Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan tak gentar dengan laporan polisi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan ancaman anggota DPR Arteria Dahlan
Jakarta – Fusilatnews – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk klarifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu.
Mahfud berjanji akan hadir penuhi undangan DPR RI untuk rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3).
“Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya
Mahfud bersama kepala PPATK siap menghadapai laporan kepada Bareskrim Polri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.
Laporan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.
Pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin berencana melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri. Boyamin menyebut langkah hukum ini dilakukan sebagai respon atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3) lalu.
“Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (23/3).
Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen TPPU.


























