• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

KPK Terbukti Prematur Belum Memiliki Dua Alat Bukti yang Cukup

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
January 4, 2025
in Crime, Feature, Law
0
KPK Terbukti Prematur Belum Memiliki Dua Alat Bukti yang Cukup
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Dari perspektif hukum, peristiwa yang terpantau pada Jumat (3/1/2025) menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di mana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

Namun, penetapan tersangka terhadap Hasto menimbulkan polemik serius. Pertama, tindakan ini dilakukan menjelang perayaan Natal, sebuah momentum yang seharusnya dijaga dari intervensi hukum yang dapat dianggap tidak sensitif terhadap hak asasi manusia (HAM). Kedua, hingga saat ini, KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana diamanatkan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

KPK dan Pelanggaran Prinsip Hukum Beracara

Penetapan Hasto sebagai tersangka menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum acara pidana dan asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Dalam menjalankan tugasnya, KPK diwajibkan berpegang pada asas:

  1. Kepastian hukum
  2. Keterbukaan
  3. Akuntabilitas
  4. Kepentingan umum
  5. Proporsionalitas
  6. Penghormatan terhadap hak asasi manusia

Namun, tindakan KPK justru menunjukkan pola kerja yang cenderung intimidatif dan melanggar asas-asas tersebut. Misalnya, setelah menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK masih memanggil Ronny Sompie untuk dimintai keterangan. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika bukti belum lengkap, mengapa penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu?

Pertanyaan Tentang Legalitas dan Prosedur

Dalam konteks hukum pidana formil, gelar perkara menjadi keharusan sebelum penetapan status tersangka. Apakah dalam kasus ini, KPK telah menghadirkan ahli yang diminta oleh Hasto sebagai bagian dari haknya? Jika tidak, ini menjadi preseden buruk yang mencerminkan pelanggaran asas transparansi dan keadilan.

Lebih jauh, KPK belum menjelaskan nilai kerugian negara atau dampak ekonomi yang dihasilkan dari perbuatan yang dituduhkan kepada Hasto. Berdasarkan Pasal 11 UU KPK, unsur kerugian negara menjadi elemen penting yang harus dibuktikan dalam kasus korupsi.

Politisasi Hukum dan Kriminalisasi

Pola kerja KPK yang dinilai tendensius terhadap Hasto juga menimbulkan kecurigaan akan adanya agenda politis di balik proses hukum ini. Apakah ini terkait dengan kongres PDIP yang dijadwalkan pada April 2025? Ataukah ini bentuk tekanan terhadap Hasto sebagai Sekjen PDIP?

Implikasi dan Bahaya Sistemik

Jika perilaku penyidik yang melanggar asas dan prosedur hukum ini dibiarkan, maka ini tidak hanya merugikan Hasto secara pribadi tetapi juga berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi masyarakat luas. Bagaimana nasib warga negara biasa yang tidak memiliki akses atau pengaruh politik?

Penutup

KPK harus menyadari bahwa tugasnya adalah menegakkan hukum secara profesional dan sesuai aturan, bukan menjadi alat kekuasaan. Pelanggaran asas-asas hukum oleh institusi penegak hukum seperti KPK hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya para ahli hukum, akademisi, dan masyarakat luas mengawal proses ini agar keadilan dapat ditegakkan tanpa ada politisasi atau diskriminasi. Hukum harus menjadi pelindung, bukan senjata untuk menjatuhkan lawan politik.


Versi ini telah disusun lebih ringkas dan fokus pada argumen utama, dengan menghilangkan elemen yang terlalu emosional atau repetitif. Struktur argumen diperjelas untuk memudahkan pembaca memahami esensi kritik terhadap KPK.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bersama TNI, Polisi Berhasil Ringkus Dua Orang Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang – Merak

Next Post

Mengapa Sekalipun Sudah Lengser, Jokowi Masih Terkait dengan Pemerintahan?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan
Feature

Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan

August 1, 2026
Membaca Awal Ilmu – Menulis Cara Ilmu Tetap Hidup
Feature

Membaca Awal Ilmu – Menulis Cara Ilmu Tetap Hidup

August 1, 2026
Mengapa Begal Marak di Bandung?
Feature

Mengapa Begal Marak di Bandung?

July 31, 2026
Next Post
Kepo Jokowi di Pilkada 2024

Mengapa Sekalipun Sudah Lengser, Jokowi Masih Terkait dengan Pemerintahan?

Beras Premium Alami Kelangkaan Wapres Desak Bulog Salurkan Stok kepada Masyarakat

PERAN BULOG DALAM PROGRAM "MAKMUR" BUMN

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

August 1, 2026
AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

August 1, 2026
Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak

Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak

August 1, 2026
Hotel Bintang 5 di IKN yang Dibahas Orang Terkaya RI Bakal Dibangun 8 Lantai

PIKI Resmi Dideklarasikan dari Bandung, Maruarar Sirait: Konsolidasi Intelektual Kristen Bergerak ke Seluruh Indonesia

August 1, 2026
Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan

Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan

August 1, 2026
Membaca Awal Ilmu – Menulis Cara Ilmu Tetap Hidup

Membaca Awal Ilmu – Menulis Cara Ilmu Tetap Hidup

August 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

August 1, 2026
AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

August 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...