Penggeledahan di rumah mertua Andhi Pramono merupakan lokasi kedua yang digeledah tim penyidik di Batam. Tim penyidik KPK pada Selasa (11/7) juga telah menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani terkait kasus Andhi Pramono.
Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) melakukan penggeledahan di rumah keluarga besar mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam, Kepri. ternyata Rumah itu kediaman mertua Andhi Pramono.
“Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah satu lokasi di wilayah Batam yang merupakan rumah kediaman mertua tersangka AP,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/7).
Dari penggeledahan tersebut. Tim penyidik menemukan dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono. Andhi diduga sengaja menyembunyikan dokumen itu di rumah mertuanya.
Menururt tim penyidik Dari penggeledahan tersebut. Andhi diduga sengaja menyembunyikan dokumen itu di rumah mertuanya.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP di tempat tersebut,” ujar Ali.
Penggeledahan di rumah mertua Andhi Pramono merupakan lokasi kedua yang digeledah tim penyidik di Batam. Tim penyidik KPK pada Selasa (11/7) juga telah menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani terkait kasus Andhi Pramono.
Sejumlah aset milik Andhi Pramono disita KPK. Sejauh ini nilai aset yang disita mencapai Rp 50 miliar.
Keterlibatan mertua Andhi Pramono sebelumnya juga pernah diungkap KPK saat menggelar konferensi penahanan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut. Andhi Pramono diduga menggunakan rekening mertuanya dalam menerima uang gratifikasi
Sebelumnya dalam peenggeledahan bulan Juni lalu ,Juru Bicara Penjndakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, menggeledah rumah mewah diduga milik eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/).
“Hari ini (6/6) Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, rumah yang digeledah terletak di kompleks perumahan mewah, Jalan Everest, Sekupang, Batam.

























