Jakarta – FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk tidak menjual motor Royal Enfield yang saat ini tengah dipinjamkannya.
Peringatan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Rabu (16/4/2025) di Jakarta. KPK menegaskan bahwa motor tersebut dipinjamkan kepada Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses pemberian izin pinjam pakai, yang tentunya memiliki persyaratan yang harus dipatuhi oleh pihak yang menerima pinjaman.
“Seiring dengan pemberian izin pinjam pakai, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang dipinjamkan, di antaranya adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual kendaraan tersebut,” ujar Tessa, seperti yang dilansir Antara.
Ia menjelaskan bahwa syarat-syarat tersebut bertujuan agar aset yang disita tetap bernilai atau tidak berubah. Jika syarat tersebut dilanggar, akan ada sanksi yang dikenakan, berupa kewajiban untuk mengganti kendaraan tersebut sesuai dengan nilai pada saat disita.
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pasal 21 UU ini mengatur tentang perintangan penyidikan,” jelas Tessa.
Sebagai informasi, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH), serta sejumlah pengendali agensi, yaitu Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima orang tersebut dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan iklan di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
























