• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Keputusan MK Soal Pemilu System Proporsional Tertutup

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
June 14, 2023
in Law, News
0
Mahkamah Konstitusi (MK)  Besok Menggelar Rapat Pleno Hakim Untuk Pilih  Ketua dan Wakil Ketua MK  
Share on FacebookShare on Twitter

Diyakini bahwa Mahkamah konstitusi (MK) telah selesai melakukan pemeriksaan uji materiIl mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara yang diregister dengan No. 114/PUU-XX/2022 ini tengah ditunggu publik dan akan segera diputuskan pada Kamis, 15 Juni 2023.

Partai-partai politik di Senayan terbelah sikapnya. PDI Perjuangan mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup. Sikap ini diikuti oleh Partai bulan Bintang (PBB) yang diketuai Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahandera.

Sementara delapan partai politik menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).

Belakangan, bahkan “mengancam” akan mengubah Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi (MK) jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu yang sekarang berlaku. Menunggu MK memutuskan sistem pemilu, sebanyak 25 akademisi juga tidak mau ketinggalan. Mereka mengajukan sahabat pengadilan (amicus curiae) ke MK. Dalam amicus curiae-nya, mengutip hasil survei Indikator Politik Indonesia dan Saiful Mujani Research & Consulting pada Mei 2023, menyebutkan jika lebih dari 80 persen masyarakat Indonesia menyatakan setuju dengan sistem proporsional terbuka.

Adu argumentasi Partai politik yang prosistem proporsional terbuka berargumentasi sistem ini menyediakan ruang bagi rakyat untuk menentukan calon legislatif yang terpilih, yang sebelumnya telah dicalonkan oleh partai politik. Sistem ini dinilai sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Sedangkan bagi partai politik yang setuju sistem proporsional tertutup berdalih sistem proporsional terbuka berdampak negatif adanya pembajakan oleh calon pragmatis yang karena popularitas dan kemampuan finansial berhasil terpilih dalam pemilu. Sistem ini berakibat merugikan partai karena pudarnya ikatan ideologis antara calon terpilih dengan partai politik yang telah mencalonkannya.

Partai-partai politik yang hendak mempertahankan sistem proporsional terbuka juga membawa alasan penguat adanya Putusan MK. Menurut mereka, sistem proporsional terbuka sesuai dengan Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008. Pertanyaannya, apakah benar Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 menyatakan sistem proporsional terbuka sebagai sistem pemilu yang sesuai untuk diterapkan dalam pemilu kita? Apakah sebaliknya, sistem proporsional tertutup dinilai MK sebagai sistem pemilu yang tidak sesuai untuk digunakan?

Bagaimana sebenarnya isi atau makna dari Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 tersebut? Makna Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 merupakan putusan atas perkara pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. UU No. 10 Tahun 2008 diubah dengan UU No. 17 Tahun 2009.

Kemudian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Selanjutnya, UU No. 8 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2022. Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 menyatakan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kalau membaca putusan a quo, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya, pertama, memberikan penekanan agar ada keseimbangan antara peran partai politik di satu sisi dan penghargaan pada prinsip kedaulatan rakyat di sisi lain dalam hal penentuan pimpinan politik in casu anggota legislatif. Prinsip kedaulatan rakyat, menurut MK, menjadi sangat penting karena, kecuali merupakan norma dasar juga sebagai moralitas konstitusi. Baik peran partai politik maupun prinsip kedaulatan rakyat harus menjunjung tinggi hak asasi manusia yang membentuk dan menjadi dasar harkat dan martabat manusia (the dignity of man) (halamann 102).

Kedua, Mahkamah secara tersirat menyatakan pentingnya peran partai politik dalam proses rekrutmen pimpinan politik. Mahkamah menghendaki peran partai politik agar mampu memilih calon-calon legislatif yang cakap untuk kepentingan rakyat. Karena rakyat tidak mungkin secara keseluruhan mengartikulasikan syarat-syarat calon pemimpin yang dikehendakinya tanpa melalui partai politik (halaman 103). Ketiga, Mahkamah memberikan tafsir ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dalam kaitan pemilu, mengandung makna rakyat sebagai subyek utama dalam prinsip kedaulatan rakyat.

