Oleh M. Yamin Nasution, S.H.
Hagarian Philosophy of Law: From Origin to the Spirit of Justice
Berbicara tentang keadilan—terlebih lagi ketika seseorang meneriakkan ketidakadilan—sesungguhnya adalah officium nobile, tugas luhur yang menandai keterikatan manusia dengan tatanan moral alam semesta. Dalam istilah filsafat, tindakan itu menyerupai kontrak metafisis antara manusia dan tatanan kosmik: siapa yang membela keadilan, terikat untuk tidak melanggarnya. Bila ia melanggarnya, maka hukum alam dan moral akan berbalik menghantam dirinya sendiri.
Istilah officium nobile berasal dari tradisi Romawi-Stoik, khususnya dari Marcus Tullius Cicero dalam De Officiis, yang berarti “tugas luhur” atau “kewajiban moral yang melekat pada martabat manusia rasional.” Dalam pemikiran Cicero, manusia adalah makhluk yang dititipi ratio (akal budi), dan karena itu wajib bertindak selaras dengan lex naturae, hukum alam yang rasional dan universal. Konsep ini kemudian menjadi dasar etika profesi luhur, seperti hakim, advokat, atau pemimpin publik, yang tugasnya menegakkan keadilan tanpa pamrih pribadi.
Maka, berbicara tentang keadilan bukan sekadar menuntut keadilan sosial, melainkan juga memasuki ruang eksistensial dan metafisis: manusia sedang menyelaraskan dirinya dengan tatanan moral kosmos.
Untuk memahami kedalaman gagasan ini, kita dapat menelusurinya melalui tiga lapisan berikut: kosmologis, teologis, dan etis. Ketiganya tidak berdiri terpisah, tetapi saling meneguhkan—membangun jembatan antara rasio, iman, dan moralitas manusia.
Lapisan Kosmologis: Hukum Alam dan Tatanan Moral
Dalam The Republic, Plato memandang keadilan (dikaiosynē) sebagai keteraturan dan harmoni dalam diri maupun dalam polis. Ia menulis bahwa keadilan adalah “setiap bagian melakukan tugasnya sesuai kodratnya” (Rep. IV, 433a–434c). Maka, orang yang menyeru keadilan sejatinya sedang menyatakan keselarasan dirinya dengan logos kosmos, hukum rasional alam semesta. Ketika ia kemudian bertindak tidak adil, harmoni itu pecah—dan akibatnya bukan hanya sosial, tetapi juga ontologis: jiwanya sendiri rusak oleh ketidakseimbangan.
Aristoteles melanjutkan dalam Nicomachean Ethics (V, 1–3) bahwa keadilan adalah “keutamaan sempurna karena berhubungan dengan orang lain.” Ia menegaskan bahwa keadilan mengandung keseimbangan antara diri dan sesama. Maka, pelanggaran terhadap keadilan bukan sekadar kesalahan sosial, tetapi bentuk penolakan terhadap rasionalitas moral yang menegakkan telos manusia, yakni hidup dalam kebajikan (eudaimonia).
Tradisi Stoik kemudian memperluas gagasan ini. Zeno dan Cleanthes mengajarkan bahwa seluruh alam semesta ditata oleh logos, prinsip rasional dan moral yang menjiwai segala sesuatu. Cicero menulis dalam De Legibus (I.18):
Vera lex est recta ratio naturae congruens.
“Hukum sejati adalah akal yang selaras dengan alam.”
Dengan demikian, ketika seseorang melanggar keadilan, ia tidak hanya melanggar aturan manusia, tetapi juga mengkhianati rasionalitas kosmos itu sendiri. Alam pada hakikatnya akan menegakkan keseimbangannya kembali, dan manusia yang menentangnya akan menerima akibatnya.
Lapisan Teologis: Keadilan Ilahi dan Hukum Pembalasan
Dalam tradisi Abrahamik, keadilan dipandang sebagai sifat Tuhan yang tak terpisahkan dari keberadaan-Nya. Al-Qur’an menegaskan:
“Sesungguhnya Allah tidak menzalimi seseorang walau seberat zarrah.”
(QS. An-Nisa: 4:40)“Pada hari itu setiap jiwa akan dibalas atas apa yang telah dikerjakannya. Tidak ada kezaliman pada hari itu.”
(QS. Ghafir: 40:17)
Konsekuensinya jelas: barang siapa berbuat zalim setelah menyeru keadilan, ia menanggung akibat spiritual yang lebih berat karena telah mengkhianati ʿahd—perjanjian kosmik antara manusia dan Tuhan. Imam al-Ghazali menyebut keadilan sebagai miʿyar al-mīzān, timbangan segala amal, dan bahwa ketidakadilan mengundang fasād (kerusakan), baik dalam jiwa maupun masyarakat (Ihya’ Ulum al-Din, Kitab al-‘Adl).
