Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP, Advokat, Nara Sumber dan Jurnalis
Dalam praktik hukum, baik pidana maupun perdata, dikenal mekanisme “lapor balik” atau splitsing dalam pidana, dan gugat rekonvensi dalam perdata. Dalam pidana, splitsing terjadi ketika terlapor melaporkan balik pelapor, sehingga masing-masing laporan berjalan di ranah persidangan terpisah, dengan majelis hakim dan panitera berbeda. Dalam perdata, gugat rekonvensi muncul saat tergugat membalas gugatan penggugat dalam nomor pokok perkara yang sama, saat surat jawaban diajukan.
Analoginya, laporan Jokowi terkait “delik aduan absolut” seharusnya menuntut dirinya sebagai pelapor tunggal. Namun, kenyataannya Jokowi awalnya melaporkan lima orang (sumber: media online, YouTube, dan Kahumas Polda Metro Jaya), tapi belakangan jumlah terlapor berkembang menjadi 12 orang.
Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan hukum: siapakah sebenarnya subjek hukum yang dapat dilaporkan balik (splitsing)? Jokowi sendiri mengakui bahwa saat membuat laporan, ia tidak menyebut nama ke-12 orang tersebut. Apakah tujuh orang tambahan hasil pengembangan penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya, atau pihak lain selain Jokowi?
Menurut asas hukum pidana, pelapor delik aduan memiliki hak mutlak menentukan siapa yang akan dilaporkan. Dalam konteks ini, terlepas dari tuduhan Ijazah palsu, setiap tambahan nama yang bukan bagian dari laporan awal Jokowi menjadi problem hukum. Mengingat reputasi Jokowi yang notoire sebagai “pembohong” (notorious feiten), klaimnya bahwa ia tidak pernah melaporkan ketujuh nama tambahan tersebut menjadi pertanyaan serius bagi kepastian hukum.
Jika perkara ini terus berlanjut ke penyidikan atau naik ke tingkat tuntutan JPU, maka korban sesungguhnya bukan hanya terlapor, tetapi juga penyidik dan JPU. Bahkan Majelis Hakim berpotensi menjadi korban, mengingat pola penegakan hukum era Jokowi (2014–2024) yang sering diwarnai intervensi kekuasaan.
Untuk menghindari “bertambah tebalnya sejarah hitam penegakan hukum,” hanya ada dua sikap hukum yang ideal:
- Penyidik: demi kepastian hukum, sebaiknya menghentikan penyidikan atau menggunakan hak subjektivitas historis, yakni menempatkan kasus ke dalam status “stagnasi” (peti es).
- JPU: jika berkas dipaksakan naik ke Kejaksaan, langkah ideal adalah menolak pelimpahan berkas untuk P-21 atau mengembalikan berkas ke penyidik agar dikeluarkan SP.3. Alasannya, pola laporan Jokowi menyimpang dari asas delik aduan dan metode KUHAP, berisiko menjadikan surat dakwaan kabur (obscuri libelli) melalui eksepsi, atau memberi peluang JPU menggunakan hak opportunitas sesuai KUHAP dan asas dominus litis.
Waktu terus bergulir, namun penulis pesimistis teori dan asas hukum positif ini akan diterapkan secara konsisten di Indonesia era sekarang, meski bangsa ini telah merdeka 80 tahun.
Ahad, 17 Agustus 2024

Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP, Advokat, Nara Sumber dan Jurnalis






















