Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Yayasan Panti Nugraha (YPN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Berani serta Paralegal Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Komunitas bersama dengan mitra pemerintah tingkat Kelurahan Lebak Bulus, Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadiri para Ketua RW dan Ketua RT se-Kelurahan Lebak Bulus serta perwakilan masyarakat sekitar melaksanakan kegiatan Deklarasi dan Penandatanganan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka sosialisasi pengenalan kiprah Paralegal di tengah lingkungan masyarakat Lebak Bulus dan para penegak hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/9/2024) di Ruang Pertemuan Kelurahan Lebak Bulus. “Kegiatan lintas sektor tersebut dilaksanakan sebagai upaya peningkatan komitmen bersama dan sinergitas LBH Madani Berani, Yayasan Panti Nugraha, Kelurahan Lebak Bulus bersama LSM, ormas, serta pemangku kepentingan mulai dari tingkat kelurahan,” kata Ketua LBH Madani Berani Deddy Ali Ahmad SH di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Acara tersebut, kata dia, menghasilkan kesepakatan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan upaya mengenalkan peran dan fungsi Paralegal sebagai sebuah gerakan pencegahan.
“$top kekerasan dan bully dalam bentuk apa pun dengan langkah pencegahan dan berkomitmen meningkatkan upaya penyadaran hukum terhadap masyarakat,” cetusnya.
“Ini untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mendukung terwujudnya Kelurahan Lebak Bulus dan Jakarta Selatan Layak Anak; berkomitmen melakukan segala upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; berkomitmen mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip partisipatif dan berjejaring; serta berkomitmen mencegah tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan dimulai dari lingkup kelurga terkecil, dan jaga anak-anak sebagai aset bangsa yang berkualitas,” tandasnya.