Rakyat tidak hanya ditempatkan sebagai obyek dalam pemenangan pemilu oleh partai politik sebagai peserta pemilu (halaman 103-104). Kelebihan sistem proporsional terbuka Memang tidak dapat disangkal bahwa Mahkamah memberikan catatan positif terhadap sistem proporsional terbuka dalam Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008. Pertama, Mahkamah berpendapat sistem proporsional terbuka memberi ruang rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih. Sistem ini dinilai Mahkamah lebih sederhana dan memudahkan rakyat menentukan siapa yang berhak terpilih melalui dukungan suara paling banyak (halaman 104).

Kedua, Mahkamah menyatakan sistem ini lebih adil, baik bagi calon legislatif dan masyarakat, anggota maupun bukan anggota partai politik oleh karena kemenangan seseorang calon terpilih tidak lagi bergantung kepada partai politik peserta Pemilu (halaman 104).

Terkait dengan sistem proporsional setengah terbuka sebagaimana dalam Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU No. 10 Tahun 2008, Mahkamah menilai sebagai inkonstitusional. Ketentuan tersebut mengatur bahwa calon terpilih adalah calon yang mendapat di atas 30 persen (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau menempati nomor urut lebih kecil, jika tidak ada yang memperoleh 30 persen (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau yang menempati nomor urut lebih kecil jika yang memperoleh 30 persen (tiga puluh per seratus) dari BPP lebih dari jumlah kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik peserta. Ketentuan di atas adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat dan prinsip keadilan (halaman 104).

Melanggar kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif. Melanggar prinsip keadilan jika ada dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrem terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang mendapat suara kecil, karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih kecil (halaman 105). Menurut Mahkamah, setiap pemilihan tidak boleh menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing Caleg (halaman 105).

Sedangkan, ketentuan Pasal 214 UU No. 10 Tahun 2008 mengandung standar ganda karena memberlakukan hukum yang berbeda terhadap keadaan yang sama sehingga dinilai tidak adil (halaman 106). Sistem proporsional terbuka atau tertutup? Dalam hemat penulis, Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 memiliki makna penting dalam kaitan menjawab perdebatan sistem pemilu, apakah menggunakan sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup. Sebagaimana telah dikemukakan, Mahkamah memang telah memberikan sikap positif terhadap sistem proporsional terbuka. Pertanyaannya, apakah dengan demikian, Mahkamah menolak sistem proporsional tertutup? Sejauh penelaahan penulis atas Putusan MK tersebut tidak ada penilaian Mahkamah yang menyatakan demikian. Bahwa Mahkamah mengapresiasi secara positif adanya sistem proporsional terbuka memang benar. Namun tidak ada pernyataan yang menilai sistem proporsional tertutup sebagai sistem pemilu yang tidak baik. Dari pernyataan tersirat Mahkamah, hemat penulis, Mahkamah membuka ruang diberlakukannya sistem proporsional terbuka maupun tertutup. Ini terlihat dari penekanan Mahkamah bahwa dalam pemberlakuan sistem pemilu harus ada ruang yang sama atau berdampingan antara peran partai politik dan prinsip kedaulatan rakyat. Mahkamah secara terang menyatakan: “… Meskipun harus diakui perlunya dipelihara satu sistem rekrutmen pimpinan politik yang terutama diperankan oleh partai politik yang sehat, maka sebagai satu metode dan prosedur rekrutmen dalam sistem politik dan perwakilan yang dianut, harus diberi batas yang jelas bahwa partai politik tersebut tidak boleh sampai melanggar prinsip kedaulatan rakyat,… “ (Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008 halaman 102). Yang ditolak Mahkamah bukan sistem proporsional tertutup. Namun sistem pemilu yang terdapat standar ganda.

