FusilatNews–Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras soal ketidakhadiran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam persidangan perdana kode etik yang dijadwalkan Dewan Pengawas (Dewas). Absennya Lili tidak menghargai Dewas KPK
“ICW menilai absennya Saudari Lili Pintauli dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas menunjukkan iktikad buruk dari yang bersangkutan dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, dikutip detik.com Rabu (6/7/2021).
Kurnia mengatakan, kehadiran Lili dalam acara anti-corruption working group (ACWG) G20 di Bali seharusnya bisa diwakili oleh Pimpinan KPK lainnya. Sebab, kegiatan tersebut berbarengan dengan jadwal persidangan etik.
“Bagaimana tidak, agenda di Bali tersebut sudah barang tentu dapat diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya, apalagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya,” ungkap Kurnia.
Kurnia juga membawa-bawa nama Ketua KPK Firli Bahuri terkait absennya Lili di sidang etik. Dia mengatakan Firli ikut bertanggung jawab atas absennya Lili.
“Ketidakhadiran saudari Lili ini juga mestinya dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua KPK, Saudara Firli Bahuri. Sebab, saudara Firli menduduki jabatan tertinggi di lembaga antirasuah itu dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui saudara Lili hadir dalam forum di Bali tersebut,” ujar Kurnia.
Oleh karena itu, menurut Kurnia, hal tersebut menandakan Firli juga tidak menganggap Dewas KPK sebagai bagian penting di KPK. ICW, kata Kurnia, meminta Dewas KPK menegur pimpinan KPK agar kooperatif dan tidak menghambat proses sidang etik Lili.
“Ini menandakan bahwa dirinya juga tidak menganggap kelembagaan Dewan Pengawas sebagai entitas penting di KPK. Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas menegur keras jajaran Pimpinan KPK agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik,” ujarnya.
Dewas KPK menunda sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Sidang ditunda karena Lili menghadiri acara ACWG G20 di Bali. Sidang etik Lili diundur menjadi 11 Juli 2022.
Dewas KPK memutuskan vonis terhadap dugaan penerimaan fasilitas MotoGP yang didapat Lili. Jika Lili terbukti bersalah, Dewas KPK akan kembali menghukumnya.





















