Menurut Bawaslu apabila KPU tetap menyatakan 62.552 surat suara itu rusak, maka berpotensi menimbulkan sejumlah masalah. Di antaranya pemilih berpotensi dua kali menerima surat suara dan dua kali mencoblos serta menimbulkan potensi penyalahgunaan surat suara.
Jakarta – Fusilatnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tidak punya alasan hukum menyatakan sutat suara yang dikirim terlalu dini dan diluar jadwal ke Taiwan rusak. Sedangkan KPU kukuh dengan pendiriannya menganggap surat suara yang telanjur terkirim itu berstatus rusak,
Dalam konferensi pers pada Rabu (27/12) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa ada 31.276 surat suara pilpres dan 31.276 surat suara pemilihan anggota DPR daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan di luar jadwal, dinyatakan rusak
Untuk mengatasi persoalan itu, KPU mengklasifikasikan total 62.552 surat suara itu rusak sehingga tak dihitung saat penghitungan suara Pemilu 2024.
Sebagai gantinya, KPU akan mengirimkan surat suara baru kepada PPLN Taiwan untuk dikirimkan kembali kepada pemilih di Taiwan. Pada surat suara baru itu akan diberikan tanda khusus untuk membedakannya dengan surat suara yang terlanjur terkirim. Dengan begitu, hanya surat suara yang disertai tanda khusus yang akan dihitung
Dalam konferensi pers pada Kamis (28/12/)Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei itu merupakan kesalahan prosedur karena pengiriman baru boleh dimulai pada 2 Januari 2024. Kendati begitu, Bagja menegaskan, KPU RI tidak bisa menyatakan bahwa surat suara tersebut rusak karena tidak memenuhi kriteria surat suara rusak.
Menurut Bawaslu apabila KPU tetap menyatakan 62.552 surat suara itu rusak, maka berpotensi menimbulkan sejumlah masalah. Di antaranya pemilih berpotensi dua kali menerima surat suara dan dua kali mencoblos serta menimbulkan potensi penyalahgunaan surat suara.
“Bawaslu RI menyampaikan saran perbaikan kepada KPU RI untuk menetapkan surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taiwan kepada pemilih tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” kata Bagja, Kamis (28/12/2023).
Merespons saran perbaikan Bawaslu itu, Hasyim menegaskan bahwa surat suara baru tidak akan membingungkan pemilih karena terdapat tanda/kode khusus. “Kan beda. Yang dikirim awal (dikirim di luar jadwal) tidak ada tanda khusus. Yang baru ada tanda khusus,” ujarnya kepada awak mmedia di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/).
Sedangkan terkait dugaan pengabaian perintah UU Pemilu, yang mengharuskan KPU menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu, Hasyim menegaskan bahwa pihaknya yang mengetahui kondisi, bukan Bawaslu. “Yang tahu situasinya kan KPU,” ujarnya. Hasyim secara tak langsung menolak saran Bawaslu.
Perubahan metode
KPU RI mengubah metode pemilihan Pemilu 2024 di sejumlah daerah di luar negeri yang masuk wilayah kerja empat PPLN. Keempatnya adalah PPLN Hong Kong, Frankfurt, New York, dan Praha. Metode memilih di luar negeri terdiri atas tiga jenis, yakni mencoblos di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), mencoblos lewat kotak suara keliling (KSK), dan mencoblos surat suara yang dikirimkan ke alamat pemilih melalui jasa pos.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pengubahan metode memilih di empat PPLN itu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan yang berlaku di negara setempat dan menyesuaikan jumlah pemilih. “PPLN terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilih yang besar,” kata Hasyim.
Menurut Hasyim, metode pemilihan di Hong Kong yang semula ditetapkan 31 TPSLN dan sembilan metode pos kini diubah menjadi 4 TPSLN dan 36 metode pos. Pengubahan dilakukan karena ada rekomendasi perihal alasan keamanan dari Konsulat Jenderal RI di Hong Kong. Jumlah pemilih di PPLN Hongkong tidak berubah, tetap 164.691 pemilih.
“Direkomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara diadakan di empat TPS untuk 2.000 pemilih dan 162.691 pemilih melalui metode pos,” ujarnya.
KPU menegaskan untuk PPLN New York, dari awalnya dua TPSLN, dua KSK, dan satu metode pos menjadi lima TPSLN, lima KSK, dan lima pos. Meski metode pemberian suara berubah, jumlah pemilih di PPLN New York tetap 11.141 orang. PPLN Frankfurt berubah dari dua TPSLN dan satu pos menjadi lima TPSLN dan lima pos untuk melayani 11.437 pemilih. PPLN Praha berubah dari satu TPSLN, satu KSK, dan satu pos menjadi satu TPSLN dan satu pos untuk melayani 383 pemilih.
Secara keseluruhan, pemilihan di luar negeri yang awalnya dilakukan dengan komposisi metode 828 TPSLN, 1.580 KSK, 651 pos berubah menjadi 807 TPSLN, 1.582 KSK, dan 686 pos. Hasyim menegaskan, pengubahan metode memilih di empat PPLN itu tidak mengubah jumlah pemilih.
“Total pemilih kita, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, 204.807.222 orang dengan komposisi pemilih perempuan 102.588.719 atau 50,09 persen dan pemilih laki-laki 102.218.503 atau 49,91 persen,” ujarnya
Apa yang terjadi terkait pencoblosan yang telah dilakukan di Taiwan ini dikhawatirkan memicu kegaduhan yang lebih besar di Tanah Air karena bisa menurunkan kredibilitas sekaligus kepercayaan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dosen hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai manajemen kerja KPU kedodoran sehingga terjadi kelalaian melaksanakan pencoblosan terlalu awal di Taiwan
Menurut dia, pengiriman logistik pemilu lebih awal harus jadi evaluasi serius karena berkaitan dengan pengelolaan surat suara yang apabila tidak dilakukan secara benar akan sangat rentan dimanfaatkan untuk kecurangan pemilu.
Hal tersebut juga dinilai bisa menimbulkan kegaduhan serta menimbulkan keraguan atas kecakapan petugas dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
“KPU harus memiliki tim kerja yang solid yang secara intensif memonitor perkembangan penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Mestinya hal itu tidak perlu terjadi apabila sistem teknologi informasi yang memonitor distribusi logistik atau SILOG benar-benar digunakan secara tertib,” kata Titi, Rabu (27/12/2023).
Diketahui, pelaksanaan pencoblosan di dalam maupun luar negeri harus merujuk pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang jadwal pengiriman surat suara yang baru bisa dimulai pada 2-11 Januari 2024. Kemudian, batas pengiriman kembali surat suara dari pemilih ke PPLN paling lambat 15 Februari 2024.
Menurut Titi, kelalaian PPLN Taiwan yang mengirimkan surat suara pos di luar jadwal yang sudah ditentukan merupakan tindakan yang sangat fatal karena merupakan indikasi mismanajemen yang mencerminkan ketidakprofesionalan.
“Hal itu juga menunjukkan ada masalah dalam pengawasan oleh jajaran pengawas pemilu yang membuat prosedur distribusi logistik berjalan tidak sesuai aturan,” ucap Titi
Titi mendesak KPU segera berbenah dan mengevaluasi koordinasi kerja di internal mereka. Demikian pula dengan Bawaslu. Bawaslu, harus mengecek jajarannya di luar negeri sudah bekerja melakukan pengawasan atau mereka memang tidak dilibatkan dan ada keterbatasan akses dalam proses distribusi logistik oleh KPU.
“Pemilu di luar negeri dilakukan lebih awal. Kalau ada masalah profesionalitas pengelolaan maka itu akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik di dalam negeri terhadap kesiapan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Dampaknya bisa melebar ke mana-mana, bahkan mungkin dikaitkan dengan spekulasi atau disinformasi kecurangan,” kata Titi.
























