By, Optic Macca
Berbagai narasi kini berseliweran. Datang dari aktivis kawakan maupun penulis pemula, isinya sama: menunjuk Jokowi sebagai sosok di balik kekacauan yang merebak sejak 25 Agustus 2025.
Indikatornya jelas. Mulai dari manuver Koordinator Laskar Pecinta Jokowi yang menuntut Prabowo mundur dari kursi Presiden—anehnya tanpa menyertakan Gibran—hingga pertemuan para purnawirawan jenderal di DPR RI yang justru mendesak pencopotan Gibran dari kursi RI-2 dengan dasar yuridis dan data empirik.
Ketika desakan itu muncul, Jokowi buru-buru berkicau:
“Tidak bisa hanya Gibran sendiri, sistem di Indonesia sepaket, bukan seperti Filipina.”
Pernyataan itu lebih bersifat emosional ketimbang hukum. Maklum, Gibran bukan sekadar wakil presiden; ia anak biologis Jokowi yang paling dia bela, meski publik melihatnya penuh kontroversi.
Namun, andai rumor dan isu yang beredar benar—bahwa Jokowi adalah aktor intelektual (doelpleger) atau bahkan penghasut (uitlokker) kerusuhan—maka Prabowo harus memisahkan janji politik dari amanat konstitusi.
Sebagai Presiden ke-8 RI sekaligus Panglima Tertinggi TNI-Polri, Prabowo berhak memerintahkan Kapolri atau Jaksa Agung untuk membuka kajian hukum terkait dugaan makar. Rujukan jelasnya: Pasal 107 UU No. 27 Tahun 1999 tentang KUHP.
Proses hukum inilah yang akan memberi kejelasan: apakah benar ada percobaan makar yang melibatkan Jokowi, atau semua hanya kabar bohong. Bila penyidik menemukan bukti keterlibatan—dengan minimal dua alat bukti yang sah—maka perintah penangkapan, penahanan, hingga kemungkinan pemenjaraan Jokowi tak bisa dihindari.
Langkah ini mendesak untuk diambil sebelum 30 September 2025, demi mencegah anarki berulang. Apalagi, jika terbukti kerusuhan 25 Agustus di depan DPR RI hingga aksi pembakaran kantor polisi dan penjarahan di pemukiman memang terkait dengan skenario Jokowi, maka hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, proses hukum ini tidak membatalkan “fakta integritas” antara Prabowo dan Jokowi terkait masa lalu. Sebab, janji proteksi terhadap dugaan kejahatan era Jokowi 2019–2024 adalah satu hal, sementara makar yang mengguncang negara di bawah pemerintahan sah Kabinet Merah Putih 2025 adalah perkara baru.
Andai Jokowi benar-benar ditangkap dan ditahan, maka sejarah akan mencatat: hukum di republik ini akhirnya berani menyentuh mantan presiden yang dianggap kebal.

























