Jakarta-Fusilatnews.— Memang menjadi pekerjaan dan tanggung Jawab Menkeu Sri Mulyani menaikan dan menurunkan pajak untuk rakyat – kebijaan menaikan tariff hiburan minimal 40% itu ditanda tangani oleh Presiden JOkowi.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan bisa ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu.
Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi,” katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya dikutip dari Antara, Kamis (18/1/2024).
Luhut menyebut mendengar polemik terkait pajak hiburan saat dirinya tengah melakukan kunjungan kerja ke Bali beberapa waktu lalu. Ia pun langsung mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya. Luhut menambahkan, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak juga nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.
“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” imbuhnya.
Luhut pun menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah. Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya. “Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek.
Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” ujar Luhut.
Dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu. Misalnya saja pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Lalu rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.
Kemenkeu Sebut demi Keadilan Adapun untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak protes dari para pengusaha pemilik usaha, terutama ketentuan tarif pajak hiburan minimal 40 persen.
Mulanya, tarif pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau juga dikenal dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Salah satu sosok yang paling vokal menentang aturan itu adalah pengacara kondang Hotman Paris yang juga pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing. Kemudian figur lainnya yang cukup lantang menentang regulasi tersebut yakni pedangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik jaringan karaoke, Inul Vista.
Mengenal pajak hiburan Pajak hiburan sendiri sejatinya merupakan pajak daerah, bukan pajak pusat. Meski demikian, payung hukum pengenaan pajak daerah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dengan kata lain, meski pemungut pajak adalah pemerintah daerah, namun untuk penetapan tarif pajaknya tetap mengacu pada UU yang dibuat pemerintah pusat dan DPR RI.
Pemerintah daerah diberikan keleluasaan menetapkan tarif mengacu pada batas minimal dan maksimal, itu sebabnya besaran pajak hiburan di masing-masing daerah berbeda-beda. Mengutip sejumlah laman resmi pemerintah daerah, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apapun dan dapat dikenakan pungutan pajak.
Lebih detailnya, apabila merujuk pada UU, berikut 12 kategori yang masuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu: Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana Kontes kecantikan Kontes binaraga Pameran Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor Permainan ketangkasan Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang Panti pijat dan pijat refleksi Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Menurut Kementerian Keuangan, dari 12 kategori PBJT di atas, hanya kategori terakhir yang dikenakan pajak minimal 40 persen yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara kategori PBJT lainnya dikenakan pajak maksimal 10 persen. Bagian dari UU Cipta Kerja Untuk diketahui saja, UU Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD adalah bagian dari UU Cipta Kerja. Besaran tarif pajak hiburan diatur secara jelas dalam Pasal 58. Disebutkan, bahwa pajak hiburan paling kecil adalah 40 persen dan paling tinggi adalah 75 persen.
Aturan minimal tarif pajak 40 persen untuk hiburan kategori khusus inilah yang paling banyak menuai protes para pengusaha karena sebelumnya tidak diatur dalam regulasi yang lama. Dengan aturan minimal tarif pajak 40 persen, otomatis semua pemda wajib mengikutinya karena seluruh Peraturan Daerah (Perda) harus tunduk pada UU HKPD.
Misalnya saja, Pemda DKI Jakarta yang baru saja menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Sebelum adanya UU HKPD, Pemprov DKI mengenakan pajak sebesar 25 persen untuk pajak kelab malam hingga diskotek sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015.


























