“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” kata Maqdir Ismail.
Jakarta – Fusilatnews – Penasehat Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi janjinya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). untuk menghadap Tim Penyidik Pidana Khusus kejagung sambil mengembalikan Rp 27 miliar uang korupsi kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang ditagih Kejagung. Kamis (13/7)
Maqdir tiba di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.14 WIB. Maqdir tampak membawa uang Rp 27 miliar itu dalam pecahan mata uang asing.
“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” kata Maqdir Ismail.
“Ini sumbernya atas nama Pak Irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara,” imbuhnya.
Dalam kesempatan sebelumnya Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).Kejaksaan Agung (Kejagung), mengirim surat pemanggilan terhadap penasehat Hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH) Maqdir Ismail sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo
Pemanggilan terhadap Maqdir dilakukan menyusul adanya klaim pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak swasta terkait aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
epala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik meminta Maqdir datang ke penyidik Jampidsus pada Senin (10/7/).
Kejaksaan Agung meminta maqdir memberikan keterangan terkait pengembalian Rp 27 miliar tersebut, kata Ketut, dalam pemanggilan itu, tim penyidik Jampidsus juga meminta Maqdir sekaligus datang membawa uang Rp 27 miliar yang disebut dalam bentuk mata uang dolar AS itu.
“Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung akan meminta penjelasan terhadap Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan, terkait pernyataan adanya orang dari pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar,” kata Ketut dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/7).
“Sesuai dengan surat pemanggilan, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi. Dan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Jampidsus meminta kepada Maqdir Ismail membawa serta uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya tersebut,” kata Ketut.
Dia menerangkan, pemanggilan Maqdir dilakukan tim penyidik di Jampidsus agar membuat terang proses pengungkapan adanya aliran dana dari terdakwa Irwan ke pihak yang diduga sebagai penerima. Dalam penyidikan lanjutan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, tim di Jampidsus terus menggali pembuktian adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail dilakukan untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan terkait dengan aliran dana dugaan korupsi BTS 4G Bakti,” ucap Ketut.
Pada Selasa (4/7/2023), Maqdir menyampaikan adanya pihak swasta yang mengembalikan uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar AS ke kantor firma hukumnya di Jakarta. Uang tersebut diduga bersumber dari aliran dana terdakwa Irwan menyangkut korupsi BTS 4G Bakti.
“Benar, ada pengembalian uang setara dengan Rp 27 M ke pihak kami melalui pihak swasta terkait perkara (korupsi) BTS,” kata Maqdir di Jakarta, Selasa (4/7/). Pengembalian tersebut bertepatan saat Irwan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.