Di satu sisi, penentuan didasarkan pada perolehan suara masing-masing calon anggota legislatif. Di sisi lain, digunakan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut oleh partai politik. Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 214 UU No. 10 Tahun 2008 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 karena adanya standar ganda. Standard ganda terdapat pada adanya pemberlakuan threshold 30 persen (tiga puluh per seratus) suara dari BPP sebagai syarat keterpilihan calon anggota legislatif. Seorang calon anggota legislatif terpilih ditentukan jika melampaui perolehan suara 30 persen (tiga puluh per seratus) dari BPP. Ketentuan ini menghendaki diberlakukannya penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, tapi dipasang batas angka keterpilihan (threshold) di atas 30 persen (tiga puluh per seratus) dari BPP.

Ini terdapat standar ganda. Standar ganda berikutnya terdapat ketentuan yang mengatur keterpilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan oleh partai politik, meskipun perolehan suara calon lebih banyak: pertama, jika tidak ada yang memperoleh 30 persen (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau kedua, jika yang memperoleh 30 persen (tiga puluh per seratus) dari BPP lebih dari jumlah kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik peserta. Mahkamah menilai ketentuan Pasal 214 UU No. 10 Tahun 2008 sebagai ketentuan yang berstandar ganda karena memberlakukan hukum yang berbeda terhadap keadaan yang sama. Penulis perpandangan, jika merujuk pada pendapat Mahkamah di atas, sejatinya pemberlakuan sistem pemilu apakah akan menerapkan sistem proporsional terbuka atau sebaliknya menggunakan sistem proporsional tertutup, telah diberi ruang pilihan oleh MK.

Mahkamah, dalam hemat penulis, meskipun tidak secara expressive verbis, menilai pilihan sistem tersebut sebagai kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy). Hanya saja, Mahkamah memberikan batas-batas pada pilihan sistem hukum itu, pertama, tidak boleh ada standar ganda. Kedua, peran partai politik dalam menentukan calon anggota legislatif harus diarahkan pada terpilihnya calon-calon yang cakap untuk kepentingan rakyat. Penegasan itu secara tersirat disampaikan oleh Mahkamah dalam Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 halaman 103, yang menyatakan: “Peran partai dalam proses rekrutmen telah selesai dengan dipilihnya calon-calon yang cakap untuk kepentingan rakyat, karena rakyat tidak mungkin secara keseluruhan mengartikulasikan syarat-syarat calon pemimpin yang dipandang sesuai dengan keinginan rakyat kecuali melalui organisasi politik yang memperjuangkan hak-hak dan kepentingan politik dari kelompok-kelompok dalam masyarakat.” Pilihan sistem proporsional terbuka diapresiasi oleh Mahkamah, karena lebih sederhana dan mudah untuk menjaring munculnya calon terpilih yang sesuai dengan kehendak rakyat.

Namun jika pun misalnya, pilihan sistem proporsional tertutup yang akan diambil, maka partai politik dituntut mampu memunculkan calon-calon anggota legislatif yang akan dipilih adalah benar-benar calon yang “cakap untuk kepentingan rakyat” sebagaimana diamanatkan Mahkamah. Dari membaca dan mempelajari Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008, menurut penulis, secara prinsip Mahkamah telah memberikan penegasan terkait pilihan sistem pemilu masuk domain kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang. Jika Mahkamah konsisten dengan putusannya ini, kiranya dapat diterka putusan perkara No. 114/PUU-XX/2022 akan diputuskan Mahkamah bukan merupakan kewenangannya oleh karena merupakan pilihan hukum terbuka dari DPR bersama presiden sebagai pembentuk UU.

Dikutip dari Kompas


Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menimbang Kemungkinan Anies Gagal dapat Tiket Capres

Next Post

Kishida Ambil Langkah-langkah Baru Untuk Medongkrak Angka Kelahiran Yang Menurun di Tengah Rumor Pemilu

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Next Post
Kishida Ambil Langkah-langkah Baru Untuk Medongkrak Angka Kelahiran Yang Menurun di Tengah Rumor Pemilu

Kishida Ambil Langkah-langkah Baru Untuk Medongkrak Angka Kelahiran Yang Menurun di Tengah Rumor Pemilu

Apa Kata Prof. Jimly Dan Apa Kata Prof. Yusril Terkait Putusan MK Tentang Sistem Pemilu?

Apa Kata Prof. Jimly Dan Apa Kata Prof. Yusril Terkait Putusan MK Tentang Sistem Pemilu?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist