JAKARTA – FUSILATNEWS. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Hakim memutus hukuman 7 tahun lebih berat kepada terdakwa Kuat Ma’ruf daripada tuntutan Jaksa yang 8 tahun.Dalam kasus ini,
Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kesempatan kemarin Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Ma’ruf dihukum dengan pidana penjara 8 tahun. Tindak pidana itu turut melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf
Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Sedangkan Kuat Ma’ruf adalah ART/sopir keluarga Sambo.


























