“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya tim broker dalam aktifitas perdagangan bea cukai yang memberikan sejumlah uang pada tersangka Andhi Pramono,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menduga sejumlah orang bekerja sebagai tim broker yang menyetorkan uang kepada Andhi Pramono.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedang mendalami keberadaan tim broker itu kepada tiga orang saksi yakni, pengusaha bernama Gerry Soewandi, pihak swasta Cindia Anggelika, dan karyawan swasta Daryono Saria.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya tim broker dalam aktifitas perdagangan bea cukai yang memberikan sejumlah uang pada tersangka Andhi Pramono,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/10/) “Untuk diperlancar dalam kegiatan usahanya,” tambah Ali.
Andhi Pramono diduga menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka. Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan.
Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten. “Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Beberapa waktu terakhir, KPK terus mengusut transaksi keuangan Andhi dan menelusuri aset-asetnya yang diduga bersumber dari korupsi.
Penyidik bahkan kembali memeriksa mertua Andhi Kamariah dan istrinya, Nurlina Burhanuddin beberapa waktu lalu di Batam.
KPK resmi menahan Andhi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.
Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.























