Jakarta – FusilatNews – Dalam program Gaspol yang disiarkan di kanal YouTube, Sabtu (2/3/2025), mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan bahwa modus yang digunakan dalam tindak pidana korupsi di Pertamina merupakan pola lama yang terus berulang dengan melibatkan aktor-aktor baru.
“Ada seorang teman dari pemerintahan menyebut ini sebagai modus lama dengan pemain baru,” ungkap Sudirman.
Sudirman menyoroti tiga faktor utama yang menyebabkan celah korupsi di Pertamina:
- Posisi sebagai Pemegang Pasar Utama
Sebagai perusahaan milik negara yang memegang kendali atas distribusi energi nasional, Pertamina memiliki posisi dominan di pasar. Hal ini menjadikannya rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam hal pengadaan dan distribusi bahan bakar. - Volume Transaksi Besar dengan Margin Tinggi
Transaksi dalam jumlah besar yang terjadi di Pertamina menciptakan margin keuntungan yang signifikan. Menurut Sudirman, dalam lingkungan yang dipenuhi praktik suap, margin yang besar ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Marginnya begitu besar, artinya dalam iklim yang serba suap menyuap ini sedang terjadi di mana-mana. Margin tersebut bisa saja dibagi untuk berbagai kepentingan, termasuk orang-orang yang terlibat dalam proses pengadaan,” jelasnya. - Sikap Pemerintah dan Pemegang Otoritas
Faktor ketiga yang turut memperparah praktik korupsi di Pertamina adalah sikap pemerintah, khususnya para pemegang otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan dan kebijakan terkait. Sudirman menilai bahwa kasus-kasus korupsi besar seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya kelalaian dari pihak yang berwenang. “Kita harus mempertanyakan bagaimana sikap Menteri BUMN dan Menteri ESDM terhadap kasus ini,” tegasnya.
Kasus Korupsi di Pertamina: Kerugian Negara Miliaran Dolar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung dari 2018 hingga 2023.
Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina, termasuk:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Serta beberapa pejabat lainnya yang diduga turut berperan dalam praktik korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa praktik korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar, meski angka pasti masih dalam tahap audit investigasi.
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana Pertamina sebagai BUMN strategis masih menjadi lahan empuk bagi praktik korupsi yang terus berulang. Kritik terhadap lemahnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan sektor energi nasional semakin menguat, menuntut respons tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.





















