Jakarta, Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah merampungkan administrasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Saat ini penyidik sedang menyelesaikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker dengan total 11 tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Menurut Budi, pelimpahan tahap II—yakni penyerahan tersangka dan barang bukti—telah dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Dengan demikian, perkara ini segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik sistematis berupa penggelembungan biaya penerbitan sertifikat K3. Padahal, biaya resmi pengurusan sertifikasi tersebut hanya sebesar Rp 275 ribu. Namun dalam praktiknya, para pemohon dipungut biaya hingga mencapai Rp 6 juta per sertifikat.
Praktik pemerasan ini disebut telah berlangsung sejak 2019. Akibat selisih biaya yang dibebankan kepada pemohon, KPK mencatat total aliran dana mencapai sekitar Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 3 miliar diduga dinikmati langsung oleh Immanuel Ebenezer.
Atas perbuatannya, Noel bersama para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk membersihkan praktik korupsi dan pemerasan dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan keselamatan kerja dan dunia usaha.
Berikut daftar lengkap 11 tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022–2025
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020–2025
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fahrurozi, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
- Supriadi, Koordinator
- Temurila, pihak swasta dari PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud, pihak swasta dari PT KEM Indonesia
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka untuk mengungkap secara utuh praktik korupsi yang merugikan dunia usaha dan mencederai integritas pelayanan publik tersebut.






















