Oleh: Nazaruddin
Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa kasus runtuhnya bangunan Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo harus diselesaikan melalui pendekatan hukum dan kearifan. Penegakan hukum, katanya, tidak boleh dihalangi, tetapi mesti dijalankan dengan memahami tradisi pesantren sebagai bentuk kearifan lokal. Solusinya: restorative justice — keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
Gagasan ini terdengar bijak. Namun dalam praktiknya, ia menyisakan pertanyaan mendasar: apakah kelalaian yang menimbulkan korban jiwa masih layak diselesaikan dengan pendekatan restoratif?
Antara Pemulihan dan Akuntabilitas
Restorative justice bukan sekadar ajakan damai atau mediasi moral. Ia adalah pendekatan hukum yang menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu lingkaran tanggung jawab — untuk memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan, dan mencegah terulangnya kejahatan. Dalam hukum positif Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024.
Namun, penerapannya memiliki batas yang tegas. Restoratif hanya dapat dijalankan bila memenuhi beberapa syarat: ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, pelaku menunjukkan penyesalan dan itikad baik, korban atau keluarganya bersedia berdamai, serta peristiwa tersebut tidak menimbulkan keresahan publik.
Dalam kasus runtuhnya bangunan pesantren yang menewaskan santri — perbuatan yang dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian — batas-batas itu tampak terlampaui. Ancaman pidananya di atas lima tahun, dan dampaknya mengguncang publik. Maka, secara moral dan hukum, perkara ini tidak sesederhana “musyawarah damai”.
Kearifan yang Menjadi Tameng
Kita perlu waspada agar “kearifan pesantren” tidak berubah menjadi tameng bagi impunitas. Mengedepankan dialog, maaf, dan kekeluargaan memang terpuji, tetapi tidak boleh menggantikan prinsip akuntabilitas hukum. Ketika nyawa santri melayang akibat kelalaian teknis — entah karena bangunan tidak memenuhi standar, pengawasan lalai, atau izin yang diabaikan — maka keadilan tidak cukup ditegakkan dengan maaf dan santunan.
Kearifan sejati tidak pernah memadamkan keadilan; ia justru memperkuatnya. Tetapi ketika “kearifan” dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab, maka kita sedang membangun feodalisme baru dalam ruang keagamaan — di mana kesalahan dimaafkan bukan karena iktikad baik, melainkan karena status sosial pelakunya.
Bahaya Menormalisasi Kelalaian
Jika restorative justice diterapkan tanpa transparansi dan refleksi yang jujur, ia justru bisa menjadi jalan sunyi menuju ketidakadilan. Masyarakat akan melihat bahwa hukum hanya tegas terhadap yang lemah, tetapi lunak terhadap institusi keagamaan atau tokoh berpengaruh. Itu jelas bertentangan dengan asas equality before the law — kesetaraan di hadapan hukum.
Tragedi Al Khoziny bukan sekadar “musibah” yang harus diterima dengan ikhlas. Ia adalah cermin kelalaian sistemik: pembangunan dilakukan tanpa standar, tanpa pengawasan, dan tanpa rasa tanggung jawab publik. Ketika semua itu kemudian dibungkus dengan narasi “takdir”, maka keadilan kehilangan makna substantifnya.
Restoratif hanya layak diterapkan bila disertai pengakuan kesalahan, pemulihan korban, dan perubahan struktural agar tragedi serupa tidak terulang.
Restoratif yang Berkeadilan
Restorative justice bisa menjadi jalan yang mulia bila dijalankan dengan transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab moral. Namun ia kehilangan seluruh maknanya bila dijadikan alat untuk menutup kesalahan atau meredam kemarahan publik.
Prof. Mahfud benar: hukum harus berjalan, dan kearifan harus dihargai. Tetapi kearifan tanpa akuntabilitas hanyalah pembenaran atas kelalaian.
Kasus Al Khoziny adalah ujian moral bagi bangsa ini — apakah kita masih sanggup menegakkan keadilan tanpa kehilangan empati, dan menunjukkan empati tanpa menghapus keadilan.

Oleh: Nazaruddin

















