Jakarta, FusilatNews- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut Putri Candrawathi bisa terlibat dalam penembakan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J. Hal itu ia Ungkapkan dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Jumat (9/9/2022) malam, dikutip Kompas.com
“Tak mungkin dari senjata yang satu. Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata. Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga,” ujar Taufan Damanik dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Jumat (9/9/2022) malam.
“Kalau kita baca keterangan Kabareskrim sebagai sebuah analisis (dugaan pihak ketiga) itu sah-sah saja dia bilang. Tetapi sekali lagi saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga,” ungkapnya.
Taufan mengatakan penembak ketiga merupakan orang yang berada di lokasi saat kejadian penembakan Brigadir J. Ia pun membenarkan adanya peluang Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan. Menurutnya, hal itu berdasarkan beberapa bukti dari otopsi ulang dan uji balistik. Bukti menegaskan bahwa lebih dari satu peluru mengenai Brigadir Jenderal J.
“Iya (termasuk Putri menembak). Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil. Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan,” jelasnya.
“Kita mendorong penyidik ini untuk mendalami, jangan hanya terbatas kepada keterangan semata-mata. Mereka katakan ada bukti lain. Sebab begini, ada satu problem yang luar biasa di situ, (yakni) dihilangkannya CCTV di dalam rumah,” lanjut Taufan Damanik.
Beberapa waktu lalu, Taufan sempat menyebut kemungkinan ada lebih dari dua pelaku yang menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Namun, Taufan mengatakan pelaku penembakan dalam kasus ini masih menjadi perdebatan karena bukti hanya didapat dari keterangan pelaku.
“Saya kira nanti (uji balistik) senjata (dan pembuktian) macam-macam bisa membuktikan siapa sesungguhnya yang menembak, satu orang, dua orang atau mungkin bisa saja lebih dari dua orang,” ujar Taufan saat ditemui di kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Taufan mengatakan hal terpenting saat ini adalah mengungkap insiden penembakan dengan jelas. Komnas HAM akan fokus pada proses mengungkap pembunuhan Brigjen J berdasarkan fakta yang dikumpulkan “Saya kira tugas penyidik saat ini untuk mendalami dan mencari bukti-bukti (peristiwa lain) selain keterangan (pelaku),” imbuh dia.
Sebelumnya Sebanyak sebelas personel Polri yang sempat ditahan di tempat khusus telah dibebaskan. Adapun kesebelas personel tersebut ditahan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini mereka telah kembali bertugas sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas pada jabatan lamannya. Mereka menjalankan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
“Yang di patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022) dikutip dari Kompas.com. Pihaknya mengatakan, kesebelas personel yang mulai kembali bertugas itu masih dibawah pengawasan.


























