Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).

Jakarta, Fusilatnews – Sepintas biasa saja. Sesungguhnya luar biasa: penguasa merangkap pengusaha!
Itulah yang terjadi dengan Prabowo Subianto yang pada 20 Oktober mendatang bersama Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029.
Saat mendampingi Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024), Prabowo yang juga Menteri Pertahanan itu bicara ihwal investasi di proyek IKN yang akan ia lanjutkan.
Sebagai pengusaha, Prabowo juga akan berinvestasi di proyek ambisius itu. “Salah satu investor saya sendiri sebagai pengusaha,” kata Prabowo Subianto seperti dikutip sejumlah media.
Artinya, meskipun dirinya nanti dilantik sebagai Presiden RI, namun Prabowo tak akan meletakkan statusnya sebagai pengusaha.
Implikasinya, akan terjadi “conflict of interest” atau konflik kepentingan antara Prabowo sebagai penguasa dan Prabowo sebagai pengusaha. Akan terjadi pula “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan.
DNA Pengusaha
Prabowo memang terlahir dengan “DNA” pengusaha. Kakeknya, Margono Djojohadikoesoemo adalah seorang ekonom sekaligus praktisi ekonomi yang mendirikan Bank Negara Indonesia (BNI) 1946.
Ayahnya, Soemitro Djojohadikoesoemo juga seorang ekonom sekaligus praktisi ekonomi yang pernah menjadi menteri di era Orde Lama, dan menjadi begawan ekonomi di era Orde Baru.
Maka wajar jika kemudian Prabowo menjadi pengusaha sejak awal era Reformasi usai pensiun dari dinas militer dengan jabatan cukup mentereng: Komandan Jenderal Kopassus kemudian Panglima Kostrad.
Prabowo juga punya “DNA” penguasa yang ia warisi dari bapak mertuanya: Soeharto. Di era Presiden ke-2 RI itulah Prabowo berkarier di dunia militer, menjadi semacam penguasa.
Sepulangnya ke Tanah Air dari “pelariannya” di Jordania sekaligus menjadi pengusaha di sana di awal era Reformasi Indonesia, Prabowo kemudian terjun ke dunia politik. Ia ikut konvensi calon presiden dari Partai Golkar, tapi dikalahkan Wiranto, seniornya di militer.
Prabowo kemudian menyempal dari partai Beringin dan mendirikan Partai Gerindra, dan hingga saat ini masih menjabat ketua umum.
Prabowo kemudian ikut kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009, menjadi calon wakil presiden dari calon presiden Megawati Soekarnoputri, namun dikalahkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Pada Pilpres 2014, Prabowo kembali mencoba peruntungan, kali ini sebagai capres, berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa. Namun, keduanya dikalahkan oleh pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.
Pada Pilpres 2019, Prabowo kembali maju sebagai capres, kali ini berpasangan dengan cawapres Sandiaga Uno. Namun, keduanya dikalahkan oleh Jokowi yang kali ini berpasangan dengan KH Ma’ruf Amin.
Selama kontestasi itu pula Prabowo tak pernah melepaskan statusnya sebagai pengusaha, termasuk dalam Pilpres 2024.
Kini, Prabowo sudah terpilih menjadi Presiden RI 2024-2029. Namun, ia tak akan pensiun dari dunia usaha. Hal itu tercermin dari penyataannya seperti dikutip di atas.
Konsekuensi dan implikasinya, sekali lagi, adalah akan terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Karena statusnya sebagai penguasa sekaligus pengusaha, maka aturan-aturan yang akan dibuat Prabowo bisa jadi untuk menguntungkan bisnisnya.
Ketika JK menjadi wakil presiden, bahkan sampai dua periode tak secara berturut-turut, dan sebelumnya menjadi menteri, nuansa konflik kepentingan itu juga ada.
Begitu pun kini ketika Luhut Binsar Pandjaitan duduk di kabinet Jokowi selama hampir 10 tahun, terakhir sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, nuansa konflik kepentingan juga ada.
Begitu pula keberadaan Erick Thohir di kabinet Jokowi sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pun, jangan lupa, eksistensi Prabowo sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.
High Cost Politics
Ketika dunia politik Indonesia banyak diisi oleh pengusaha, baik di eksekutif maupun legislatif, hal itu wajar saja. Sebab, biaya politik atau “political cost” di Indonesia cukup tinggi atau “high cost politics”. DPR RI, misalnya, lebih dari 60 persen anggotanya berlatar pengusaha.
Selain untuk ongkos politik seperti biaya pendaftaran, kampanye, serta cetak dan pasang atribut, mahalnya ongkos politik di Indonesia juga dipicu oleh “money politics” atau politik uang seperti mahar ke parpol dan serangan fajar ke pemilih yang nominalnya tak terbatas.
Maka ketika mereka terpilih, yang muncul pertama kali di benak mereka adalah bagaimana caranya supaya cepat balik modal. Jika sudah balik modal, mereka berpikir lagi bagaimana caranya mencari modal baru untuk pemilu berikutnya. Segala cara pun dihalalkan, termasuk korupsi.
Hingga kini sudah ratusan orang anggota DPR RI dan sekitar 3.700 anggota DPRD di Indonesia dipenjara karena terlihat korupsi.
Ada 400-an kepala daerah yang dipenjara karena terlibat korupsi sejak pilkada langsung digelar pada 2004 hingga kini.
Alhasil, demi menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, selayaknya Prabowo Subianto menanggalkan statusnya sebagai pengusaha.
