRD di DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Patut disayngkan bahwa Ketua Komisi II FPR RI hanya menanggapinya secara normatif dan tidak jelas kmitmennya terkait kontra usulan untuk mengeluarkan Pasal 10 dari RUU DKJ
























