• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Melki Ajukan Gugatan Keberatan atas Sanksi yang Ditimpahkan Kepadanya

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 1, 2024
in Law
0
Dilaporkan Melakukan Kekerasan Seksual, Rektor UI Skors Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

Melki Sedek Huang (tengah) (dok. Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

“Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” ucap Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia

Depok – Fusilatnews – Menanggapi Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024. UI secara resmi mengeluarkan keputusan pemberian sanksi administratif Melki berupa skorsing akademik selama satu semester. Dalam putusan itu memang terbuka kesempatan bagi korban maupun pelaku yang merasa putusan itu tidak adil untuk meminta pemeriksaan ulang paling lambat 14 hari kalender

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Nonaktif, Melki Sedek Huang,menegaskan akan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas putusan yang menyatakan dirinya bersalah dan dikenakan sanksi administratif

Melki menyatakan keberatan atas Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024.

“Saya menyatakan keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang pada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI,” jelas Melki kepada Republika, Rabu (31/1/2024).

Melki melampirkan surat yang berisi alasan-alasan yang membuat dirinya merasa keberatan atas putusan yang ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro tersebut. Poin pertama terkait dengan transparansi. Dia menyebutkan, sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang berlangsung kurang lebih satu bulan, dirinya hanya dipanggil satu kali.

“Saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya. Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada,” ucap dia.

Melki menambahkan, sepanjang proses investigasi, dirinya tak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi dan bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Dia mengaku hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutusnya bersalah dan memberikan sanksi tanpa ada penjelasan apa pun.

“Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” terang dia.

Poin berikutnya Melki menitikberatkan pada adanya kejanggalan. Melki menyampaikan, setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023 lalu, dirinya berharap adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi mengenai perkembangan proses investigasi. Tapi, tak satu pun panggilan terkait kasus itu kembali dia dapatkan.

“Sehingga tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbaru, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” jelas Melki.

Melki mengaku memahami ada sensitivitas yang besar dalam kasus tersebut sehingga diperlukan proses-proses yang tidak bisa ditempuh secara terbuka. Tapi, sebagai tertuduh dia merasa punya hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil. Dia merasa informasi itu sangat penting baginya dan keluarga.

“Saya pun mengerti bahwa perspektif korban adalah hal yang petning sehingga kita wajib untuk menghormati hak-hak juga nama baik korban. Namun, bukankah saya pun memiliki hak dan nama baik?” kata dia.

Melki melanjutkan, selama proses yang ada, ia merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai adanya putusan yang sah. Dia merasa tak mendapatkan hak-hak itu karena tersebarnya kasus, dokumen-dokumen, dan kabar tentang kasus itu sejak awal.

Poin ketiga terkait dengan upaya lanjutan. Melki menyatakan telah berusaha menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik dengan tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksankan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku. Dia menukil poin ketujuh dalam Keputusan Rektor yang memberinya ruang untuk meminta pemeriksaan ulang.

“Saya diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 13 hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan Rektor UI tersebut dianggap tidak adil. Sehingga saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan,” terang dia.

Terakhir di dalam surat itu dia menyampaikan, sejak awal dirinya selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak. Sebab itu Melki menyatakan komitmen tersebut akan terus dia terapkan dan laksanakan hingga proses ke depan.

Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini,” kata Melki.

“Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” ucap Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia, Rabu (31/1/2024).

Menurut Amel , untuk sampai pada rekomendasi penjatuhan sanksi merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek.

Dalam SK tersebut diputuskan, Melki diskors akademik selama satu semester. Dalam masa skorsing tersebut, Melki dilarang melakukan sejumlah hal. Pertama, menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Kedua, aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas.

“Dan (dilarang) berada di lingkungan kampus UI,” bunyi huruf c dalam poin satu putusan yang ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2014 itu.

Selain itu, selama masa skorsing, Melki diwajibkan mengikuti konseling psikologis sehingga pelaku diperkenankan hadir di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling atau edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI.

“Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” bunyi poin keempat putusan tersebut.

Pada poin ketujuh putusan dalam SK tersebut dinyatakan, jika keputusan tersebut dianggap tidak adil, maka korban ataupun pelaku berhak untuk meminta pemeriksaan ulang. Permintaan itu harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya SK Rektor tersebut.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Komisioner KPK Berharap Mundurnya Mahfud Diikuti Oleh Pasangan Prabowo & Gibran

Next Post

Komisi Fatwa MUI Fatwakan Pinjol untuk Pendidikan Haram, Jika Dipungut Bunga

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!
Law

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Crime

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

April 12, 2026
Next Post
Komisi Fatwa MUI Fatwakan Pinjol untuk Pendidikan Haram, Jika Dipungut Bunga

Komisi Fatwa MUI Fatwakan Pinjol untuk Pendidikan Haram, Jika Dipungut Bunga

Politik Biaya Tinggi, Penyebab Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan

Politik Biaya Tinggi, Penyebab Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist