“Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad maka itu masuk kategori riba,” ujar Miftahul Huda, Kamis (1/2/2024).
Jakarta – Fusilatnews – Munculnya penawaran dari pihak kampus ITB yang menyediakan pinjaman online untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). mendapat tanggapan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menegaskan pada dasarnya pinjaman berbunga adalah riba dan hukum riba adalah haram.enetapan hukum ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Kebijakan pihak kampus ITB memicu kegaduhan yang mendorong Rektorat ITB untuk meminta maaf atas kisruh program pinjaman online (pinjol) untuk biaya kuliah dari Danacita yang viral di media sosial X. Mereka mengeklaim program biaya kuliah menggandeng lembaga pembiayaan menjadi salah satu alternatif untuk mahasiswa.
“Pertama ingin disampaikan permohonan maaf terkait adanya hingar bingar ini karena memang adanya salah tafsir karena informasi yang belum disampaikan secara lengkap lalu ada kekagetan,” ucap Prof Muhammad Abduh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB di Gedung ITB, Rabu (31/1/2024).
Ia mengungkapkan kampus berkewajiban membantu mahasiswa dengan permasalahan ekonomi. Selain itu, apabila didapati orangtua mahasiswa yang mampu mengalami kesulitan ekonomi di tengah perjalanan akan dicek kembali.