• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Runtuhnya Pesantren Al Khoziny dan Batas Kearifan Restoratif

fusilat by fusilat
October 11, 2025
in Feature, Law
0
Runtuhnya Pesantren Al Khoziny dan Batas Kearifan Restoratif
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nazaruddin

Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa kasus runtuhnya bangunan Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo harus diselesaikan melalui pendekatan hukum dan kearifan. Penegakan hukum, katanya, tidak boleh dihalangi, tetapi mesti dijalankan dengan memahami tradisi pesantren sebagai bentuk kearifan lokal. Solusinya: restorative justice — keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.

Gagasan ini terdengar bijak. Namun dalam praktiknya, ia menyisakan pertanyaan mendasar: apakah kelalaian yang menimbulkan korban jiwa masih layak diselesaikan dengan pendekatan restoratif?


Antara Pemulihan dan Akuntabilitas

Restorative justice bukan sekadar ajakan damai atau mediasi moral. Ia adalah pendekatan hukum yang menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu lingkaran tanggung jawab — untuk memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan, dan mencegah terulangnya kejahatan. Dalam hukum positif Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024.

Namun, penerapannya memiliki batas yang tegas. Restoratif hanya dapat dijalankan bila memenuhi beberapa syarat: ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, pelaku menunjukkan penyesalan dan itikad baik, korban atau keluarganya bersedia berdamai, serta peristiwa tersebut tidak menimbulkan keresahan publik.

Dalam kasus runtuhnya bangunan pesantren yang menewaskan santri — perbuatan yang dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian — batas-batas itu tampak terlampaui. Ancaman pidananya di atas lima tahun, dan dampaknya mengguncang publik. Maka, secara moral dan hukum, perkara ini tidak sesederhana “musyawarah damai”.


Kearifan yang Menjadi Tameng

Kita perlu waspada agar “kearifan pesantren” tidak berubah menjadi tameng bagi impunitas. Mengedepankan dialog, maaf, dan kekeluargaan memang terpuji, tetapi tidak boleh menggantikan prinsip akuntabilitas hukum. Ketika nyawa santri melayang akibat kelalaian teknis — entah karena bangunan tidak memenuhi standar, pengawasan lalai, atau izin yang diabaikan — maka keadilan tidak cukup ditegakkan dengan maaf dan santunan.

Kearifan sejati tidak pernah memadamkan keadilan; ia justru memperkuatnya. Tetapi ketika “kearifan” dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab, maka kita sedang membangun feodalisme baru dalam ruang keagamaan — di mana kesalahan dimaafkan bukan karena iktikad baik, melainkan karena status sosial pelakunya.


Bahaya Menormalisasi Kelalaian

Jika restorative justice diterapkan tanpa transparansi dan refleksi yang jujur, ia justru bisa menjadi jalan sunyi menuju ketidakadilan. Masyarakat akan melihat bahwa hukum hanya tegas terhadap yang lemah, tetapi lunak terhadap institusi keagamaan atau tokoh berpengaruh. Itu jelas bertentangan dengan asas equality before the law — kesetaraan di hadapan hukum.

Tragedi Al Khoziny bukan sekadar “musibah” yang harus diterima dengan ikhlas. Ia adalah cermin kelalaian sistemik: pembangunan dilakukan tanpa standar, tanpa pengawasan, dan tanpa rasa tanggung jawab publik. Ketika semua itu kemudian dibungkus dengan narasi “takdir”, maka keadilan kehilangan makna substantifnya.

Restoratif hanya layak diterapkan bila disertai pengakuan kesalahan, pemulihan korban, dan perubahan struktural agar tragedi serupa tidak terulang.


Restoratif yang Berkeadilan

Restorative justice bisa menjadi jalan yang mulia bila dijalankan dengan transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab moral. Namun ia kehilangan seluruh maknanya bila dijadikan alat untuk menutup kesalahan atau meredam kemarahan publik.

Prof. Mahfud benar: hukum harus berjalan, dan kearifan harus dihargai. Tetapi kearifan tanpa akuntabilitas hanyalah pembenaran atas kelalaian.

Kasus Al Khoziny adalah ujian moral bagi bangsa ini — apakah kita masih sanggup menegakkan keadilan tanpa kehilangan empati, dan menunjukkan empati tanpa menghapus keadilan.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud MD: Pendekar Hukum Omong Besar

Next Post

Hatiku Jurnalis (Fusilat)- The Journalist is to seek The Truth

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

ilihan yang Bukan Pilihan

April 20, 2026
Feature

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 20, 2026
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi
Feature

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Next Post

Hatiku Jurnalis (Fusilat)- The Journalist is to seek The Truth

UTANG KCIC: DANANTARA JADI TAMENG, BUMN KURUS KERING

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

ilihan yang Bukan Pilihan

April 20, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 20, 2026
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

ilihan yang Bukan Pilihan

April 20, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...