• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Runtuhnya Pesantren Al Khoziny dan Batas Kearifan Restoratif

fusilat by fusilat
October 11, 2025
in Feature, Law
0
Runtuhnya Pesantren Al Khoziny dan Batas Kearifan Restoratif
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nazaruddin

Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa kasus runtuhnya bangunan Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo harus diselesaikan melalui pendekatan hukum dan kearifan. Penegakan hukum, katanya, tidak boleh dihalangi, tetapi mesti dijalankan dengan memahami tradisi pesantren sebagai bentuk kearifan lokal. Solusinya: restorative justice — keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.

Gagasan ini terdengar bijak. Namun dalam praktiknya, ia menyisakan pertanyaan mendasar: apakah kelalaian yang menimbulkan korban jiwa masih layak diselesaikan dengan pendekatan restoratif?


Antara Pemulihan dan Akuntabilitas

Restorative justice bukan sekadar ajakan damai atau mediasi moral. Ia adalah pendekatan hukum yang menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu lingkaran tanggung jawab — untuk memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan, dan mencegah terulangnya kejahatan. Dalam hukum positif Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024.

Namun, penerapannya memiliki batas yang tegas. Restoratif hanya dapat dijalankan bila memenuhi beberapa syarat: ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, pelaku menunjukkan penyesalan dan itikad baik, korban atau keluarganya bersedia berdamai, serta peristiwa tersebut tidak menimbulkan keresahan publik.

Dalam kasus runtuhnya bangunan pesantren yang menewaskan santri — perbuatan yang dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian — batas-batas itu tampak terlampaui. Ancaman pidananya di atas lima tahun, dan dampaknya mengguncang publik. Maka, secara moral dan hukum, perkara ini tidak sesederhana “musyawarah damai”.


Kearifan yang Menjadi Tameng

Kita perlu waspada agar “kearifan pesantren” tidak berubah menjadi tameng bagi impunitas. Mengedepankan dialog, maaf, dan kekeluargaan memang terpuji, tetapi tidak boleh menggantikan prinsip akuntabilitas hukum. Ketika nyawa santri melayang akibat kelalaian teknis — entah karena bangunan tidak memenuhi standar, pengawasan lalai, atau izin yang diabaikan — maka keadilan tidak cukup ditegakkan dengan maaf dan santunan.

Kearifan sejati tidak pernah memadamkan keadilan; ia justru memperkuatnya. Tetapi ketika “kearifan” dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab, maka kita sedang membangun feodalisme baru dalam ruang keagamaan — di mana kesalahan dimaafkan bukan karena iktikad baik, melainkan karena status sosial pelakunya.


Bahaya Menormalisasi Kelalaian

Jika restorative justice diterapkan tanpa transparansi dan refleksi yang jujur, ia justru bisa menjadi jalan sunyi menuju ketidakadilan. Masyarakat akan melihat bahwa hukum hanya tegas terhadap yang lemah, tetapi lunak terhadap institusi keagamaan atau tokoh berpengaruh. Itu jelas bertentangan dengan asas equality before the law — kesetaraan di hadapan hukum.

Tragedi Al Khoziny bukan sekadar “musibah” yang harus diterima dengan ikhlas. Ia adalah cermin kelalaian sistemik: pembangunan dilakukan tanpa standar, tanpa pengawasan, dan tanpa rasa tanggung jawab publik. Ketika semua itu kemudian dibungkus dengan narasi “takdir”, maka keadilan kehilangan makna substantifnya.

Restoratif hanya layak diterapkan bila disertai pengakuan kesalahan, pemulihan korban, dan perubahan struktural agar tragedi serupa tidak terulang.


Restoratif yang Berkeadilan

Restorative justice bisa menjadi jalan yang mulia bila dijalankan dengan transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab moral. Namun ia kehilangan seluruh maknanya bila dijadikan alat untuk menutup kesalahan atau meredam kemarahan publik.

Prof. Mahfud benar: hukum harus berjalan, dan kearifan harus dihargai. Tetapi kearifan tanpa akuntabilitas hanyalah pembenaran atas kelalaian.

Kasus Al Khoziny adalah ujian moral bagi bangsa ini — apakah kita masih sanggup menegakkan keadilan tanpa kehilangan empati, dan menunjukkan empati tanpa menghapus keadilan.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud MD: Pendekar Hukum Omong Besar

Next Post

Hatiku Jurnalis (Fusilat)- The Journalist is to seek The Truth

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat
Feature

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026
Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo
Feature

Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo

July 28, 2026
Next Post

Hatiku Jurnalis (Fusilat)- The Journalist is to seek The Truth

UTANG KCIC: DANANTARA JADI TAMENG, BUMN KURUS KERING

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026
Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

July 28, 2026

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...