Fusilatnews – Presiden Joko Widodo melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya. Dua pasal digunakan: Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Tapi langkah hukum itu justru menempatkan Jokowi dalam posisi yang kini menuntut pembuktian balik. Karena dalam perkara semacam ini, bukan hanya siapa yang dituduh yang harus menjelaskan, melainkan siapa yang melapor — dialah yang wajib membuktikan tuduhannya.
Pasal 310 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum…”
Sementara Pasal 311 KUHP menegaskan, “Barang siapa melakukan fitnah, yakni menuduhkan sesuatu hal yang ia tahu tidak benar, dan bila tidak dapat membuktikan tuduhannya, dapat dipidana.”
Dengan dasar dua pasal ini, Jokowi berupaya menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah serangan terhadap kehormatannya. Namun, konsekuensinya jelas: untuk membuktikan bahwa dirinya difitnah, Jokowi harus menunjukkan bahwa tuduhan itu keliru. Dan pembuktian yang paling sederhana sekaligus paling menentukan hanyalah satu — memperlihatkan ijazah aslinya di hadapan hukum dan publik.
Langkah ini bukan semata urusan pribadi seorang presiden. Ini menyangkut integritas simbol negara. Karena jika tuduhan “ijazah palsu” tidak dibuktikan salah dengan barang bukti otentik, maka laporan pencemaran nama baik dan fitnah akan kehilangan pijakan hukumnya. Laporan tanpa bukti justru bisa menimbulkan kesan adanya mens rea — niat jahat — untuk menekan pihak yang bersuara kritis, bukan untuk menegakkan kebenaran.
Sudah terlalu lama isu ijazah ini berputar di ruang publik tanpa kepastian. Jokowi pernah membantah, bahkan universitas pun telah berbicara. Tapi di mata hukum, kata-kata belum cukup. Bila laporan ke polisi telah dilayangkan, maka pembuktian mesti dilakukan dengan alat bukti yang sahih, bukan pernyataan moral atau konferensi pers.
Kini semua kembali kepada Jokowi.
Kalau benar ia difitnah, pengadilan adalah panggung terbaik untuk membuktikannya. Datanglah dengan kepala tegak, bawa ijazah asli, dan biarkan publik melihat sendiri kebenaran itu.
Langkah sederhana itu bisa menutup polemik yang telah lama membelah opini rakyat — dan menjadi warisan kejujuran di ujung masa jabatannya. Tapi bila justru memilih diam, atau sekadar berlindung di balik laporan polisi tanpa bukti, maka sejarah akan menulisnya dengan tinta lain: kekuasaan yang takut pada kebenaran.
Sekarang terpulang kepada Jokowi.
Kebenaran tidak perlu dibela dengan pasal, cukup dibuktikan dengan bukti.






