Dalam tradisi Yahudi, keadilan dikenal sebagai tzedek. Taurat menegaskan:
Tzedek, tzedek tirdof
“Keadilan, keadilanlah yang harus kau kejar.”
(Ulangan 16:20)
Pengulangan kata tzedek menunjukkan intensitas moral: keadilan adalah panggilan terus-menerus, bahkan ketika keadilan itu sulit atau menyakitkan.
Dalam tradisi Kristen, Santo Agustinus mengingatkan dalam De Civitate Dei:
“Remove justice, and what are kingdoms but great robberies?”
(Tanpa keadilan, negara hanyalah perampokan besar.)
Thomas Aquinas melanjutkan dalam Summa Theologica (II-II, Q.58) bahwa ius (keadilan) adalah “kebiasaan kehendak yang tetap, yang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.” Melanggarnya berarti menentang kodrat Tuhan sendiri, karena keadilan adalah refleksi langsung dari kesempurnaan Ilahi.
Lapisan Etis dan Spiritual: Tanggung Jawab Moral Universal
Di Timur, Konfusius menyebut yi (義) sebagai prinsip keadilan dan kewajaran. Ia mengatakan:
“Orang bijak mengasihi kebenaran lebih dari hidupnya sendiri.”
(Analects, 4:8)
Mencius menambahkan:
“Yang membuat manusia luhur adalah hatinya yang tidak tega melihat penderitaan orang lain.”
(Mengzi, II.A.6)
Maka, berbicara tentang ketidakadilan adalah tindakan moral yang mengikat. Siapa yang melanggar yi setelah menyerukannya telah kehilangan kemanusiaan sejatinya.
Dalam Bhagavad Gita (II:47–50), Sri Krishna mengajarkan kepada Arjuna:
“Laksanakan kewajibanmu (dharma) tanpa terikat pada hasilnya.”
Membela keadilan adalah karma yoga—tindakan tanpa pamrih. Namun bila seseorang menodainya dengan ketidakadilan, karma itu akan berbalik menjadi penderitaan.
Dhammapada (v.127) menegaskan:
“Tidak di langit, tidak di laut, tidak di dalam gunung, engkau dapat lari dari akibat perbuatan burukmu.”
Dalam konteks modern Timur, Mahatma Gandhi menafsirkan keadilan sebagai ahimsa in action—tanpa kekerasan dalam tindakan. Ia berkata, “Keadilan tanpa kebenaran adalah kekerasan moral.” Dengan demikian, keadilan bukan hanya norma sosial, tetapi perwujudan cinta terhadap sesama makhluk.
Konklusi Filosofis: Kontrak dengan Alam dan Tuhan
Ketika seseorang berbicara tentang keadilan, ia bukan sekadar berargumen, tetapi menandatangani kontrak moral dengan alam (lex naturae) dan dengan Tuhan. Itulah officium nobile—tugas luhur yang mengikat jiwa manusia kepada tatanan moral semesta. Ia menjadi bagian dari ordo moralitas yang menegakkan keseimbangan antara ciptaan, Sang Pencipta, dan nurani.
Dua konsekuensi pasti berlaku:
Tidak akan menang dalam ketidakadilan, karena kemenangan tanpa keadilan adalah kekalahan batin.
Ketidakadilan akan menghantam dirinya sendiri, sebab hukum moral bersifat refleksif. Apa yang keluar dari tanganmu akan kembali kepadamu (Galatia 6:7: “Apa yang ditabur orang, itu juga yang akan dituainya.”).
Keadilan, dengan demikian, bukan sekadar prinsip sosial, melainkan perjanjian eksistensial.
Dalam bahasa Stoik Marcus Aurelius (Meditations, IV:4), ia mengatakan:
“Apa yang tidak adil adalah melawan alam, dan siapa yang melawan alam, melawan dirinya sendiri.”
Dalam dunia modern, ketika kata keadilan sering dijadikan alat politik atau topeng moral, peringatan ini menjadi relevan: menyeru keadilan tanpa keadilan adalah pengkhianatan terhadap makna manusia itu sendiri.
Maka, keadilan bukan sekadar alat untuk menertibkan dunia, melainkan modus keberadaan manusia yang selaras dengan Tuhan dan alam. Ia adalah bahasa moral yang membuat manusia tetap manusia. Ketika keadilan hilang, manusia kehilangan cerminan Ketuhanan dalam dirinya. Dalam pengertian inilah, officium nobile bukan hanya tugas luhur, tetapi panggilan eksistensial: bahwa membela keadilan berarti membela makna keberadaan itu sendiri.
Oleh M. Yamin Nasution, S.H.




















