Jakarta, Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataannya terkait penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ ya,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
Klarifikasi Kesalahan Pernyataan Deputi
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, sempat menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Tessa menjelaskan bahwa Rudi kemungkinan keliru mengingat perkara lain saat memberikan pernyataan tersebut.
“Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi, kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain. Jadi ada mix di situ sehingga disebut sudah ada tersangka,” ujar Tessa.
Tessa menambahkan, kesalahan tersebut terjadi karena adanya beberapa perkara yang diekspose bersamaan, sehingga Deputi Penindakan KPK salah menyebutkan status kasus CSR BI.
Strategi Sprindik Umum
Tessa juga menjelaskan bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang masih bersifat umum tanpa menyebut nama tersangka. Langkah ini merupakan strategi yang diambil untuk mendukung penanganan kasus yang membutuhkan kekhususan.
“Itu adalah opsi yang bisa digunakan. Jadi kalau selama ini KPK tidak menggunakan opsi itu, saat ini ada beberapa perkara yang memang menurut penyelidik, penyidik, maupun dari hasil diskusi dengan pimpinan, bisa digunakan sprindik umum itu dengan alasan strategi maupun penanganan perkaranya membutuhkan kekhususan,” jelasnya.
Pernyataan Sebelumnya
Pada Selasa (17/12), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, sempat menyebut KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus CSR BI. “Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya,” ujar Rudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Namun, pernyataan ini kemudian diralat oleh KPK.
Reaksi dan Harapan
Publik dan pengamat hukum menilai ralat ini menunjukkan pentingnya koordinasi internal KPK dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan bahwa KPK perlu lebih hati-hati agar tidak mencederai kredibilitasnya.
Dengan klarifikasi ini, KPK berharap masyarakat tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang berlangsung, termasuk kasus CSR BI. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

























