• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

KPK Terbukti Prematur Belum Memiliki Dua Alat Bukti yang Cukup

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
January 4, 2025
in Crime, Feature, Law
0
KPK Terbukti Prematur Belum Memiliki Dua Alat Bukti yang Cukup
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Dari perspektif hukum, peristiwa yang terpantau pada Jumat (3/1/2025) menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di mana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

Namun, penetapan tersangka terhadap Hasto menimbulkan polemik serius. Pertama, tindakan ini dilakukan menjelang perayaan Natal, sebuah momentum yang seharusnya dijaga dari intervensi hukum yang dapat dianggap tidak sensitif terhadap hak asasi manusia (HAM). Kedua, hingga saat ini, KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana diamanatkan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

KPK dan Pelanggaran Prinsip Hukum Beracara

Penetapan Hasto sebagai tersangka menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum acara pidana dan asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Dalam menjalankan tugasnya, KPK diwajibkan berpegang pada asas:

  1. Kepastian hukum
  2. Keterbukaan
  3. Akuntabilitas
  4. Kepentingan umum
  5. Proporsionalitas
  6. Penghormatan terhadap hak asasi manusia

Namun, tindakan KPK justru menunjukkan pola kerja yang cenderung intimidatif dan melanggar asas-asas tersebut. Misalnya, setelah menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK masih memanggil Ronny Sompie untuk dimintai keterangan. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika bukti belum lengkap, mengapa penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu?

Pertanyaan Tentang Legalitas dan Prosedur

Dalam konteks hukum pidana formil, gelar perkara menjadi keharusan sebelum penetapan status tersangka. Apakah dalam kasus ini, KPK telah menghadirkan ahli yang diminta oleh Hasto sebagai bagian dari haknya? Jika tidak, ini menjadi preseden buruk yang mencerminkan pelanggaran asas transparansi dan keadilan.

Lebih jauh, KPK belum menjelaskan nilai kerugian negara atau dampak ekonomi yang dihasilkan dari perbuatan yang dituduhkan kepada Hasto. Berdasarkan Pasal 11 UU KPK, unsur kerugian negara menjadi elemen penting yang harus dibuktikan dalam kasus korupsi.

Politisasi Hukum dan Kriminalisasi

Pola kerja KPK yang dinilai tendensius terhadap Hasto juga menimbulkan kecurigaan akan adanya agenda politis di balik proses hukum ini. Apakah ini terkait dengan kongres PDIP yang dijadwalkan pada April 2025? Ataukah ini bentuk tekanan terhadap Hasto sebagai Sekjen PDIP?

Implikasi dan Bahaya Sistemik

Jika perilaku penyidik yang melanggar asas dan prosedur hukum ini dibiarkan, maka ini tidak hanya merugikan Hasto secara pribadi tetapi juga berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi masyarakat luas. Bagaimana nasib warga negara biasa yang tidak memiliki akses atau pengaruh politik?

Penutup

KPK harus menyadari bahwa tugasnya adalah menegakkan hukum secara profesional dan sesuai aturan, bukan menjadi alat kekuasaan. Pelanggaran asas-asas hukum oleh institusi penegak hukum seperti KPK hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya para ahli hukum, akademisi, dan masyarakat luas mengawal proses ini agar keadilan dapat ditegakkan tanpa ada politisasi atau diskriminasi. Hukum harus menjadi pelindung, bukan senjata untuk menjatuhkan lawan politik.


Versi ini telah disusun lebih ringkas dan fokus pada argumen utama, dengan menghilangkan elemen yang terlalu emosional atau repetitif. Struktur argumen diperjelas untuk memudahkan pembaca memahami esensi kritik terhadap KPK.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bersama TNI, Polisi Berhasil Ringkus Dua Orang Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang – Merak

Next Post

Mengapa Sekalipun Sudah Lengser, Jokowi Masih Terkait dengan Pemerintahan?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Kepo Jokowi di Pilkada 2024

Mengapa Sekalipun Sudah Lengser, Jokowi Masih Terkait dengan Pemerintahan?

Beras Premium Alami Kelangkaan Wapres Desak Bulog Salurkan Stok kepada Masyarakat

PERAN BULOG DALAM PROGRAM "MAKMUR" BUMN

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...