Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa LHKPN kini telah menjadi salah satu instrumen untuk penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Jakarta -; Fusilatnews – Setelah dilakukan klarifikasi dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan penyelidikan terhadap 6 Pejabat , yaitu
“Alun, Wahono, Sudarman, Eko ( Bea Cukai Yogya,) Andhi Bea Cukai Makassar, Boltim (Bolaang Mongondow Timur),” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/4) dikutip dari Antara.
Enam pejabat yang diselidiki oleh lembaga korupsi itu masing-masing mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto.
Dua dari enam orang pejabat itu bahkan telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa LHKPN kini telah menjadi salah satu instrumen untuk penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pahala juga menyampaikan apresiasi atas gencarnya pemberitaan media yang telah meramaikan soal LHKPN dan membawa dampak positif terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaannya.
“Saya pada kesempatan ini berterima kasih ke media yang sudah meramaikan LHKPN, sepertinya orang menjadi agak takut kalau telat melapor,” ujar Pahala.
Hal tersebut disampaikan Pahala Nainggolan pada konferensi pers soal pelaporan LHKPN periodik 2022 yang dilaporkan pada 2023.
Menurut data KPK, kepatuhan penyelenggara negara pada LHKPN periodik 2022, secara nasional mencapai 97,64 persen.