[14:30, 12/08/2024] Yudi Karyudi: Intervensi Eksternal Terhadap Golkar Harus Dilawan!
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba Airlangga Hartarto menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar, Sabtu (10/8/2024) malam. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian itu bertemu empat mata dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Menanggapi pengunduran diri Airlangga itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui salah satu ketuanya, Meutya Hafidz menyatakan, DPP Golkar menghargai langkah Airlangga yang mundur dari jabatan ketum. Namun, keputusan akhir akan dibahas dalam rapat pleno DPP dalam waktu dekat. Airlangga, kata Meutya, saat ini secara “de jure” (aturan) bukan Ketum Golkar lagi, tapi secara “de facto” (fakta) masih menjabat.
Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH berpendapat, sebagai partai politik besar, kuat dan modern, Golkar tidak boleh menjadi alat permainan kekuasaan yang bersifat pragmatis oleh siapa pun, termasuk pihak eksternal, yaitu Presiden Jokowi sekalipun.
“Karena itu, meskipun Airlangga sudah mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis kepada DPP dan sudah membacakannya, DPP memiliki wewenang untuk ‘mengabulkan atau menolak’ permintaan pengunduran diri dimaksud,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (12/8/2024).
DPP Golkar, kata Petrus, harus bermanuver untuk mencegah dan menangkal setiap manuver politik yang bersifat mengintervensi persoalan internalnya atas nama apa pun, termasuk atas nama penegakan hukum, apalagi bernuansa politisasi hukum. “Intervensi dari pihak eksternal itu harus dilawan,” imbaunya.
Cekal Intervensi
Oleh sebab itu, kata Petrus, permohonan pengunduran diri Airlangga dari jabatan Ketum Golkar harus dicegah dan ditangkal (cekal), karena terdapat gejala yang tidak normal, memperlihatkan ada “invisible hand” (tangan tak kelihatan) yang tengah bermain.
“Apa pun kesalahan Airlangga, selesaikan sesuai mekanisme hukum di internal, yaitu via Mahkamah Partai, bukan atas dasar desakan kekuasaan mengatasnamakan penegakan hukum untuk menguasai partai politik,” pintanya.
DPP Golkar, kata Petrus, harus tetap mempertahankan irama pergantian ketua umumnya sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), apalagi masa bakti Airlangga baru akan berakhir pada Munas (Musyawarah Nasional) yang akan datang yaitu Desember 2024.
“Jika terdapat dorongan atas dasar kepentingan pihak ketiga, sehingga Golkar harus mengadakan Munaslub, maka akan terlihat seolah-olah partai ini berada dalam keadaan terancam atau kegentingan yang memaksa, sehingga diperlukan langkah penyelamatan melalui Munaslub, dan inilah yang merugikan Golkar dan pemerintahan yang akan datang,” cetusnya.
Wewenang Mahkamah Partai
Menurut Petrus, jika saja Airlangga diduga telah melakukan pelangaran AD/ART sehingga memilih jalan mengundurkan diri, maka sebelum rapat pleno memutuskan pemberhentian Airlangga dari jabatan ketua umum, terlebih dahulu DPP menempuh proses melalui Mahkamah Partai sebagai lembaga yudikatif internal yang diamanatkan UU Parpol dan AD/ART Golkar untuk membuktikan apakah Airlangga melanggar AD/ART atau tidak.
“Dengan cara seperti itu, DPP Golkar dapat meminimalisir intervensi politik dari pihak eksternal mana pun, termasuk dari Presiden Jokowi, yang disebut-sebut memiliki keinginan dan agenda untuk melengserkan Airlangga, sehingga Golkar dengan mudah diintervensi bahkan diambil alih,” tukasnya.
Dalam keadaan demikian, lanjut Petrus, maka Golkar harus mengedepankan sikap menegakkan kedaulatan, marwah dan hukum dasar Golkar, yaitu AD/ART.
“Perkokoh kedaulatan partai yang bertumpu pada keputusan Munas atau Munaslub yang tunduk pada AD/ART Golkar,” sarannya.
Dugaan Kriminalisasi
Saat ini, kata Petrus, muncul suara-suara yang meyatakan bahwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022, konon masih diusut penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik, katanya, akan kembali menetapkan status tersangka, dalam hal ini Airlangga Hartarto.
“Jika seknario ini berjalan maka desas-desus bahwa Airlangga selama ini menjadi korban kriminalisasi melalui politisasi hukum, terbukti benar adanya. Apalagi Kejaksaan Agung ketika dikonfirmasi wartawan soal kemungkinan dibukanya pemeriksaan terhadap Airlangga terkait kasus ini menyatakan akan diinfokan,” kata Petrus mengutip pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada media, Minggu (11/8/2024).
“Jika Kejagung akhirnya memanggil Airlangga, menjadikannya tersangka bahkan melakukan penahanan, maka ini benar-benar praktik korupsi kekuasaan dengan cara penyalahgunaan wewenang, berupa bertindak sewenang-wenang, mencampuradukkan wewenang atau melampaui wewenang,” lanjutnya.
Kondisi seperti ini, tegas Petrus, tak bisa dibiarkan partai politik, termasuk Golkar. “Jangan biarkan kekuasaan bergerak tanpa rambu kekuasaan atau memghalalkan segala cara, sehingga harus dilakukan perlawanan secara hukum dan politik dengan cara-cara progresif, tidak bisa dengan cara-cara biasa, karena kekuasaan sudah terlanjur bergerak terlalu jauh ke dasar yang paling dalam daya rusaknya,” tandas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
























