FusilatNews– Kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya angkat bicara mengenai segala macam keterangan yang diucapkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang dinilai merugikan kliennya. Dia meminta kuasa hukum Brigadir J dan juga semua keluarga Brigadir J tidak menyampaikan asumsi dan karangan bebas dalam kasus kematian Brigadir J.
Tim pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein mengatakan bahwa Kamaruddin adalah seorang ahli hukum, bukan seorang ahli nujum atau peramal. Sehingga Dia meminta Kamaruddin untuk tak berbicara di luar kapasitasnya dan harus disampaikan berdasarkan fakta.
“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” kata Patra seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/7).
Menurut Patra M Zen, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.
mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu Bahkan menyebut istri dari Irjen Pol Ferdy Sambi sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir J seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.
“Pernyataan-pernyataan saudara Kamaruddin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Patra juga mengatakan, proses penyidikan tewasnya Brigadir J sudah dilakukan oleh kepolisian. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum yang ada.
“Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom,” pungkasnya.
Patra juga meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan,” ungkapnya.






















