Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mengakui kasus di PPLN Taipei sebagai sebuah kelalaian. Hasyim menjelaskan KPU pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan ada dugaan pelanggaran prosedur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei pada saat pengiriman surat suara kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023. Rahmat menduga PPLN Taipei melanggar aturan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 s.d 11 Januari 2024. Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei,” kata Rahmat di Kantor Bawaslu, Kamis (28/12/2023).
Menurut Rahmat, penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023. Agar kejadian seperti kesalahan yang dilakukan PPLN Taipei tidak terulang, Bawaslu akan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan.
“Bawaslu juga akan mensosialisasikan kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode pemungutan suara melalui pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara,” ucap Rahmat.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mengakui kasus di PPLN Taipei sebagai sebuah kelalaian. Hasyim menjelaskan KPU pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dalam PKPU tersebut, salah satu substansi yang diatur terkait dengan metode pemberian suara di Luar Negeri melalui tiga metode, yakni pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara di luar negeri dapat dilaksanakan lebih awal atau mendahului pemberian suara di dalam negeri (early voting) ataupun bersamaan dengan pemberian suara di dalam negeri,” kata Hasyim, melalui siaran pers yang , Kamis (28/12/2023).
Atas dasar tersebut, pemungutan suara dapat dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. Kemudian berdasarkan lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan Hasyim diatur jadwal pengiriman Surat Suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui Metode Pos, yakni dimulai tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024.
Perlu diketahui pengiriman surat suara diluar jadwal yang dilakukan oleh PPLN Taipei mengakibatkan pencoblosan secara dini memicu perselisihan antara KPU melwan Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tidak punya alasan hukum menyatakan sutat suara yang dikirim terlalu dini dan diluar jadwal ke Taiwan rusak. Sedangkan KPU kukuh dengan pendiriannya menganggap surat suara yang telanjur terkirim itu berstatus rusak,
Dalam konferensi pers pada Rabu (27/12) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa ada 31.276 surat suara pilpres dan 31.276 surat suara pemilihan anggota DPR daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan di luar jadwal, dinyatakan rusak
Untuk mengatasi persoalan itu, KPU mengklasifikasikan total 62.552 surat suara itu rusak sehingga tak dihitung saat penghitungan suara Pemilu 2024.
Sebagai gantinya, KPU akan mengirimkan surat suara baru kepada PPLN Taiwan untuk dikirimkan kembali kepada pemilih di Taiwan. Pada surat suara baru itu akan diberikan tanda khusus untuk membedakannya dengan surat suara yang terlanjur terkirim. Dengan begitu, hanya surat suara yang disertai tanda khusus yang akan dihitung
Dalam konferensi pers pada Kamis (28/12/)Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei itu merupakan kesalahan prosedur karena pengiriman baru boleh dimulai pada 2 Januari 2024. Kendati begitu, Bagja menegaskan, KPU RI tidak bisa menyatakan bahwa surat suara tersebut rusak karena tidak memenuhi kriteria surat suara rusak.
Menurut Bawaslu apabila KPU tetap menyatakan 62.552 surat suara itu rusak, maka berpotensi menimbulkan sejumlah masalah. Di antaranya pemilih berpotensi dua kali menerima surat suara dan dua kali mencoblos serta menimbulkan potensi penyalahgunaan surat suara.
“Bawaslu RI menyampaikan saran perbaikan kepada KPU RI untuk menetapkan surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taiwan kepada pemilih tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” kata Bagja, Kamis (28/12/2023).
Merespons saran perbaikan Bawaslu itu, Hasyim menegaskan bahwa surat suara baru tidak akan membingungkan pemilih karena terdapat tanda/kode khusus. “Kan beda. Yang dikirim awal (dikirim di luar jadwal) tidak ada tanda khusus. Yang baru ada tanda khusus,” ujarnya kepada awak mmedia di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/).
Sedangkan terkait dugaan pengabaian perintah UU Pemilu, yang mengharuskan KPU menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu, Hasyim menegaskan bahwa pihaknya yang mengetahui kondisi, bukan Bawaslu. “Yang tahu situasinya kan KPU,” ujarnya. Hasyim secara tak langsung menolak saran Bawaslu.
























