Fusilatnews – Dalam jagat demokrasi yang sehat, seorang presiden seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai keterbukaan dan tanggung jawab publik. Namun, pernyataan Joko Widodo (Jokowi) soal laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas isu ijazah palsu, menimbulkan pertanyaan besar: benarkah ia hanya melaporkan “peristiwa”, bukan “orang-orang”? Ataukah ini sekadar cara halus untuk menghindar dari kritik atas konsekuensi hukum yang kini menyeret sejumlah tokoh, termasuk mantan Ketua KPK, Abraham Samad?
Presiden Jokowi, saat ditemui di Solo (25/7/2025), menegaskan bahwa ia tak pernah melaporkan nama-nama tertentu. Ia hanya melaporkan adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Namun kemudian, dari hasil penyelidikan kepolisian, muncul 12 nama terlapor—yang secara mengejutkan termasuk tokoh-tokoh publik yang selama ini kritis terhadap pemerintah. Salah satunya adalah Abraham Samad.
Pernyataan Jokowi ini patut ditelaah lebih dalam. Apakah mungkin seseorang melaporkan suatu “peristiwa” tanpa menyasar pelakunya? Dalam praktik hukum, laporan pidana lazimnya disertai dengan indikasi pelaku atau pihak yang diduga bertanggung jawab, bahkan jika belum disebut secara terang. Jika pelaporan memang begitu abstrak dan umum, bagaimana mungkin aparat bisa serta-merta mengerucutkan penyelidikan hingga muncul 12 nama, termasuk mereka yang selama ini dianggap “berseberangan” dengan penguasa?
Pernyataan Presiden bahwa “yang saya laporkan itu adalah peristiwa, bukan nama” seolah ingin mencuci tangan dari perkembangan penyelidikan yang kian menyudutkan pihak-pihak tertentu. Padahal, dalam politik, siapa yang melaporkan dan siapa yang kemudian terkena dampak dari laporan itu adalah satu rangkaian yang tak bisa dipisahkan. Apalagi mengingat jabatan pelapor bukan warga biasa, melainkan kepala negara.
Abraham Samad, yang diduga terseret kasus ini karena membuat podcast membahas isu ijazah Jokowi, menyampaikan sikap yang gamblang: ia siap dipanggil, namun menolak jika upaya hukum itu ternyata hanya kedok untuk mengkriminalisasi dirinya. Ini bukan tuduhan kosong. Dalam sejarah demokrasi kita yang masih rapuh, tidak sedikit kasus hukum yang digunakan sebagai alat untuk menjerat musuh politik. Maka wajar jika publik mencurigai: apakah kasus ini murni soal hukum atau berbau kepentingan kekuasaan?
Lebih lanjut, yang juga mencurigakan adalah konteks waktu dan siapa saja yang disasar. Dari semua isu yang menimpa Jokowi, mengapa isu ijazah palsu ini yang akhirnya diproses? Dan mengapa sejumlah kritikus yang muncul dalam forum diskusi atau podcast—bukan yang menyebarkan ujaran secara liar—yang kemudian dijadikan terlapor? Di tengah kelesuan demokrasi, gejala-gejala ini justru menguatkan persepsi publik bahwa hukum telah menjadi alat selektif.
Jika benar Jokowi hanya melaporkan peristiwa, maka publik berhak tahu: apa bentuk laporannya? Apakah tertulis? Apakah ada nama atau keterangan yang memuat arah penyelidikan? Jika jawabannya mengambang, publik bisa menilai bahwa pernyataan “saya tidak melaporkan nama” hanyalah cara Jokowi untuk mencuci tangan dari tindakan aparat yang secara sistematis menyeret tokoh-tokoh kritis.
Di sinilah terlihat bahwa mengelak adalah cara klasik Jokowi dalam menghadapi kritik. Saat didesak, ia memilih untuk membiarkan aparat bekerja “sesuai prosedur”, tanpa mau mengakui bahwa ada jejak tangannya di balik proses yang berjalan. Padahal, sebagai presiden, ia tak bisa begitu saja lepas tanggung jawab dari dampak politis dan hukum dari laporannya.
Esai ini tidak hendak membela siapa pun, termasuk Abraham Samad. Tetapi demokrasi tidak bisa berjalan sehat jika kritik dibalas dengan pemolisian, dan kebenaran dibalas dengan kriminalisasi. Maka penting bagi publik untuk terus mengawasi—karena yang lebih berbahaya dari pemimpin yang berkuasa terlalu lama adalah pemimpin yang tidak pernah merasa perlu untuk menjelaskan kekuasaannya dengan jujur.
Laporan boleh peristiwa, tapi yang terzalimi tetap manusia.























