Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024.

Jakarta – “Esuk dhele sore tempe” (pagi kedelai sore tempe). “Mencla-mencle”. Demikianlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024) lalu, mengumumkan sudah ada dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang Senin (16/12/2024) malam lalu kantornya di Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah penyidik KPK, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dua hari berselang, Kamis (19/12/2014), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meralat pernyataan Rudi Setiawan. Menurut Tessa, belum ada satu tersangka pun ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Tessa bahkan menyebut Rudi Setiawan salah ingat ketika mengumumkan dua tersangka dugaan korupsi dana CSR BI itu.
KPK pun disinylir “masuk angin”. Apakah masuk anginnya KPK itu terjadi setelah ada intervensi dari Presiden Prabowo Subianto atau pihak lain seperti BI?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, Gubernur BI Perry Warjiyo mengakui kasus tersebut berpengaruh terhadap kondisi pasar.
Menurut Perry, segala berita tentunya akan berpengaruh pada kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah yang dalam beberapa hari terakhir ini merosot.
Mungkin Presiden Prabowo Subianto tak mau nilai tukar rupiah terus merosot, sehingga bekas Komandan Jenderal Kopassus itu melarang KPK mengobok-obok BI, karena isu korupsi di BI sangat sensitif bagi pelaku pasar.
Apa yang disampaikan Perry Warjiyo itu barangkali menjadi semacam apologia, sehingga pihak lain seperti Prabowo atau bahkan BI sendiri melakukan intervensi terhadap KPK agar tidak terlalu kencang mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI itu karena berita menyangkut bank sentral terlalu sensitif bagi pasar.
Dengan kata lain, jika rupiah mau stabil maka hendaknya KPK tidak terlalu kencang dalam mengusut skandal yang bukan pertama kalinya terjadi di BI itu.
Sebelumnya, dua bekas Gubernur BI, yakni Syahril Sabirin dan Burhanuddin Abdullah juga dipenjara karena terlibat korupsi di BI.
Atau bisa juga dugaan intervensi terhadap KPK itu dilakukan DPR, mengingat dua tersangka yang sebelumnya diumumkan itu diduga anggota DPR.
Lantas, siapa yang benar: Rudi Setiawan atau Tessa Mahardika?
Sejauh ini Rudi Setiawan belum bersuara. Tapi kalau kemudian benar bahwa Rudi Setiawan itu bohong, jenderal polisi bintang dua atau inspektur jenderal itu patut mundur dari jabatan bergengsinya.
Sebaliknya, jika Pimpinan KPK masuk angin karena ada intervensi dari pihak lain, maka saat ini juga empat Pimpinan KPK yang tersisa harus mengundurkan diri, meskipun masa jabatannya tinggal sehari lagi, yakni sampai 20 Desember 2024.
Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Pimpinan KPK yang tak berdaya menghadapi intervensi pihak lain.

























