Oleh Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Mahfud MD sering dielu-elukan sebagai “pendekar hukum”—julukan yang sejatinya lahir dari citra dirinya sendiri, bukan karena prestasi monumental dalam menegakkan keadilan. Namun jika ditelisik lebih dalam, sosok Mahfud tampak lebih seperti “pendekar omong besar” yang piawai melontarkan pernyataan keras di depan publik, tetapi lemah dalam tindak lanjut konkret.
Sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada era Presiden Joko Widodo, Mahfud seharusnya memiliki kewenangan koordinatif atas institusi seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Namun ironisnya, dalam berbagai kasus besar yang sempat mencuat ke publik, ia justru tampak tak berdaya. Salah satunya adalah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat menghebohkan publik dengan nilai fantastis Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 2023, Mahfud dengan lantang mengungkap adanya transaksi janggal itu. Namun setelah itu, publik menunggu kejelasan yang tak kunjung datang. Tak ada hasil penyelidikan nyata, tak ada tersangka, dan tak ada ujung hukum yang pasti. Mahfud hanya berhenti di tahap “mengendus dan menghembus-hembuskan”, tanpa keberanian untuk menuntaskan.
Begitu pula dengan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang sempat ia singgung. Setelah pernyataan kerasnya, isu itu perlahan lenyap dari radar publik. Tak ada langkah konkret dari Mahfud sebagai Menkopolhukam untuk mendorong penegakan hukum. Di sini tampak jelas ketidakmampuan seorang Mahfud dalam mengoordinasikan aparat di bawahnya, meskipun jabatan dan wewenangnya cukup kuat.
Lebih jauh lagi, publik juga masih mengingat pernyataannya yang kontroversial: “Konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat.” Sebuah pandangan yang tidak hanya keliru dari sisi hukum, tetapi juga berpotensi menormalisasi pelanggaran konstitusi oleh kekuasaan. Tidak sedikit pengamat yang menilai, pernyataan ini seolah menjadi isyarat “pembenaran akademis” bagi wacana Jokowi tiga periode yang kala itu gencar didengungkan oleh para pendukung kekuasaan.
Mahfud juga tercatat dalam sejarah politik hukum Indonesia sebagai salah satu dari enam pejabat tinggi negara yang menandatangani pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada 2020. Bersama Kapolri, Jaksa Agung, Mendagri, dan beberapa pejabat lainnya, Mahfud mengesahkan keputusan yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai tindakan represif terhadap kebebasan berserikat dan berekspresi. Publik pun melihat bahwa Mahfud, dalam kapasitasnya sebagai Menkopolhukam, lebih berperan sebagai pelayan kekuasaan daripada penjaga konstitusi.
Citra “pendekar hukum” yang disematkan kepadanya tampak semakin luntur seiring waktu. Ia kerap muncul dengan retorika keras terhadap penyimpangan hukum, namun cepat kehilangan energi begitu kasus mulai menuntut penyelesaian nyata. Sikapnya yang meledak-ledak dan cenderung sensasional membuat publik ragu apakah Mahfud benar-benar memperjuangkan supremasi hukum, atau sekadar mencari panggung politik demi citra pribadi.
Kini, di luar pemerintahan, Mahfud kembali bersuara keras—menantang Menteri Keuangan untuk mengusut kasus korupsi emas 3,5 ton dan dugaan TPPU Rp189 triliun di lingkungan Bea Cukai. Namun, masyarakat yang sudah mengenalnya tentu sulit percaya bahwa Mahfud akan melakukan sesuatu yang lebih dari sekadar “berbicara”. Karena ketika ia memiliki kekuasaan penuh, ia justru gagal menunjukkan taringnya.
Pada akhirnya, Mahfud MD mungkin akan tetap menjadi tokoh yang dikenang—bukan karena keberaniannya menegakkan hukum, melainkan karena keberaniannya berbicara tanpa hasil nyata. Sebuah ironi bagi sosok yang mengaku pendekar hukum, tapi sering bertindak seperti sontoloyo yang gemar menebar sensasi.
Referensi:
- Kompas.com (30 Maret 2023), Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp349 Triliun.
- Tempo.co (2023), 5 Kontroversi Mahfud MD saat Menjabat Menkopolhukam.
- Kompas.com (30 Desember 2020), Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI Diputus 6 Pejabat Tinggi Negara.

Oleh Damai Hari Lubis


















