Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Dari perspektif hukum, peristiwa yang terpantau pada Jumat (3/1/2025) menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di mana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Namun, penetapan tersangka terhadap Hasto menimbulkan polemik serius. Pertama, tindakan ini dilakukan menjelang perayaan Natal, sebuah momentum yang seharusnya dijaga dari intervensi hukum yang dapat dianggap tidak sensitif terhadap hak asasi manusia (HAM). Kedua, hingga saat ini, KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana diamanatkan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
KPK dan Pelanggaran Prinsip Hukum Beracara
Penetapan Hasto sebagai tersangka menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum acara pidana dan asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Dalam menjalankan tugasnya, KPK diwajibkan berpegang pada asas:
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan umum
- Proporsionalitas
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia
Namun, tindakan KPK justru menunjukkan pola kerja yang cenderung intimidatif dan melanggar asas-asas tersebut. Misalnya, setelah menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK masih memanggil Ronny Sompie untuk dimintai keterangan. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika bukti belum lengkap, mengapa penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu?
Pertanyaan Tentang Legalitas dan Prosedur
Dalam konteks hukum pidana formil, gelar perkara menjadi keharusan sebelum penetapan status tersangka. Apakah dalam kasus ini, KPK telah menghadirkan ahli yang diminta oleh Hasto sebagai bagian dari haknya? Jika tidak, ini menjadi preseden buruk yang mencerminkan pelanggaran asas transparansi dan keadilan.
Lebih jauh, KPK belum menjelaskan nilai kerugian negara atau dampak ekonomi yang dihasilkan dari perbuatan yang dituduhkan kepada Hasto. Berdasarkan Pasal 11 UU KPK, unsur kerugian negara menjadi elemen penting yang harus dibuktikan dalam kasus korupsi.
Politisasi Hukum dan Kriminalisasi
Pola kerja KPK yang dinilai tendensius terhadap Hasto juga menimbulkan kecurigaan akan adanya agenda politis di balik proses hukum ini. Apakah ini terkait dengan kongres PDIP yang dijadwalkan pada April 2025? Ataukah ini bentuk tekanan terhadap Hasto sebagai Sekjen PDIP?
Implikasi dan Bahaya Sistemik
Jika perilaku penyidik yang melanggar asas dan prosedur hukum ini dibiarkan, maka ini tidak hanya merugikan Hasto secara pribadi tetapi juga berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi masyarakat luas. Bagaimana nasib warga negara biasa yang tidak memiliki akses atau pengaruh politik?
Penutup
KPK harus menyadari bahwa tugasnya adalah menegakkan hukum secara profesional dan sesuai aturan, bukan menjadi alat kekuasaan. Pelanggaran asas-asas hukum oleh institusi penegak hukum seperti KPK hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya para ahli hukum, akademisi, dan masyarakat luas mengawal proses ini agar keadilan dapat ditegakkan tanpa ada politisasi atau diskriminasi. Hukum harus menjadi pelindung, bukan senjata untuk menjatuhkan lawan politik.
Versi ini telah disusun lebih ringkas dan fokus pada argumen utama, dengan menghilangkan elemen yang terlalu emosional atau repetitif. Struktur argumen diperjelas untuk memudahkan pembaca memahami esensi kritik terhadap KPK.






















